DOKUMEN MANBA'UL ULUM

DOKUMEN MANBA'UL ULUM
sejarah pengarsipan

Minggu, 18 Desember 2011

pengertian hukum

BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah
Sebagai pedoman/pegangan apa yang dimaksud dengan hukum itu adalah “semua peraturan yang berisi perintah dan larangan yang harus ditaati masyarakat dan timbul sanksi jika peraturan itu dilanggar”. Sanksi di sini adalah ganjaran ataupun suatu hukuman yang diberikan negara melalui petugas-petugasnya memberikan hukuman pada si pelanggar.
Kalau dikatakan bahwa hukum itu bertujuan mewujudkan keadilan itu berarti bahwa hukum itu identik atau jumbuh dengan keadilan. Hukum tidaklah identik dengan keadilan. Peraturan hukum tidaklah selalu mewujudkan keadilan. Sebagai contoh dapat disebutkan peraturan hukum lalulintas. Mengendarai kendaraan disebelah kiri jalan di Indonesia tidak berarti adil, sedangkan mengendarain di sebelah kanan jalan tidak berarti tidak adil, itu tidak lain agar lalu lintas berjalan teratur sehingga tidak terjadi tabrakan dan dengan demikian, kepentingan manusia terlindungi.
  1. Rumusan Masalah
Dari uraian diatas maka kami akan menjelaskan tentang definisi hukum. Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut:
  1. Apa pengertian tentang hukum.
  2. Bagaimana pendapat kita tentang hukum.
  3. Apakah penting hukum itu di adakan di kehidupan kita ini?


  1. Tujuan Penulisan
Tujuan dari pembahasan yang berjudul tentang hukum yaitu:
  1. Untuk mengetahui pengertian hukum.
  2. Memecahkan pendapat kita tentang hukum.
  3. Penjelasan tentang hukum yang berada diwilayah kita, khususnya di Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN
  1. PENGERTIAN HUKUM
Dalam hukum sulit ditemukan suatu definisi yang sungguh-sungguh dapat memadai kenyataan. Para sarjana hukum memberikan definisi tentang hukum terdapat perbedaan pandangan, dan menurut seleranya masing-masing sesuai dengan objek penelitiannya.
Singkatnya bahwa kesukaran dalam membuat definisi hukum disebabkan :
  1. Karena luasnya lapangan hukum itu.
  2. Kemungkinan untuk meninjau hukum dari berbagai sudut (filsafat, politik, sosiologi, sejarah, dan sebagainya) sehingga hasilnya berlainan dan masing-masing definisi hanya memuat salah satu paket dari hukum saja.
  3. Objek (sasaran) dari hukum adalah masyarakat, padahal masyarakat senantiasa berubah dan berkembang, sehingga definisi dari hukum juga akan berubah-ubah pula.
Lemaire mengatakan, bahwa hukum yang banyak seginya serta meliputi segala lapangan ini menyebabkan orang tidak mungkin membuat suatu definisi apa hukum itu sebenarnya.1) Di samping itu, oleh L.J Van Apeldoorn pernah mengatakan bahwa tidak mungkin memberikan definisi tentang hukum, yang sungguh-sungguh dapat memadai kenyataan.2) Selanjutnya L.J. Van Apeldoorn menjelaskan bahwa hukum itu banyak seginya dan demikian luasnya, sehingga tidak mungkin orang menyatukannya dalam suatu rumus secara memuaskan.3)
Penulis-penulis Ilmu Pengetahuan Hukum di Indonesia juga sependapat dengan L.J. Van Apeldoorn, seperti Sudirman Kartohadiprodjo mengatakan, “... jikalau kita menanyakan apakah yang dinamakan hukum, kita akan menjumpai tidak adanya persesuaian pendapat. Berbagai perumusan yang dikemukakan”.) Kemudian Lili Rasyidi, mengemukakan bahwa hukum itu banyak seginya tidak mungkin dapat dituangkan hanya ke dalam beberapa kalimat saja. Oleh karena itu, jika ada yang mencoba merumuskan hukum, sudah dapat dipastikan definisi tersebut tidak sempurna.
Sebagai pedoman/pegangan apa yang dimaksud dengan hukum itu adalah “semua peraturan yang berisi perintah dan larangan yang harus ditaati masyarakat dan timbul sanksi jika peraturan itu dilanggar”. Sanksi di sini adalah ganjaran ataupun suatu hukuman yang diberikan negara melalui petugas-petugasnya memberikan hukuman pada si pelanggar.
Di bawah ini akan dikutip beberapa pendapat para ahli hukum tentang definisi hukum, :
  1. Plato, hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
  2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
  3. Austin, hukum adalah peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya.
  4. Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang kemerdekaan.
  5. M.H. Tirtaamidjata, hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku dan tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan itu yang akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda, dan sebagainya.
  6. J.T.C. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto, hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
Kaitanya dengan pengertian hukum itu, Zinsheimer membedakan hukum normatif, hukum ideal, dan hukum wajar.
  1. Hukum normatif ialah, hukum yan tampak dalam peraturan perundang undangan serta hukum yang tidak tertulis dalam peraturan perundang undangan, tetapi di indahkan oleh masyarakat karena keyakinan, peraturan hidup itu sudah sewajarnya wajib di taati.
  2. Hukum ideal ialah, hukum yang di cita citakan. Hukum ini pada hakikatnya berakatr pada perasaan murni manusia dari segala bangsa. Hukum inilah yang dapat memenuhi perasaan keadilan semua bangsa di seluruh du ia. Hukum ini yang benar benar objektif.
  3. Hukum wajar ialah, hukum yang sering terjadi dalam kehidupan sehari hari. Tidak jarang hukum yang tampak sehari hari menyimpang dari hukum normatif (tercantum dalam perundang undangan ) karena tidak di ambil oleh a;lat alat kekuasaan pemerintah, pelanggaran tersebut oleh masyarakat yang bersangkutan lambat laun di anggap biasa. Misal, berkendara pada malam hari tan-pa lampu, mengendarai sepeda motor tanpa memakai helm pada malam hari.
  1. UNSUR UNSUR HUKUM (gegevens van het recht)
Unsur unsur hukum terdiri atas :
  1. Unsur ideal
Walaupun sifatnya yang sangat abstark dan tak dapat di raba dengan panca indra, tetapi kehadirannya dapat dirasakan. Unsur ini bersumber pada diri mansia itu sendiri yang berupa cipta, karsa dan rasa. Unsur cipta harus di asah yang dilandasi logika dari beraspek koknitif, yakni mempunyai metodik, sistematik dan pengertian. Unsur ini menghasilkan ilmu tentang pengertian. Unsur karsa harus diasuh, yang dilandasi etika dan beraspek konatif. Adspun unsur rasa harus di asih, yang dilandasi estetika dan beraspek efektif. Karsa ( etika) dan rasa (estetika) menghasilkan nilai asas dan kaidah. Nilai dan asas menjadi objek kajian filsafat hukum, sedangkan kaidah menjadi kajian ilmu tentang kaidah.
  1. Unsur riil
Sifatnya yang kongkrit, bersumber pada manu sia alam dan kebudayaaan melahirkan ilmu tentang kenyataan. Unsur ini mencangkup aspek ekstern sosila dalam pergaulan hidup dalam masyarakat.
Penggabungan antara filsafat hukum, dokmatik hukum, dengan ilmu tentang kenyataan menghasilkan politik hukum. Politik hukum tersebut merupakan disiplin hukum kushus yang mencangkup teknologi hukum dan disiplin tata hukum yang terdiri atas, disiplin hukum tata negara, disiplin hukum administrasi negara, disiplin hukum pribadi, disiplin hulkum harta kekayaan, disiplin hukum keluarga, disiplin hukum waris, disiplin hukum pidana, dan disiplin hukum acara.
  1. TUJUAN HUKUM
Dalam fungsinya sebagai perlindungan kepentingan manusia, hukum mempunyai tujuan. Hukum mempunyai sasaran yang hendak dicapai. Adapun tujuan pkok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertibann dan keseimbangan . dengan tercapainya ketertiban di dalam masyarakat diharapkan kepentingan manusia akan terlindungi. Dalam mencapai tujuannya itu, hukum bertugas membagi hak dan kewajiban antar periorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum.
Dalam literatur dikenal benerapa teori tentang tujuan hukum yaitu;
  1. Teori etis. Menurut teori etis hukum semata mata bertujuan keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan tidak, dengan kata lain hukum menurut teori ini bertujuan merealisir ataw mewujudkan keadilan.
Kalau dikatakan bahwa hukum itu bertujuan mewujudkan keadilan itu berarti bahwahukum itu identik atau jumbuh dengan keadilan. Hukum tidaklah identik dengan keadilan. Peraturan hukum tidaklah selalu mewujudkan keadilan. Sebagai contoh dapat disebutkan peraturan hukum l;alulintas. Mengendarai kendaraan disebelah kiri jalan di Indonesia tidak berarti adil, sedangkan mengendarain di sebelah kanan jalan tidak berarti tidak adil, itu tidak lain agar lalu lintas berjalan teratur sehingga tidak terjadi tabrakan dan dengan demikian, kepentingan manusia terlindungi.
Jadi teori etis itu berat sebelah.
  1. Teori utilitis ( Eudaemonistis)
Menurut teori ini hukum ingin menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak banyaknya. Pada hakikatnya menurut teori ini tujuan hukum adalah manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak. Penganut teori ini, antara lain adalah JEREMY BENTHAM. Teori ini pun berat sebelah.
  1. Teori campuran
Menurut Mochtar Kusuma Atmadja tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban. Kebutuhan akan ketertiban ini syarat pokok bagi adanya suatu masyarakat manusia yang teratur. Disamping ketertiban tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda beda isi, dah ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.
  1. FUNGSI HUKUM
Fungsi hukum sebagai menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah masalah yang timbul.
Adapun fingsi hukum menurtut Lawrence M Friedman;
    1. Pengawasan ataw prengendalian sosial ( sosia Control )
    2. Penyelesaian sengketa ( dispute settlement )
    3. Rekayasa sosial ( social engineering )
Menurut Theo Huijbers menyatakan bahwa fungsi hukum memelihara kepentingan umum dalam masyarakat, menjaga hak-hak manusia, mewujudkan keadilan dalam hidup bersama.
Hukum sebagai sarana rekayasa sosial ( social enginnering ) menurut Satjipto Raharja, tidak saja digunakan untuk mengukuhkan pola-pola kebiasaan dan tingkah laku yang terdapat dalam masyarakat, melainkan juga untuk mengarahkan pada tujuan yang dikehendaki, menghapuskan kebiasaan yang dipandang tidak sesuai lagi menciptakan pola-pola kelakuan baru. Dengan demikian, hukum dijadikan sebagai sumber.
  1. SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan itu di langgar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Undang –undang adalah : Suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
Undang undang adalah produk daripada pembentukan Undang- Undang yang terdiri dari Presisen dan DPR. Sistem pembuatan Undang-Undang yaitu sistem umum dan sistem lengkap. Sistem Umum adalah sistem penyusunan daripada Undang-Undang dengan mengisi pokok-pokoknya saja. Sistem lengkap adalah Undand- Undang oleh pembuatnya diisi oleh pasal yang lengkap, terperinci, jelas dan lebih banyak mengarah ke hukum dalam bentuk kodifikasi.
Undang- Undang dalam arti Formil dan Materil :

Dalam arti Formil :
Keputusan penguasa yang diberi nama Undang- Undang / UU yang dilihat dari segi bentuknya. Undang-Undangnya ini dibuat serta dikeluarkan oleh Badan Perundang-undangan yang berwenang dan dari segi bentuknya dapat disebut undang-undang.

Dalam arti Materil :
  • Penetapan yang diikuti penetapan kaidah hukum yang disebutkan dengan tegas.
  • Semua peraturan perundangan bersifat mengatur/ berlaku untuk umum.
  • Keputusan penguasa yang dilihat dari segi isi mempunyai kekuatan mengikat untuk umum.
Hukum kebiasaan
Kebiasaan adalah : Tindakan menurut pola tingkah laku yang tetap, lazim, normal, /adat dalam masyarakat atau pergaulan hidup tertentu.
Kebiasaan juga dapat diartikan :
Suatu perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang mengenai hal tingkah laku kebiasaan yang diterima oleh suatu masyarakat yang selalu dilakukan oleh orang lain sedemikian rupa sehingga masyarakat beranggapan bahwa memang harus berlaku demikian.

Syarat timbulnya Kebiasaan :
  1. Syarat materil : Adanya perbuatan tingkah laku, yang dilakukan berulang- ulang di dalam masyarakat tertentu.
  2. Syarat Intelektual : Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan.
  3. Adanya akibat hukum bila hukum itu dilanggar.
Hukum Kebiasaan adalah :
Himpunan kaidah-kaidah yang biarpun tidak ditentukan oleh badan-badan perundand-undangan dalam kenyataannya ditaati juga. Karena orang sanggup menerima kaidah-kaidah itu sebagai hukum dan ternyata kaidah-kaidah tersebut dipertahankan oleh penguasa-penguasa masyarakat yang tidak termasuk hubungan badan-badan perundang-undangan.
Supaya hukum kebiasaan ditaati ada 2 syarat yaitu :
  1. Suatu perbuatan yang tetap dilakukan orang.
  2. Keyakinan bahwa perbuatan itu harus dilakukan karena telah merupakan kewajiban.
Kelemahan Hukum kebiasaan :
    1. Bahwa hukum kebiasaan mempunyai kelemahan yatu bersifat tidak tertulis oleh karenanya tidak dapat dirumuskan secara dan pada umumnya sukar menggantinya.
    2. Tidak menjamin kepastian hukum dan sering menyulitkan beracara karena bentuk kebiasaan mempunyai sifat beraneka ragam.

Persamaan Undang- Undang dan Hukum Kebiasaan adalah :
  • Kedua-duanya merupakan penegasan pandangan hukum yang terdapat dalam masyarakat.
  • Kedua-duanya perumusan kesadaran hukum suatu bangsa.
Sedangkan Perbedaan Undang-Undang dan Hukum adalah :
  • Undang –Undang keputusan pemerintah yang dibebankan kepada orang,subyek hukum. Sedangkan kebiasaan merupakan peraturan yang timbul dari pergaulan.
Undang-Undang lebih menjamin kepastian hukum daripada kebiasaan. Sedangkan kebiasaan hanya sebagai pelengkap.
Sumber hukum ada dua macam, yaitu:
  • Sumber hukum formal
Sumber hukum yang di rumuskan peraturannya dalam suatu bentuk. Karena bentuknya itu menyebabkan hukum berlaku umum, mengikat, dan di taati. Sumber hukum formal antara lain:
  1. Undang-undang (statute)
  2. Kebiasaan (costum)
  3. Keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi)
  4. Traktat (treaty)
  5. Pendapat sarjana hukum (doktrin)
  • Sumber hukum materiil
Sumber hukum yang menentukan isi hukum itu. Contohnya adalah pancasila yang merupakan norma tertib hukum tertinggi serta menjadi staatfundamentalnorm.
  1. ISTILAH-ISTILAH DALAM HUKUM
  1. Subjek Hukum (Subjectum Juris)
Subjek hukum ialah setiap manusia baik warga negara maupun orang asing dengan tidak memandang agama atau kebudayaannya. Ditinjau dari hakekatnya sumber hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
  • Manusia atau orang (naturlicke persoon)
  • Badan hukum (rechts persoon)
  1. Lembaga hukum
Istlah lembaga hukum merupakan terjemahan yang langsung dari istilah asing lawinstitution. Lembaga hukum menurut T.O. Ihromi adalah lembaga yang digunakan oleh warga masyarakat untuk menyelesaikan sengketa yang timbul diantara para warga dan merupakan alat untuk tindakan balasan bagi setiap penyalahgunaan dari aturan yang ada pada lembaga lain dalam masyarakat.
Lembaga hukum yang dimaksud disini adalah badan-badan penegak hukum seperti kepolisian kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan dan lembaga advokat. Lembaga ini perlu untuk lebih memantabkan kedudukan, fungsi, dan perannya dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya masing-masing.
  1. Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia dan badan hukum) dan dapat menjadi pokok/objek suatu hubungan hukum, karena hal itu dapat dikuasai oleh subjek hukum. Contohnya ialah Wisnu dan Happy mengadakan sewa tanah. Tanah disini adalah objek hukum. Biasanya objek hukum itu adalah benda, dan yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subjek hukum.
  1. Asas Hukum
Di dalam pembentukan suatu hidup bersama yang baik, dituntut pertimbangan tentang asas atau dasar dalam membentuk hukum supaya sesuai dengan cita-cita dan kebutuhan hidup bersama. Dengan demikian, asas hukum adalah prinsip-prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum. Asas-asas itu dapat juga disebut titik tolak dalam pembentukan undang-undang dan interpretasi undang-undang tersebut. Oleh karena itu, Satjipto Rahardjo menyebutnya, bahwa asas hukum ini merupakan jantungnya peraturan hukum. Kita menyebutnya demikian karena, pertama, ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu pertauran hukum.
Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah semua peraturan hukum harus dapat dikembalikan pada asas hukumnya. Asas hukum ini disebut sebagai alasan bagi lahirnya peraturan hukum.
Contoh, asas hukum apabila seseorang melakukan kesalahan yang merugikan orang lain, harus mengganti kerugian tersebut, norma hukumnya yang berbunyi: tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. (Pasal 1365 KUH Perdata).
  1. Peristiwa Hukum
Didalam ilmu hukum, hak dan kweajiban tidak dapat di pisahkan. Tidak ada hak tanpa kewajiban, sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak. Isi hak dan kewajiban itu ditentukan oleh aturan hukum. Aturan hukum itu terdiri atas peristiwa dan akibat yang oleh aturan hukum tersebut di hubungkan. Dengan demikian, peristiwa hukum adalah peristiwa yang akibatnya diatur oleh hukum.
Apabila peristiwa hukum itu dilihat dari segi isinya, peristiwa hukum di bagi menjadi 2 macam yaitu:
  • Peristiwa hukum karena perbuatan subjek hukum
  • Peristiwa hukum yang bukan subjek hukum atau peristiwa lainnya.
  1. Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban bukanlah suatu kumpulan faedah, tapi merupakan perimbangan kekuasaan dalam bentuk hak individual di satu pihak yang tercermin pada kewajiban pihak lawan. Hak dan kewajiban merupakan kewenangan yang diberikan kepada seseorang oleh hukum. Sementara itu Hak dan kewajiban itu sendiri terdiri atas:
  • Hak dan kewajiban jamak arah/absolute
  • Hak dan kewajiban yang searah/relatif
  1. Hubungan Hukum
Hubungan hukum adalah setiap hubungan yang terjadi ntara dua subjek hukum atau lebih dimana hak dan kewajiban disuatu pihak berhadapan dengan hak dan kewajiban yang lain. Hukum itu memiliki 2 segi yaitu segi kekuasaan/kewenangan tau hak dan segi kewajiban. Hak dan kewajiban ini timbul akibat adanya suatu peristiwa yang di atur oleh huku, seperti yang tercantum dalam pasal 1457 KUH Perdata tentang perikatan, yang timbul akibatadanya suatu perjajian.contoh:
A menjual tanah ke B. Perjanjian ini menimbulkan hubungan antara A dan B yang diatur oleh hukum. A wajib menyerahkan tanah ke B dan B wajib membayar harga tanah kepada A serta berhak meminta tanah kepada A. Seandainya salah satu pihak tidak mengindahkan kewajibanya, maka pihak yang dirugikan itu mengajukan gugatan kepada pengadilan, dan hakim akan menjatuhkan sanksi hukum. Hubungan A dan B yang diatur oleh hukum tersebut dinamakan hubungan hukum atau rechts betrekking.
  1. Akibat Hukum
Akibat hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh peristiwa hukum. Atau akibat yang ditimbulkan oleh suatu hubungan hukum. Sebagai contohtimbulnya hak dan kewajiban si pembeli dan si penjual tanah merupakan akbita dari perbuatan hukum jual beli tanah antara pemilik tanah dengan pembeli.
Akibat hukum itu dapat berwujud:
  • Lahirnya, berubahnya, atau lenyapnya suatu keadaan hokum
  • Lahirnya, berubahnya, atau lenyapnya suatu hubungan hukum antara dua subjek hukum atau lebih dimana hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban yang lain.
  • Lahirnya sanksi jika dilakukan tindakan yang melawan hukum.
  1. Kodifikasi Hukum dan Unifikasi Hukum
Menurut Surojo Wignjo Diputro menjelaskan “kodifikasi adalah pengumpulan pelbagai peraturan perundangan mengenai suatu materi tertentu dalam suatu buku yang sistematis dan teratur, atau pembukuan secara teratur dan sitematis dari pada pelbagai peraturan hukum yang mengenai sesuatu materi tertentu”. Kodifikikasi sendiri berasal dari kata codex yang memiliki arti undang-undang. Jadi kodifikasi hukum adalah pembukuan hukum yang sejenis didalam kitab undang-undang.
Sementara itu Unifikasi hukum ialah kesatuan atau keseragaman berlakunya sesuatu hukum yang dilaksanakan atau di tetapkan dalam suatu negara.




BAB III
PENUTUP


      1. Kesimpulan
Kalau dikatakan bahwa hukum itu bertujuan mewujudkan keadilan itu berarti bahwahukum itu identik atau jumbuh dengan keadilan. Hukum tidaklah identik dengan keadilan. Peraturan hukum tidaklah selalu mewujudkan keadilan. Sebagai contoh dapat disebutkan peraturan hukum lalulintas. Mengendarai kendaraan disebelah kiri jalan di Indonesia tidak berarti adil, sedangkan mengendarain di sebelah kanan jalan tidak berarti tidak adil, itu tidak lain agar lalu lintas berjalan teratur sehingga tidak terjadi tabrakan dan dengan demikian, kepentingan manusia terlindungi.
      1. Saran
Dari sini penulis menyarankan agar setiap manusia bisa memahami hukum, agar bisa mempertimbangan tentang asas atau dasar dalam membentuk hukum supaya sesuai dengan cita-cita dan kebutuhan hidup bersama.



DAFTAR PUSTAKA




Ishaq. 2008. “Dasar-dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
Mertokusumo, Sudikno. 2007. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty
Rahardjo, Sartjipto. 1980. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa

1 Lemaire dalam Pipin Syarifin, Pengantar Ilmu Hukum, (Bandung: Pustaka Setia, 1998), hlm. 21.

2 L.J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1985), hlm. 13.

3 L.J. Van Apeldoorn, ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar