BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Bellakang Masalah
Islam merupakan agama yang diturunkan kepada nabi
Muhammad SAW yaitu pada saat Rasulullah SAW berumur 14 tahun.
Keadaan bumi sebelum masuknya Islam
merupakan keadaan yang amat buruk dan menggenaskan dimana sebagian
dari manusia ada menyembah pohon, batu, patung (berhala), matahari,
bulan dan bintang, bahkan ada yang menyembah sesama manusia yang mana
kesemuanya itu adalah ciptaan Allah SWT.
Manusia yang hidup dimasa itu tidak lagi mempunyai
rasa kemanusiaan dan keadilan. Yang kuat akan semakin berdiri tegak
dan ditakuti, sedangkan yang lemah akan semakin tertindas.
Kebiasaan-kebiasaan manusia pada
saat itu tidak lagi mencerminkan manusia yang mempunyai akal seperti
yang telah diberikan Allah SWT untuk berfikir dan merenungkan karunia
dan ni’mat Allah SWT melainkan akal mereka telah ditundukkan oleh
hawa nafsu. Kezaliman terjadi dimana-mana. Bahkan mereka tega untuk
mengubus hidup-hidup anak perempuan yang baru saja dilahirkan oleh
ibunya. Karena mereka menganggap anak perempuan itu adalah aib bagi
mereka.
- Rumusan Masalah
Dari
latar belakang diatas, maka pemakalah merumuskan masalah sebagai
berikut :
- Apa pengertian islam itu ?
- Ada berapakah rukun islam itu ?
- Tujuan Pendidikan
- Menjelaskan tentang pengertian islam.
- Menjelaskan tentang pengertian rukun islam.
BAB
II
PEMBAHASAN
- Pengertian Islam
Islam
secara etimologi (bahasa) berarti tunduk, patuh, atau berserah diri.
Adapun menurut syari’at (terminologi), apabila dimutlakkan berada
pada dua pengertian:
Pertama.
Apabila disebutkan sendiri tanpa di iringi dengan kata iman, maka pengertian Islam mencakup seluruh agama, baik ushul (pokok) maupun furu’ (cabang), juga seluruh masalah ‘aqidah, ibadah, keyakinan, perkataan dan perbuatan. Jadi pengertian ini menunjukkan bahwa Islam adalah mengakui dengan lisan, meyakini dengan hati dan berserah diri kepada Allah Azza wa Jalla atas semua yang telah di-tentukan dan ditakdirkan, sebagaimana firman Allah Subhana wa Ta’ala tentang Nabi Ibrahim ‘Alaihis salam.1
Apabila disebutkan sendiri tanpa di iringi dengan kata iman, maka pengertian Islam mencakup seluruh agama, baik ushul (pokok) maupun furu’ (cabang), juga seluruh masalah ‘aqidah, ibadah, keyakinan, perkataan dan perbuatan. Jadi pengertian ini menunjukkan bahwa Islam adalah mengakui dengan lisan, meyakini dengan hati dan berserah diri kepada Allah Azza wa Jalla atas semua yang telah di-tentukan dan ditakdirkan, sebagaimana firman Allah Subhana wa Ta’ala tentang Nabi Ibrahim ‘Alaihis salam.1
Artinya : “(Ingatlah)
ketika Rabb-nya berfirman kepadanya (Ibrahim), ‘Berserahdirilah!’
Dia menjawab: ‘Aku berserah diri kepada Rabb seluruh alam.” (QS.
Al-Baqarah : 131)
Allah
Azza wa Jalla juga berfirman
Artinya : “Sesungguhnya
agama di sisi Allah ialah Islam. Tidaklah berselisih orang-orang yang
telah diberi Kitab kecuali setelah mereka memperoleh ilmu, karena
kedengkian di antara mereka. Barangsiapa ingkar terhadap ayat-ayat
Allah, maka sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya.” [QS.
Ali ‘Imran: 19]
Allah
Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:
Artunya : “Dan
barangsiapa mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima, dan
di akhirat dia termasuk orang yang rugi.” [QS. Ali ‘Imran: 85]
Menurut
Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah, definisi Islam
adalah berserah diri kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya, tunduk dan
patuh kepada-Nya dengan ketaatan, dan berlepas diri dari perbuatan
syirik dan para pelakunya”
Kedua
Apabila kata Islam disebutkan bersamaan dengan kata iman, maka yang dimaksud Islam adalah perkataan dan amal-amal lahiriyah yang dengannya terjaga diri dan harta-nya2 baik dia meyakini Islam atau tidak. Sedangkan kata iman berkaitan dengan amal hati.3
Apabila kata Islam disebutkan bersamaan dengan kata iman, maka yang dimaksud Islam adalah perkataan dan amal-amal lahiriyah yang dengannya terjaga diri dan harta-nya2 baik dia meyakini Islam atau tidak. Sedangkan kata iman berkaitan dengan amal hati.3
Sebagaimana
firman Allah Azza wa Jalla:
“Orang-orang
Arab Badui berkata, ‘Kami telah beriman.’ Katakanlah (kepada
mereka), ‘Kamu belum beriman, tetapi katakanlah, ‘Kami telah
tunduk (Islam),’ karena iman belum masuk ke dalam hatimu. Dan jika
kamu taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia tidak akan mengurangi
sedikit pun (pahala) amalmu. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha
Penyayang.’”
[Al-Hujuraat
: 14]
- Tingkatan Islam
Tidak
diragukan lagi bahwa prinsip agama Islam yang wajib diketahui dan
diamalkan oleh setiap muslim ada tiga, yaitu;
(1) mengenal Allah Azza wa Jalla,
(3) mengenal Nabi-Nya, Muhammad Shallallahu
‘alaihi wa sallam.
Mengenal
agama Islam adalah landasan yang kedua dari prinsip agama ini dan
padanya terdapat tiga tingkatan, yaitu Islam, Iman dan Ihsan. Setiap
ting-katan mempunyai rukun sebagai berikut:
- Islam memiliki lima rukun, yaitu:
- Bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar melainkan hanya Allah, dan bersaksi bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah.
- Menegakkan shalat.
- Membayar zakat.
- Puasa di bulan Ramadhan.
- Menunaikan haji ke Baitullah bagi yang mampu menuju ke sana.
Kelima rukun Islam ini berdasarkan sabda Nabi Mu-hammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Islam
itu adalah engkau bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi
dengan benar melainkan hanya Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan
Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadhan
dan menunaikan haji ke Baitullah jika engkau mampu menuju ke sana.”5
Juga
sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Islam
dibangun atas lima hal: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan)
yang berhak diibadahi dengan benar melainkan hanya Allah dan bahwa
Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat,
berpuasa di bulan Ramadhan dan menunaikan haji ke Baitullah.”6
Hadirnya Islam di dunia membuat perubahan besar
dalam kehidupan manusia, terutama dalam pengembangan i1mu.
pengetahuan. Karma Islam memerintalikan untuk menggunakan kekuatan
intelegasinya dan obsesinya, dalam beberapa tahun penyebaran agama
Islam peradaban dan universitas-universitas berkembang dengan pesat,
Berta pemikiran yang baru dengan yang lama menghasilkan kemajuan
dalam bidang medis, matematika, fisika, astronomi, geografi,
arstektur, semi sastra dan sejarah. Banyak system yang krusial
seperti Aljabar, Angka Arab, dan konsep angka nol (bilangan yang amat
dipedukan dalam kemajuan ilmu eksakta) yang disebarkan ke Eropa pada
abad pertengahan berasal dan duma Islam. Peralatan-peralatan yang
canggih memungkinkan prang-prang Eropa melakukan perjalanan untuk
penemuan seperti astrolabe, kuadran, pets navigasi yang " juga
dikembangkan oleh umat Islam. Itulah sebabnya Islam disebut agama
yang rahmat dan al'amin karena Islam hadir ke dunia mambawa karma
yang amat berarti bagi manusia bukan Baja umat Muslim tapi seluruh
ciptaan Allah SWT di jagad raya termasuk non muslim.
Pengertian Syahadah
Syahadah
(الشهادة)
mempunyai berbagai
makna, di antaranya:
- Ilmu (العلم)
- Penerangan (الاعلام)
- Perkhabaran (الأخبار)
- Kenyataan (البيان)
- Perakuan (الاقرار)
- Pengiktirafan (الإعتراف)
- Keyakinan (الإعتفاد)
Mengucapkan
“dua kalimah syahadah” merupakan rukun Islam yang pertama, iaitu:
أشهد
أن لا إلهَ إلاَّ اللهُ وَأشْهَدُ أنَّ
مُحَمّداً رَسُولُ اللهِ
Pengertian
harfiyah beberapa kalimah untuk memudahkan kita memahami pengertian
sebenarnya “dua kalimah syahadah” tersebut seperti berikut :
أشهد
=
saya/hamba/ aku mengaku (menyaksi dan membenarkan)
أن
=
bahawa, sungguh, benar
لا
=
tiada, tidak ada, tidak wujud, jauh sekali dari adanya
إلهَ
=
Tuhan, sesuatu yang disembah
إلاَّ
=
melainkan, kecuali
اللهُ
=
Allah, yakni “ALLAH” juga, perkataan dalam bahasa Arab yang
tidak dapat diterjemahkan ke bahasa mana pun di
dunia ini.
Dua
Kalimah Syahadah ini merupakan pintu masuk ke dalam Islam dan
kedua-duanya merupakan Rukun Islam yang terbesar. Seseorang itu tidak
dikira sebagai orang Islam kecuali dengan mengucapkan dua Kalimah
Syahadah serta beramal dengan isi kandungannya dan dengan
mengucapkannya, seorang kafir itu menjadi Islam.
Makna
Dua Kalimah Syahadah adalah penyaksian bahawa tiada tuhan yang berhak
disembah melainkan Allah dan Nabi Muhammad s.a.w. adalah utusannya.
yaitu mengucapkannya serta mengetahui maknanya dan beramal dengan
segala isi kandungan yang terkandung di dalamnya secara zahir dan
batin.
Adapun
mengucap dua Kalimah Syahadah dengan tidak mengetahui maknanya, juga
tidak beramal dengan segala isi kandungan yang terdapat di dalamnya
tidak memberi manfaat menurut ijma’ (kesepakatan) ulama’.
Makna
(لا
إلهَ إلاَّ اللهُ =
La ilaha illallah) ialah: Tidak ada tuhan yang berhak disembah dengan
sebenarnya kecuali Allah Yang Maha Esa Subhanahu wa Ta‘ala (Yang
Maha Suci dan Maha Tinggi).
Rukun
Syahadah
Kalimah
(لا
إلهَ إلاَّ اللهُ =
Laa ilaaha illallah) mempunyai dua rukun:
- Penafian (النَّفْيُ): لا إله (Laa ilaaha), menafikan semua ketuhanan yang lain selain daripada Allah Ta‘ala
- Penetapan (الإثبات): إلاَّ اللهُ (illallah) menetapkan ketuhanan bagi Allah yang Esa tidak ada sekutu baginya. Makna kedua rukun ini banyak disebut dalam ayat Al-Quran:
Artinya : Tidak
ada paksaan dalam agama (Islam), kerana Sesungguhnya telah nyata
kebenaran (Islam) dari kesesatan (kufur). Oleh itu, sesiapa yang
tidak percayakan taghut, dan ia pula beriman kepada Allah, maka
sesungguhnya ia telah berpegang kepada simpulan (tali agama) yang
teguh yang tidak akan putus. dan (ingatlah), Allah Maha Mendengar,
lagi Maha mengetahui. (Al-Baqarah 2: 256)
Firman
Allah, “sesiapa yang ingkar kepada thaghut” itu adalah makna dari
rukun yang pertama. Sedangkan firman Allah “dan ia pula beriman
kepada Allah” adalah makna dari rukun kedua.
Begitu pula firman Allah kepada Nabi Ibrahim alaihis-salam: "... dan (ingatkanlah peristiwa) ketika Nabi Ibrahim berkata kepada bapanya dan kaumnya: 'Sesungguhnya Aku berlepas diri dari apa yang kamu sembah - 27. "Yang lain dari Tuhan Yang menciptakan daku, kerana Sesungguhnya ia tetap memberi hidayah petunjuk kepadaku". (Az-Zukhruf 43: 26-27).
Begitu pula firman Allah kepada Nabi Ibrahim alaihis-salam: "... dan (ingatkanlah peristiwa) ketika Nabi Ibrahim berkata kepada bapanya dan kaumnya: 'Sesungguhnya Aku berlepas diri dari apa yang kamu sembah - 27. "Yang lain dari Tuhan Yang menciptakan daku, kerana Sesungguhnya ia tetap memberi hidayah petunjuk kepadaku". (Az-Zukhruf 43: 26-27).
Maka
“Laa Ilaaha” berarti meniadakan segala tuhan selain Allah, dan
“Illallah” berarti menetapkan bahwa sifat ketuhanan hanya milik
Allah semata dan tidak ada yang menyekutukannya. Makna persaksian
bahawa Muhammad adalah Rasulullah (مُحَمّداً
رَسُولُ اللهِ)
adalah:
- Mentaati segala yang diperintahkannya
- membenarkan segala yang diberitakannya
- menjauhi apa segala yang dilarangnya.
- beribadah kepada Allah melalui apa yang dia syariatkan. Setiap Muslim mesti mewujudkan syahadah ini, sehingga tidak dikatakan syahadah seseorang terhadap kerasulannya sempurna manakala dia sekedar mengucapkannya dengan lisan namun meninggalkan apa yang diperintahkannya dan melanggar larangannya serta taat kepada selainnya atau beribadah kepada Allah tidak berdasarkan ajarannya. Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ
أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللهَ وَمَنْ
عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللهَ (رواه
البخاري)
Artinya
: Siapa yang taat kepadaku
maka dia telah taat kepada Allah dan siapa yang durhaka kepadaku maka
dia telah durhaka kepada Allah” (Riwayat Bukhari)
مَنْ
أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَالَيْسَ
مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ (متفق
عليه)
Artinya
: “Siapa yang mengada-ada
dalam urusan (agama) kami yang tidak termasuk didalamnya maka dia
tertolak” (Muttafaq alaih).
- Pengertian Shalat
Shalat
menurut bahasa adalah do’a, sedangkan menurut istilah adalah
pekerjaan dan ucapan yang diawali oleh takbiratul ihram dan diakhiri
oleh salam. Sampai di manakah kebenaran pengertian tersebut? Marilah
diuji dan dicari kebenarannya. (Falih, 1973: 26)
Permulaan
shalat, shalat didirikan dengan membaca kalimah kebesaran Allah.
Yaitu musholi bertakbir dengan mengucapkan Allahu Akbar maka,
serempak jiwanya bergerak menghadap ke Hadirat Allah Yang
Mahatinggi-Mahamulia. Sementara musholi meninggalakan seluruh urusan
dunianya dan memusatkan pikirannya untuk menghadap Allah SWT.
Sehingga, sudah barang tentu ia putus hubungan dengan (makhluk) di
bumi, meskipun jasadiahnya ada di atas hamparan bumi.Selesai memuji,
memohon ampun dan pertolongan-Nya, kembali turun ke Shalat,
sebagaimana disyariatkan oleh Islam, bukanlah sekedar hubungan ruhani
dalam kehidupan seorang Muslim.
Sesungguhnya
shalat dengan adzan dan iqamatnya, berjamaah dengan keteraturannya,
dengan dilakukan di rumah-rumah Allah, dengan kebersihan dan
kesucian, dengan penampilan yang rapi, menghadap ke kiblat’
ketentuan waktunya dan kewajiban-kewajiban lainnya’ seperti
gerakan, tilawah, bacaan-bacaan dan perbuatan-perbuatan, yang dimulai
dengan takbir dan diakhiri dengan salam, dengan ini semuanya maka
shalat punya nilai lebih dari sekedar ibadah bumi, seraya berdoa
selamat (mengucap salam) kepada makhluk bumi, keselamatan dan
kesejahteraan yang diperuntukkan bagi sesama makhluk-Nya. Sebab
itulah shalat berawal dengan takbir ihram, Allahu Akbar dan berakhir
dengan salam, ‘Assalamu’alaikum’.
- Pengertian Zakat
Zakat
adalah salah satu rukun Islam yang lima. Zakat berarti “tumbuh dan
bertambah”. juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur dan
berkembang maju. Dapat kita ambil kesimpulan bahwa kita selaku umat
muslim telah diwajibkan oleh Allah SWT untuk mengeluarkan zakat,
seperti firman Allah Swt :
Artinya
: “Dan dirikanlah sholat
dan tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi
rahmat“. (Surat An Nur 24 : 56).
Dalam
ayat yang lain Allah menjelaskan bahwa orang yang mentaati perintah
allah khususnya dalam menunaikan zakat niscaya Allah akan memberikan
rahmat kepada kita dan akan dikembalikannya kita kepada
kesucian/kembali fitrah seperti bayi yang baru dilahirkan ke alam
muka bumi ini atau seperti kertas puti9h yang belum ada
coretan-coretan yang dapat mengotori kertas tersebut, seperti
firman-Nya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan
zakat itu kamu bersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk
mereka. Sesungguhnya dosa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi
mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi maha Mengetahui “. (Surat At
Taubah 9 : 103).
2.4.1.
macam macam zakat
- ZAKAT MAAL (HARTA)
Bagi harta yang disandarkan zakatnya pada emas, zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 2,5 % dari harta yang wajib dizakati (tidak termasuk zakat binatang ternak dan biji-bijian yang mempunyai nilai zakatnya tersendiri).
- ZAKAT UANG SIMPANAN
Banyak urusan bisnis yang menggunakan mata uang
sebagai alat pertukarannya, Setiap negara mempunyai nilai mata
uangnya sendiri yang disandarkan kepada nilai tukar emas.
DALIL WAJIB ZAKAT UANG SIMPANAN “Saiidina Ali telah meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda: Apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (genap setahun) diwajbkan zakatnya 5 dirham, dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20 dinar dan telah cukup haulnya diwajibkan zakatnya setengah dinar. Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah dan tidak diwajibkan zakat dalam sesuatu harta kecuali genap setahun”. (HR Abu Daud)
DALIL WAJIB ZAKAT UANG SIMPANAN “Saiidina Ali telah meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda: Apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (genap setahun) diwajbkan zakatnya 5 dirham, dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20 dinar dan telah cukup haulnya diwajibkan zakatnya setengah dinar. Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah dan tidak diwajibkan zakat dalam sesuatu harta kecuali genap setahun”. (HR Abu Daud)
- ZAKAT EMAS dan PERAK
Sejarah telah membuktikan bahwa emas dan perak
merupakan logam berharga. Sangat besar kegunaannya yang telah
dijadikan uang dan nilai/alat tukar bagi segala sesuatu sejak
kurun-kurun waktu yang lalu.
Sabda Rasulullah yang maksudnya sebagai berikut :
Setiap pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya, maka pada
hari kiamat dijadikan kepingan lalu dibakar dalam api neraka.
(Nisab emas adalah 20 misqal atau 85 gram emas. Nisab perak adalah 200 dirham atau 595 gram perak ).
(Nisab emas adalah 20 misqal atau 85 gram emas. Nisab perak adalah 200 dirham atau 595 gram perak ).
- ZAKAT PENDAPATAN/PROFESI
adalah apa yang diperoleh dari pekerjaan dan
profesinya. Zakat pendapatan atau profesi telah dilaksanakan sebagai
sesuatu yang paling penting pada zaman MUAWIYAH DAN UMAR BIN ABDUL
AZIZ. Zakat jenis ini dikenal dengan nama Al-Ata’ dan dizaman
modern ini dikenal dengan “Kasbul Amal”. Namun akibat
perkemabangan zaman yang kurang menguntungkan ummat Islam, maka zakat
jenis ini kurang mendapat perhatian. Sekarang sudah selayaknya jika
mulai digalakkan kembali, kerena potensinya yang memang cukup besar.
- ZAKAT SAHAM dan OBLIGASI
Saham adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan
suatu perseroan terbatas (PT) atau atas penunjukan atas saham
tertentu. Tiap saham merupakan bagian yang sama atas kekayaan itu.
Obligasi adalah kertas berharga (semacam cek) yang
berisi pengakuan bahwa bank, perusahaan, atau pemerintah berhutang
kepada pembawanya sejumlah tertentu dengan bunga tertentu pula
Saham dan Obligasi adalah kertas berharga yang berlaku dalam transaksi-transaksi perdagangan khusus yang disebut BURSA EFEK
Saham dan Obligasi adalah kertas berharga yang berlaku dalam transaksi-transaksi perdagangan khusus yang disebut BURSA EFEK
- ZAKAT AN’AM (BINATANG TERNAK)
Binatang Ternak yang wajib dizakati meliputi Unta,
sapi, kerbau dan kambing. Syarat wajib zakat atas pemilik binatang
tersebut adalah :
- ZAKAT FITRAH
Setiap
menjelang Idul Fitri orang Islam diwajibkan membayar zakat fitrah
sebanyak 3 liter dari jenis makanan yang dikonsumsi sehari-hari. Hal
ini ditegaskan dalam hadist dari Ibnu Umar, katanya “Rasulullah saw
mewajibkan zakat fthri, berbuka bulan Ramadhan, sebanyak satu sha’
(3,1 liter) tamar atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba,
lelaki atau perempuan.“(H.R. Bukhari).
- Pengertian puasa
Seorang muslim berniat puasa sebelum waktu shubuh
(fajar) terang. Kemudian menahan dari makan, minum dan jima’
(hubungan lain jenis) hingga terbenamnya matahari kemudian berbuka.
Ia kerjakan hal itu selama hari bulan Romadhon. Dengan itu ia
menghendaki ridho Allah ta’ala dan beribadah kepada-Nya.
Dalam puasa terdapat beberapa manfaat tak
terhingga. Diantara yang terpenting :
- Merupakan ibadah kepada Allah dan menjalankan perintah-Nya. Seorang hamba meninggalkan syahwatnya, makan dan minumnya demi Allah. Hal itu diantara sarana terbesar mencapai taqwa kepada Allah ta’ala.
- Adapun manfaat puasa dari sudut kesehatan, ekonomi, sosial maka amat banyak. Tidak ada yang dapat mengetahuinya selain mereka yang berpuasa atas dorongan akidah dan iman.
- Pengertian Haji
Rukun Islam kelima adalah haji
ke baitullah
Mekkah
sekali seumur hidup. Adapun lebihnya maka merupakan sunnah. Dalam
ibadah haji terdapat manfaat tak terhingga :
- Pertama, haji merupakan bentuk ibadah kepada Allah ta’ala dengan ruh, badan dan harta.
- Kedua, ketika haji kaum muslimin dari segala penjuru dapat berkumpul dan bertemu di satu tempat. Mereka mengenakan satu pakaian dan menyembah satu Robb dalam satu waktu. Tidak ada perbedaan antara pemimpin dan yang dipimpin, kaya maupun miskin, kulit putih maupun kulit hitam. Semua merupakan makhluk dan hamba Allah. Sehingga kaum muslimin dapat bertaaruf (saling kenal) dan taawun (saling tolong menolong). Mereka sama-sama mengingat pada hari Allah membangkitkan mereka semuanya dan mengumpulkan mereka dalam satu tempat untuk diadakan hisab (penghitungan amal) sehingga mereka mengadakan persiapan untuk kehidupan setelah mati dengan mengerjakan ketaatan kepada Allah ta’ala.
BAB
III
PENUTUP
- Kesimpulan
Selama
15 abad-Islam di muka bumi
ini, implementasi rahmat bagi semesta alam sudah meluas hampir ke
berbagai belahan dunia. Secara etimologis, Islam berarti damai,
Dalam
segi teologis, Islam memberi rumusan tegas yang harus diyakini oleh
setiap pemeluknya, tetapi hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
memaksa nonmuslim memeluk Islam. Begitu halnya dalam tataran ritual
yang memang sudah ditentukan operasionalnya dalam Alquran dan Hadits.
Namun, dalam konteks sosial, Islam sesungguhnya hanya berbicara
mengenai ketentuan-ketentuan dasar atau pilar-pilamya yang pener
emahan operasionalnya secara detail dan komprehensif tergantung pads
kesepakatan dan pemahaman masing-masing komunitas, yang tentu
memiliki keunikan berdasarkan keberagaman lokalitas nilai dan sejarah
yang dimilikinya.
Pengertian
rukun islam dalam hasil kesimpulan
makalah ini, yaitu:
- Pengertian Rukun Islam dalam agama Islam terdapat beberapa aspek yang menjadi fondasi ibadah, yang dinamakan Rukun Islam. Fondasi-fondasi ibadah tersebut merupakan perwujudan hamba allah dalam mengimplementasikan penghambaannya kepada Allah.
- Syahadat (persaksian) ini memiliki makna yang harus diketahui seorang muslim berikut diamalkannya. Adapun orang yang mengucapkannya secara lisan namun tidak mengetahui maknanya dan tidak mengamalkannya maka tidak ada manfaat sama sekali dengan syahadatnya. Adapun isi syahadat sebagai rukun pertama dalam rukun Islam adalah: Bersaksi tidak ada ilah yang berhak disembah secara hak melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah.
- Shalat lima waktu sehari semalam yang Allah syariatkan untuk menjadi sarana interaksi antara Allah dengan seorang muslim dimana ia bermunajat dan berdoa kepada-Nya. Juga untuk menjadi sarana pencegah bagi seorang muslim dari perbuatan keji dan mungkar sehingga ia memperoleh kedamaian jiwa dan badan yang dapat membahagiakannya di dunia dan akhirat.
- Zakat Merupakan ibadah kepada Allah dan menjalankan perintah-Nya. Seorang hamba meninggalkan syahwatnya, makan dan minumnya demi Allah. Hal itu diantara sarana terbesar mencapai taqwa kepada Allah ta’ala. Adapun manfaat puasa dari sudut kesehatan, ekonomi, sosial maka amat banyak. Tidak ada yang dapat mengetahuinya selain mereka yang berpuasa atas dorongan akidah dan iman.
- Puasa merupakan ibadah kepada Allah dan menjalankan perintah-Nya. Seorang hamba meninggalkan syahwatnya, makan dan minumnya demi Allah. Hal itu diantara sarana terbesar mencapai taqwa kepada Allah ta’ala. Adapun manfaat puasa dari sudut kesehatan, ekonomi, sosial maka amat banyak. Tidak ada yang dapat mengetahuinya selain mereka yang berpuasa atas dorongan akidah dan iman.
- Saran
Setelah mengkaji berbagai hal mengenai rukun
Islam, maka penulis menyarankan agar kita senantiasa berusaha untuk
melaksanakan ibadah yang diwajibkan Allah yang terkandung dalam rukun
Islam, yaitu syahadat, sholat, zakat, puasa dan naik haji.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Qamusu Allughatul ‘arabiyah, Mahmud Yunus
Drs. Hasanuddin. Sejarah
Kebudayaan Islam kelas 2 Aliyah Toha Putra.
1994
Ibrahim Abdurrahman Mudzakir. Panduan
singkat Islam, Jakarta. Publisme. 2005.
Hasan. 1995. Pengajaran
Sholat. Bandung: CV. Dipenogoro
Ahyadi. 2009. Bahan
Kuliah PAI. Sumedang: PG PAUD STKIP
UNSAP
Muhammad Nur. 1987. Muhtarul
Hadis. Surabaya: Pt. Bina Ilmu.
Syed Mahmudunnasir. 1994. Islam,
Konsepsi dan Sejarahnya. Bandung:
Rosdakarya.
Toto Suryana, Dkk. 1996.
Pendidikan Agama Islam. Bandung: Tiga
Mutiara
Ash Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi, Pedoman
Haji, PT. Pustaka Rizki Putra, Semarang, 1999.
Pasha, Mustafa Kamal, Fikih Islam, Citra
Karsa Mandiri, Yogyakarta,
2003.
Asy-Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazy, Fath-Hul Qarib, Al-Hidayah, Surabaya, 1991.
Asy-Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazy, Fath-Hul Qarib, Al-Hidayah, Surabaya, 1991.
1
Lihat Mufradat Alfaazhil Qur-aan (hal. 423) karya
al-‘Allamah ar-Raghib al-Ashfahaani dan Ma’aarijul Qabul
(II/20-21) karya Syaikh Hafizh bin Ahmad al-Hakami, cet. I, Darul
Kutub al-‘Ilmiyyah.
2
Terjaga dirinya maksudnya tidak boleh
diperangi (dibunuh) dan terjaga hartanya, maksudnya tidak boleh
diambil atau dirampas. Sebagaimana terdapat dalam hadits Arba’iin
yang kedelapan.
3
Lihat Mufradaat Alfaazhil Qur-aan (hal. 423,
bagian Óóáöãó) karya al-‘Allamah ar-Raghib al-Ashfahani,
Ma’aarijul Qabuul (II/21) karya Syaikh Hafizh bin Ahmad al-Hakami,
cet. I/Darul Kutub al-‘Ilmiyyah, dan Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam
oleh al-Hafizh Ibnu Rajab.
4
Artinya memahami Islam sebagai agama dengan
dalil-dalilnya yang bersumber dari Al-Qur-an dan As-Sunnah yang
shahih menurut pemahaman para Shahabat Radhiyallahu ‘anhum
5
HR. Muslim (no. 8), Ahmad (I/27), Abu Dawud (no.
4695), at-Tirmidzi (no. 2610), an-Nasa-i (VIII/97-98) dan Ibnu Majah
(no. 63), dari Shahabat ‘Umar bin al-Khaththab.
6
Muttafaqun ‘alaih: HR. Al-Bukhari dalam
Kitaabul Iiman bab Du’aa-ukum Imaanukum (no. 8 ) dan Muslim dalam
Kitaabul Iiman bab Arkaanul Islaam (no. 16).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar