DOKUMEN MANBA'UL ULUM

DOKUMEN MANBA'UL ULUM
sejarah pengarsipan

Selasa, 20 Desember 2011

PROSES PERKEMBANGAN TEOLOG ASY’ARIYAH PENYEBARAN ASYARIYAH KE BERBAGAI WILAYAH ISLAM



RESUME
ASWAJA II
PROSES PERKEMBANGAN TEOLOG ASY’ARIYAH
PENYEBARAN ASYARIYAH KE BERBAGAI
WILAYAH ISLAM


DISUSUN OLEH : KELOMPOK 5

NAMA : IDA MULYATI
: ISTI MUNZAYANAH
SEMESTER : III A
JURUSAN : TARBIYAH
PRODI : S.I PAI












SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI MA’ARIF)
METRO - LAMPUNG
TAHUN 2011
KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah serta inayahnya. Sehingga kami dapat menyelesaikan tugas kelompok pada mata kuliah ASWAJA II.
Banyak terimakasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini. Semoga Allah melipat gandakan amal baiknya. Dan semoga makalah ini dapat menambah sesuatu yang berguna bagi yang membacanya.
Ahirnya kami menyadari segala kekurangan yang ada pada kami dalam pembuatan makalah ini, kritik dan saran yang membangun yang bisa menjadi kami lebih baik sangat kami nantikan.
Sekian dan terimakasih, semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmatnya kepada kita semua.


Metro, 2011
Penulis










ii
DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii

BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah 1
1.2. Tujuan Penulisan 1
1.3. Batasan Pembahasan 2

BAB II PEMBAHASAN
2.1. Proses Perkembangan Pemikiran Teologi Asy’ariyah 3
2.2. Penyebaran Asy’ariyah Keberbagai Wilayah Islam 7
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan 12

DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDHULIAN


    1. Latar Belakang Masalah
Islam merupakan salah satu agama samawi yang diturunkan kepada manusia yang penurunanaya melalui wahyu, sehingga wajar saja ketika memiki keistimewaan- keistimewaan dibandingkan dengan agama yang lain, khususnya dalam ke kekomlitan hukum yang ada dalamnya.
Hukum-hukum yang ada dalam agama islam pada dasanya terdiri dari dua tingkatan yaitu syariah dan fiqh, beda halnya dalam syariah tidak perlu adanya ijthad para mujtahid karena sebab dasarnya yaitu dalil-dalil muhkam, sedangkan fiqh kita tahu banyak sekali permasalahan yang baru dan belum jelas dan pasti tentang kedudukan hukum tersebut sehingga, para mujtahidpun mengerahkan tenaga dan pikiranya untuk memperjelas suatu hukum tersebut, akan tetapi dalam berijtihad para imam sangat mungkin untuk berbeda karena dasar dan cara istinbathnya yang berbeda. Contohnya istinbathnya imam Hambali yang akan dipaparkan berikut ini.

    1. Tujuan Penulisan
Selain bertujuan untuk mendalami pemahaman tentang aswaja, penulisan makalah ini juga bertujuan untuk menyelesaikan tugas yang diberikan oleh dosen matakuliah aswaja di STAI Ma’arif Metro Lampung Tahun 2011.

    1. Batasan Pembahasan
Dalam penulisan makalah ini penulis memberikan batasan masalah sebagai berikut.
  1. Proses perkembangan pemikiran teologis asy’ariyah.
  2. Penyebaran asy’ariyah keberbagai wilayah islam.


















BAB II
PEMBAHASAN

  1. Proses perkembangan pemikiran teologi asy’ariyah
Perbedaan paradigm dalam melihat berbagai persoalan dalam bangunan teologi asy’ariyah telah mengakibatkan terjadinya perbedaan pendapat antara tokoh-tokoh pentingnya yang dating dikemudian hari. Al baqillani misalnya, ketika membahas masalah al-kasab berpendapat, bahwa manusia mempunyai sumbangan yang efektif dalam mewujudkan perbuatannya. Gerak dalam diri manusia memang ciptaan tuhan, tetapi bentuk atau sifat dari gerak itu dihasilkan oleh manusia sendiri. Gerak sebagai genus ( jenis ) adalah ciptaan tuhan, tetapi duduk, berdiri, berbaring dan sebagainya merupakan spesies (new) dari gerak adalah hasil perolehan manusia.

Al-uunaidi yang lebih dikenal dengan imam al haramain, seorang pemikir asy’ariyah penting lainnya, berpendapat bahwa daya yang ada pada manusia mempunyai efek seperti yang terdapat dalam sebab dan musabbab (kausalitas). Wujud perbuatan manusia tergantung pada daya yang ada pada manusia. Wujud daya tergantung pula pada sebab lain dan oleh karenanya, daya tergantung pada sebab itu, Sebagaimana perbuatan tergantung pada daya. Begitulah seterusnya.
Sementara al-ghazali berpendapat, bahwa perbuatan manusia itu nyata, namun dihasilkan dari dua daya. Yaitu daya yang berasal dari tuhan dan daya yang berasal dari manusia sendiri yang nota bene juga diciptakan tuhan, karena itu ia lebih menyerupai ‘aziz.

Produk-produk pemikiran asy’ariyah lain, nampaknya tidak begitu banyak diperdebatkan oleh penerus penerus, misalnya tuhan dapat dilihat diahirat nanti, menurutnya sesuatu yang ada dapat dilihat dan penyebab yang membenarkan penglihatan itu adalah sesuatu yang ada dapat dilihat dan penyebaab yang membenarkan penglihatan itu, adalah sesuatu yang ada, namun penglihatan itu tidak dapat diartikan menunggu (nadhirah), seperti pemahaman muktazilah. Yang tertutup matanya untuk melihat allah hanyalah orang orang kafir. Paham tentang penglihatan ini, mendapat pembenaran (justification) dari beberapa riwayat yang berasal dari nabi, misalnya dari sebuah hadits yang menngatakan “ kamu sekalian akan melihat tuhanmu dengan nyata, bagaimana melihat bulan di malam purnama, tanpa sedikitpun berbahaya bagimu.

Bagi say;ari, iman merupakan pembenaran dalam hati (bil-qolb) sedangkan pengejawantahannya dengan ucapan (bil qoul) dan perbuatan (bil arkan) melakukan cabangnya dalam memandang pelaku dosa, asy’ari berpendapat, bahwa pelakuan dosa penentuan besar hukumnya diserahkan kepada kekuatan allah, apakah diampuni dengan kasih sayangnya atau di beri syafaat nabi. “ syafaatku bagi pelaku dosa besar dan segenap umatku”. Pelaku dosa besar tidak selamanya menetap dineraka, karena didalam dirinya masih terdapat iman.

Seandainya semua manusia dimasukkan ke syurga, tudak berarti dia salah, atau bila semua manusia dimasukkan keneraka, bukan berarti tuhan berbuat aniaya. Bukankah aniaya adalah menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya? Allah penguasa mutlaq, tiada tercermin dalam dirinya kedzaliman dan tiada pula pada dirinya melekat kesalahan.

Segala kewajiban dapat diketahui dengan wahyu, sebab akal tidak dapat mewajibkan sesuatu, tidak juga menilai sesuatu baik atau buruk. Mengetahui allah dapat dicapai dengan akal, dan mengetahui wajib dengan wahyu. Firman allah : “ dan kami tidak mengazab (suatu kaum) hingga kami mengutus seorang rasul”. Begitu pula perkara mensyukuri rahmat, pahala orang taat, balasan maksiat dan sebagainya, semua itu hanya dapat diketahui melalui wahyu. Segala jenis kewajiban (taklif) mengandung esensi manfaat. Allah kuasa member pahala dan siksa dan merupakan keutamaan allah. Sedang adzab dan ganjaran merupakan keadilannya. Firman allah : “dia (allah) tidak akan ditanya apa yang diperbuatnya, sedangkan mereka ditanya apa-apa yang mereka kerjakan”.

Diutusnya para rasul merupakan perkara jaiz, tidak wajib dan tidak pula mustahil. Namun setelah diutusnya para rasul, wajib dikuatkan dengan mukjizat dan pelindungnya dari kesalahan. Sebab, para penerima seruan harus mengetahui kebenaran penyerunya. Karamah bagi wali benar adanya, karena hal itu merupakan pembenaran para nabi, sebagai data dalam memperkuat mukjizat.

Iman dan taat adalah taufiq dari allah, sedangkan kufur dan maksiat adalah kehinaan dari-nya. Taufiq bagi asy’ari adalah daya yang diciptakan untuk taat. Sebaliknya, kehinaan merupakan daya yang diciptakan untuk maksiat. Apapun yang didengar dari wahyu, seperti al qalam, lauh, arsy dan kursy wajib diimani apa adanya. Sebagaimana pemberitaan wahyu tentang pertanyaan di alam kubur, pahala, siksa, timbangan, jembatan, syurga dan neraka, semuanya wajib diimani apa adanya.

Pandangan asy’ari tentang imamah, ditetapkan berdasarkan ketetapandan pemilihan, tanpa ada penjelasan dari nash dan ketetapan syar’i. kesepakatan yang pernah dibuat umat untuk memilih abubakar, umar, utsman dan ali dilakukan setelah melalui proses musyawarah. Dalam pandangan asy’ari, urutan mereka dalam keutamaan, sebagaimana urutan mereka dalam imamah. Sedangkan mengenai aisyah, talhah dan zubairyang melawan khalifah ali bin abu tholib dalam perang onta. Dianggap hanya berbuat salah. Thalhah dan zubair termasuk diantara sepuluh sahabat yang diberi kabar gembira akan masuk syurga. Adapun muawwiyah dan amr ibnu ash disebut sebagai pembangkang terhadap pemimpin yang syah. Oleh karena itu mereka diperangi dan dipososokan sebagai pembangkang (bughat).

    1. Penyebaran asy’ariyah ke berbagai wilayah islam.
Dalam periode antara tahun 320 – 447 H, keluarga buwaihi dan kota dalam dekat khurasan memperoleh pengakuan kekuasaan dari pusat kekuasaan islam di Baghdad yang ketika itu dipimpin khalifah al-mustakfi (334 H). mereka menyokong kelompok syiahdan menghidupkan panji panjinya serta merendahkan wibawa orang orang turki. Hal ini menjadikan kelompok muktazilah kembali menduduki posisi penting dalam pemerintahan. Hal itu terjadi karena antara paham syi’ah dan muktazilah mempunyai doktrin dalam beberapa hal yang sama atau memiliki kedekatan.

Pada tahun 1055 M/447 H, thurghi bek dari dinasti saljuk memasuki Baghdad dari jabal atas permintaan khalifah al-qalm dari bani abbas untuk menumpas despotism (kesewenang-wenangan) al-malik al-rahim, amir al-umara bani buwaihi yang terahir, dengan demikian, berahirlah kekuasaan bani buwaihi dan bermulalah kekuasaan bani saljuk. Pengertian kekuasaan ini juga menandakan awal periode keempat khilafah abasiyah. Meskipun kekuasaan telah berganti, muktazilah tetap jaya.
Sepeninggal thughril bek. Dinasti saljuk diperintah oleh alp arselan (455 – 465 H) dan malikiyah (465 – 485 H). pada kurun ini, orang orang sunni mulai memperoleh kesempatan lagi untuk berkembang. Malikiyah ketika ketika itu dibantu oleh perdana mentrinya nizham al mulk. Atas bantuan ini, malikiyah berhasil memprakarsai pendirian universitas nizhamiyah di tahun 1065 M. dan madrasah hanafiyah di Baghdad yang hanya mengajarkan madzhab asy’ariyah serta bergabungnya beberapa tokoh penting aliran ini dikedua perguruan tinggi itu. Seperti al-ghazali dan al-juwaini.

Sementara itu di mesir dan maroko, pengaruh aliran syi’ah yang dianut oleh dinasti fatimiyah (297 – 567 H) sangat kuat. Sehingga kelompok sunni memperoleh tekanan berat yang tidak memunginkannya untuk berkembang, penguasa syiah mendirikan universitas al-atieq (al-jamiyah al-amru) dan universitas al azhar di mesir. Di dalam universitas tersebut di ajarkan fiqih syi’ah yang disusun oleh ya’qub ibn kais. Perdana mentri aziz billah fatimiy. Merekapun memburu dan menyiksa orang orang sunni yang memiliki dan mempelajari buku al-muwatha’ yang dikarang oleh imam malik dan memamerkannya keliling kota kairo. Supremasi daulat Fatimah di mesir akhirnya dijatuhkan oleh dinasti salahuddin al ayubi ditahun 1174 M. dengan datangnya dinasti ini, aliran sunni kemudian masuk kembali kemesir, aliran syiah disana hilang bersama dengan tumbuhnya dinasti fatimiyah.sallahuddin dikenal sebagai sultan yang banyak membela islam, terutama pada saat pecahnya perang salib.

Sementara diandalusia dan maroko (arfika utara) aliran sunni di kembangkan oleh seorang ulama’ yang banyak digaruhi pemikiran al-ghazali, yaitu Muhammad ibnu tamart (1080 – 1130 M) setelah ia menghancurkan dinasti al murabithun ((1085 – 1090 M) yang menganut paham antromorfhisme, kemudian ibnu tumart mendirikan dinasti al-muwahhidin (1130 – 1269 M) di wilayah timur, paham asy’ariyah turut dikembangkan oleh raja raja afghan yang pernah menguasai Persia, yaitu dinasti qanjar (1386 – 1925 M ) selain itu Muhammad al-ghaznawi dari dinasti ghaznawiyah (962 – 1189 M) yang berpusat di afganistan (khurasan) juga berjasa dalam menyebarkan paham asy’ariyah ke beberapa wilayah di sekitarnya, seperti Punjab dan irak.

Sejarah umat islam mencatat, bahwa aliran asy’ariyah mempunyai kejayaan terlama dan berlangsung hingga sekarang. Hal ini disebabkan oleh banyak factor. Menurut Dr. harun nasution factor yang terpenting adalah kebiasaan rakyat mengikuti madzhab yang dipakai dinasti penguasa. Di satu pihak pemerintah mempunyai andil dalam pengembangan aliran ini terutama untuk memenuhi watak dan keadaan masyarakat. Sementara dilain pihak, untuk mengimpuk kesetiaan rakyat, penguasa menggunakan doktrin asy’ariyah yang berkecenderungan jabariyah (fatalistic), sehingga daya kritis umat ierhadap penguasa dalam hal kebijakan dan perilaku rezim kurang tajam, bukan cenderung memberikan kelonggaran dan toleransi terhadap penguasa. Factor penguasa lainnya adalah disejajarkannya aliran teologi asy’ariyah dengan madzhab fiqih syafi’i. hal ini menjadikan aliran teologi asyariyah identik dengan aswaja, sehingga wibawa para ulama’ syafi’iyah ikut menjadi daya tarik tersendiri, terutama pada masyarakat tradisional.

Dalam rentang waktu yang cukup panjang, corak pemikiran sebagian besar kaum asy’ariyah diwarnai oleh pemikiran ghazali yang memang berjasa besar dalam menyebar luaskan teologi ini melalui sejarah pemikiran yang terbesar dalam berbagai karya di bidang fiqih, tasawwuf dan ilmu kalam. Ghazali lahir dari produk sejarah abad ke 11 yang ditandai oleh kebingungan spiritual dan kekacauan politik pada masa imperium abbasiyah. Medan intlektual spirituan abad ke 11 berlangsung pula perdebatan yang sengit antara filosof dan teolog dalam menafsirkan ajaran ajaran agama.

Ghazali adalah figure teolog yang juga seorang sufi, disamping menguasai berbagai ilmu lainnya. Dalam pergumulannya itu, kemudian ia mengambil keputusan untuk menentukan posisinya dengan sikap yang mantap. Ia menempuh jalan sufi sebagai pondasi teolognya. Pemikiran teologis ghazali ini banyak mendapat sorotan dari pemikir pemikir islam kontemporer. Diantara sorotan yang paling tajam adalah ghazali dianggap seorang yang paling bertanggung jawab atas kemunduran intelektualisme.





















BAB III
PENUTUP

  1. KESIMPULAN
Secara metodologis, paham asy’ariyah memilih jalan tengah antara berbagi ekstrimitas dalam menjaankan doktrin doktrinnya, paham ini menggunakan metodologi logika aristotelelian (baca: silogisme) sekalipun demikian, penggunaan logika ariestotelian diletakkan sebatas metode atau cara (instrumental) bukan materi kebenaran itu sendiri yang di terapkan pada segala objek. Sebab kebenaran hanya dapat ditemukan melalui pendekatan terhadap al-qur’an dan hadits. Sementara pada sisi yang berbeda, banyak yang menuding konsep al-kasb asy’ariyah telah membawa pengikutnya kepada sikap fatalistic (jabary) walaupun pada hakikatnya doktrin ini tidan sepenuhnya menjadikan pengikutnya pasif.









DAFTAR PUSTAKA

Asy’ari, KH. M. Hasyim, Risalah Ahl as-sunnah wa al-jamaah: fi Hadits al-Mawta wa Asyarith as-Sa’ah wa Bayan Mafhum as-Sunnah wa al-Bid’ah, Jombang: Maktabah at-Turats al-Islamy bi Ma’had Tebuireng, 1418 H.
Al-attas, ayed Muhammad naquib, Islam Dalam Sejarah Dan Kebudayaan Melayu, bandung: Mizan, 1990, cet. Ke 4.
Atuyatullah, Ahmad, al-Qomus al-Islamiy, Jilid III, (Kairo: Maktabah al-Nahdat al Misriyyah, 1980).















iii

Tidak ada komentar:

Posting Komentar