AB
I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Dalam al-qawaidul fiqhiyah terdapat lima qaidah
pokok, yang harus dipelajari dan digunakan untuk dasar hidup
sehari-hari sesuai dengan kegunaan qaidah tersebut. Kelima aqidah
tersebut adalah :
- Segala sesuatu tergantung pada tujuannya.
- Yang sudah yakin tidak dapat dihapus dengan keraguan.
- Kesukaran itu menimbulkan adanya kemunduran.
- Kemudhorotan itu harus di hilangkan.
- Adat kebiasaan dapat dijadikan hukum.
Dari kelima kaidah pokok tersebut kami penulis
menyajikan kaidah no 3 dan 4 “ segala kesukaran itu pasti aka nada
kemudahan dan kemudharatan akan dihilangkan apabila dalam situasi
menentu.
- Rumusan Masalah
- Apa yang dimaksud kesukaran itu menimbulkan kemudharatan ?
- Apa yang dimaksud kemudharatan itu harus di hilangkan ?
- Apa dalildari kedua cabang dan apa aplikasinya ?
- Tujuan Makalah
- Mengetahui kaidah 3 dan 4 serta maksudnya.
- Mengetahui dalil, cabang dan aplikasi dari kaidah 3 dan 4.
BAB
II
PEMBAHASAN
اَلضَّرَرُ
يُزَالُ
- Kemudharatan Itu Harus Dihilangkan
Pengertiannya adalah suatu
kerusakan atau kemafsadatan dihilangkan. Dengan kata lain kaidah ini
menunjukkan bahwa berbuat kerusakan itu tidak diperbolehkan dalam
agama islam. Adapun yang berkaitan dengan ketentuan allah sehingga
kerusakan ini menimpa seseorang, keduanya menjadi lain. Bahkan bisa
dianggap sebagai sebagian dari keimanan terhadap qadha dan qadarnya
Allah SWT. Karena segala sesuatu bagi Allah SWT.1
Kemudian ulama’ lebih merinci
dengan memberikan persyaratan-persyaratan dan ukuran ukuran tertentu
apa yang dimaksud maslahat.2
Contoh dibawah ini antara lain
memunculkan kaidah diatas :
- Larangan menimbun barang-barang kebutuhan pokok masyarakat karena perbuatan tersebut menimbulkan kemudharatan bagi rakyat.
- Adanya aturan al-hajr (kepailitan) juga dimaksudkan untuk menghilangkan kemudharatan. Demikian pula aturan hak syuf’ah.
- Dalam pemikiran adanya aturan talak untuk menghilangkan kemudharatan yang lebih besar dalam kehidupan rumah tangga.
- Larangan menghancurkan pohon-pohon, membunuh anak kecil, orang tua, wanita dan orang orang yang tidak terlibat peperangan dan pendeta agama lain adalah untuk menghilangkan kemudharatan. Dll
Kaidah tersebut diatas sering
diungkapkan dengan apa yang tersebut dalam hadits :
لاضَرَرَ
وَلاضِرَارَ
Artinya : ”tidak boleh
memudharatkan dan tidak boleh dimudharatkan”
(HR. Hakim dan lainnya dari Abu Sa’id Al-Khudri, HR. Ibnu Majjah
dari Ibnu ‘Abbas)
Kebutuhan seserang itu ada lima
tingkat, yaitu :
- Tingkat darurat
- Tingkat hajat
- Tingkat manfaat
- Tingkat zienah
- Tingkat fadlul3
- Ayat-ayat al-qur’an dan al-hadits yang mengandung kaidah tersebut antara lain :
...
.....
Artinya :
janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena
dengan demikian kamu Menganiaya mereka
(QS. Al-Baqarah : 231)
......
......
Artinya : dan janganlah kamu
menyusahkan (memudharatkan) mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.
(QS. Ath-Thalaaq : 6)
....
....
Artinya : janganlah seorang
ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena
anaknya, (QS. Al-Baqarah : 233)
....
....
Artinya : Barangsiapa dalam
Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan
tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. (QS.
Al-Baqarah : 173)
....
....
Artinya : Tiadalah orang
yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu telah
mendapat petunjuk (QS. Al-Maaidah :105)
....
....
Artinya : Allah telah
menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa
yang terpaksa kamu memakannya. (QS. Al-An’am : 119)
Adapun hadits nabi diantaranya
:
حَرَّمَ
اللهُ مِنَ المُؤ مِنِيْنَ دَمَهُ
وَمَالَهُ وَعِرضَهُ وَاَنْ لايَظُنَّ
الا الخَيْرَ
Allah mengharamkan dari
orang mukmin, darahnya, hartanya dan kehormatannya, dan tidak
menyangka kecuali dengan sangkaan yang baik. (HR. Muslim)
اِنَّ
دِمَاءَكُمْ وَاَمْوَالَكُمْ وَاعرَاضَكُم
حَرَمٌ
Artinya : sesungguhnya
darah-darah kamu semua, harta-harta kamu semua, dan kehrmatan kamu
semua adalah haram diantara kamu semua (HR. Muslim)
- Kekecualian dari kaidah diatas pada prinsipnya adalah :
Pertama : apabila menghilangkan
kemudharatan mengakibatkan datangnya kemudharatan yang lain yang sama
tingkatannya, misalnya : si A mengambil makanan orang lain yang juga
dalam keadaan kelaparan. Hal ini tidak boleh dilakukan, meskipun si A
juga dalam keadaan lapar. Dalam hukum islam, hal tersebut tidak boleh
dilakukan karena tingkat kemudharatannya sama, yaitu sama sama untuk
menyelamatkan diri (nyawa) atau yang dikenal dengan hifzh
al-nafs dalam maqashid al-syari’ah.
Lain halnya apabila orang yang
dalam keadaan kelaparan hampir mati mengambil harta atau buah-buahan
dikebun seseorang demi untuk menyelamatkan diri, maka hal ini
dibolehkan. Karena kemudharatan membiarkan diri mati. (hifzh
al-nafs). Meskipun sudah tentu apabila dia sudah selamat dari
kematiannya, diwajibkan mengganti harta yang telah dia makan.
Kedua : apabila dalam
menghilangkan kemudharatan lain yang lebih besar atau yang lebih
tinggi tingkatannya. Contoh : dilarang melarikan diri dari
peperangan, karena semata mata untuk menyelamatkan diri. Alasannya
karena kalah dalam peperangan lebih besar mudharatnya daripada
menyelamatkan diri, selain itu dalam peperangan hukum yang berlaku
sesuai dengan al-qur’an , QS. At-Taubat : 111. Fayaqtuluna
wa yaqtuluna (membunuh atau dibunuh).
Jadi terbunuh dalam peperangan adalah resiko, hanya bagi mukmin ada
nilai tambah yaitu : mati syahid apabila terbunuh dalam peperangan.
- Kaidah yang merupakan cabang dari kaidah “al-dharar yuzal”, antara lain :
- Kemudharatan itu membolehkan hal hal yang dilarang.
الضَّروْرَاتُ
تُبِيْحُ المَخْظُوْرَاتِ
Dikalangan ulama’ ushul, yang
dimaksud dengan keadaan darurat yang membolehkan seseorang melakukan
yang dilarang adalah keadaan yang memenuhi syarat sebagai berikut.
Pertama : kondisi darurat itu mengancam jiwa atau
anggota badan. Hal ini berdasarkan ayat al-qur’an surat al-baqarah
: 177, al-maidah : 105, al-an’am : 145, artinya menjaga jiwa (hifzh
al-nafs) seperti boleh memukul orang yang akan merebut harta milik
kita. Bahkan hadits nabi mengatakan “
man mata duna malihi fahuwa syahidun”
barang siapa yang terbunuh karena mempertahankan harta miliknya yang
syah maka matinya adalah syahid.
Kedua : keadaan darurat hanya dilakukan
sekedarnyadalam arti tidak melampaui batas.
Ketiga : tidak ada jalan lain yang halal kecuali
dengan melakukan hal yang dilarang.
- Keadaan darurat ukurannya ditentukan menurut kadar kedaruratannya.
الضَّرُورَاتُ
تَقَدَّرُ بِقَدَرِهَا
Apa yang dilakukan karena darurat diukur sekedar
kedaruratannya.
مَاأُبِيحَ
لِلضَّرُرَاتِ يُقَدَّرُ بِقَدَارِهَا
Kedua kaidah diatas
sesungguhnya membatasi manusia dalam melakukan yang dilarang karena
kondisi darurat. Seperti dijelaskan bahwa melakukan yang haram karena
darurat tidak boleh melampaui batas, hanya sekedarnya.
Contoh : seorang dokter
dibolehkan melihat aurat wanita yang diobatinya sekedar yang
diperlukan untuk pengobatan, itupun kalau tidak ada dokter wanita.
- Kemudharatan harus ditolak dalam batas-batas yang memungkinkan.
الضَّرَارُ
يُزَالُ بِقَدْرِ الامْكَانْ
Tindakan abu bakar dalam
mengumpulkan al-qur’an demi terpeliharanya al-qur’an, usaha damai
agar tidak terjadi perang, usaha kebijakan dalam ekonomi agar rakyat
tidak kelaparanadalah diantara contoh penerapan kaidah tersebut.
- Kemudharatan tidak boleh dihilangkan dengan kemudharatan lagi.
الضَّرَرُ
لايُزَالُ بِالضَرَارِ
Kaidah ini semakna dengan
kaidah :
الضَّرَرُ
لايُزَالُ بِمِثْلِهِ
Kemudharatan tidak boleh
dihilangkan dengan kemudharatan yang sebanding.
Maksud kaidah itu adalah
kemudharatan tidak boleh dihilangkan dengan cara melakukan
kemudharatan lain yang sebanding keadaannya, misalnya, seorang
debitor tidak mau membayar uangnya padahal masa pembayarannya sudah
habis. Maka hal ini tidak boleh kreditor mencuri barang debitor
sebagai pelunasan terhadap uangnya.
- Kemudharatan yang khusus boleh dilaksanakan demi menolak kemudharatan yang bersifat umum.
يَحْتَمَلُ
الضَّرَرُ الخَاصِ لاَجَلِ الضَّرَرِ
العَامِ
Contoh penerapan kaidah ini
banyak sekali, diantaranya :
- Boleh melarang tindakan hukum seorang yang membahayakan kepentingan umum. Misalnya, mempailitkan suatu perusahaan demi menyelamatkan para nasabah.
- Menjual barang barang debitor yang sudah ditahan demi untuk membayar utangnya kepada kreditor.
- Menjual barang-barang timbunan dengan cara paksa untuk kepentingan umum. dll
- Kemudharatan yang lebih berat dihilangkan dengan kemudharatan yang lebih ringan.
الضَّرَرُ
الاشَدُّ يُزَالُ بِالضَّرَرِالاخَفِّ
Mengambil yang mudaratnya yang
lebih ringan.
الاخْذُ
بِاَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ
Dilaksanakannya kemudharatan
yang lebih khusus untuk menolak kemudharatan yang umum.
يُحْتَمَلُ
الضَّرارُ الخَاصِ لِدَفْعِ الضَّرَرِ
العَامِ
Contohnya : apabila tidak ada
yang mau mengajarkan agama, mengajarkan al-qur’an dan hadits dan
ilmu yang berdasarkan agama kecuali digaji, maka boleh menggajinya.
- Kemudharatan itu tidak dapat dibiarkan karena dianggap telah lama terjadi.
الضَّرَرُلايَكُونُ
قَدِيْمًا
Maksudnya adalah kemudahan itu
harus dihilangkandan tidak boleh dibiarkan terus berlangsungdengan
alasan kemudharatan tersebut telah ada sejak dulu. Contohnya : air
mengalir ke jalan raya yang sudah lama terjadi, maka air tersebut
harus dialirkan ketempat lain, singkatnya, meskipun sudah lama
terjadi, kemudharatan tetap harus dihilangkan.
- Kedudukan kebutuhan itu menempati kedudukan darurat baik umum maupun khusus.
الحَاجَةُ
تَنْزِيْلَ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرِةِ
عَامَةً كَانَ اَو خَاصَةً
Al-hajah adalah suatu keadaan
yang menghendaki agar seorang melakukan suatu perbuatan yang tidak
menurut hukum yang seharusnya berlaku, karena adanya kesukaran san
kesulitan.
- Setiap keringanan yang dibolehkan karena daruratatau karena al-hajah, tidak boleh dilaksanakan sebelum terjadinya kondisi darurat atau al-hajah.
كُلُّ
رُخْصَةٍ اُبِيْحَتْ للضَّرُوْرَةِ
وَالحَاجَةِ لَمْ تُسْتَبَحْ قَبْلَ
وُجُوْدِهَا
Contohnya memakan makanan yang
haram, baru bisa dilaksanakan setelah terjadinya kondisi darurat atau
al-hajah, misalnya tidak ada makanan lain yang halal.
- Setiap tindakan hukum yang membawa kemasfadatan atau menolak kemaslahatan adalah dilarang.
كُلُّ
تَصَرَّفٍ جَرَّ فَسَادً اَوْ دَفْعَ
صَلاَحًا مَنْهِى عَنْهُ
Contohnya :
menghambur-hamburkan harta tanpa ada manfaatnya, melakukan akad riba,
perjudian, pornografi, pornoaksi, kesepakatan untuk melakukan
perampokan dan lainya.
المَشَقَةُ
تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ
- Kesulitan Mendatangkan Kemudahan
- Al-masyaqqah menurut arti bahasa adalah al-ta’ab yaitu kelelahan, kepayahan, kesulitan dan kesukaran. Seperti terdapat dalam QS. An-Nahl : 7
....
Artinya : Dan ia memikul
beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai
kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran
(yang memayahkan) diri.
Sedngkan at-taysir secara
etimologi berarti emudahan seperti dalam hadits nabi yang
diriwayatkan oleh al-bukhori dan muslim disebutkan :
اِنَّ
الدِّيْنَ يُسْرٌ
Agama itu mudah, tidak
memberatkan. Yusrun lawan kata dari ‘usyrun.4
Jadi makna kaidah tersebut
adalah kesulitan yang menyebabkan adanya kemudahan. Maksudnya adalah
bahwa hukum-hukum yang dalam penerapannyamenimbulkan kesulitan dan
kesukaran bagi mukalaf (subjek hukum),
Dalam ilmu fiqih, kesulitan
yang membawa kepada kemudahan itu setidaknya ada tujuh macam, yaitu :
- Sedang dalam perjalanan. Misalnya boleh qasar shalat, buka puasa dan meninggalkan shalat jum’at.
- Keadaan sakit. Misalnya boleh tayammum ketika sulit memakai air, shalat fardhu sambil duduk, berbuka puasa bulan ramadhan dengan kewajiban qadha setelah sehat. Dll
- Keadaan terpaksa yang membahayakan kepada kelangsungan hidupnya, setiap akad yang di lakukan dalam keadaan terpaksa, maka akad tersebut tidak syah, seperti jual beli, gadai, sewa menyewa dll
- Lupa (al-nisyan) misalnya seornag lupa makan dan minum pada waktu puasa, lupa membayar utang tidak diberi saksi, tetapi bukan pura-pura lupa.
- Ketidaktahuan (al-jahl) misalnya : orang yang baru masuk islam karena tidak tahu, kemudian makan makanan yang diharamkan maka dia tidak dikenai sanksi.dll
- Umum al-balwa misalnya : kebolehan bai al-salam (uangnya dulu, barangnya belum ada)
- Kekurangmampuan bertindak hukum (al-naqsh) misalnya : anak kecil, orang gila, orang dalam keadaan mabuk, dalam ilmu hukum, yang berhubungan dengan pelaku ini disebut unsur pemaaf, termasuk didalamnya dalam keadaan terpaksa atau dipaksa.
Yang dikehendaki dengan kaidah
tersebut bahwa kita dalam melaksanakan ibadah itu tidak ifrath
(melampaui batas) dan tafrith (kurang dari batas) oleh karena itu,
para ulama’ membagi masyaqqah ini menjadi tiga tingkatan, yaitu :
- Al-Masyaqqah al-Azhimmah (kesulitan yang sangat berat) seperti kekhawatiran akan kehilangan jiwa/rusaknya anggota badan, hilangnya jiwa atau anggota badan menyebabkan kita tidak bisa melaksanakan ibadah dengan sempurna. Musyaqqah seperti ini membawa keringanan.
- Al-Musyaqqah al-Mutawassithah (kesulitan yang sedang/pertengahan, tidak sangat berat juga tidak sangat ringan). Musyaqqah semacam ini harus dipertimbangkan, apabila lebih dekat kepada musyaqqah yang lebih berat, maka ada kemudahan disitu.
- Al-Musyaqqah al-Khafifah (kesulitan yang ringan) seperti terasa lapar waktu puasa, terasa capek saat tawaf dan sa’I, terasa pening aktu ruku’ dan sujud, dll.
Adapun keringangan atau kemudahan karena adanya
masyaqqah setidaknya ada tujuh macam, yaitu :
- Takhfif isqath/rukahsah isqath yaitu keringanan dalam bentuk penghapusan seperti tidak wajib shalat bagi wanita yang sedang menstruasi dan tidak wajib haji bagi yang tidak mampu.
- Takhfif tanqish yaitu keringanan berupa pengguguran, seperti shalat qashar 2 rakaat yang asalnya 44 rakaat.
- Takhfif ibdal yaitu keringanan berupa penggantian, seperti widhu dan mandi wajib diganti dengan tayammum.
- Takhfif taqdim yaitu : keringanan dengan cara didahulukan seperti jama’ taqdim di arafah, mendahulukan zakat sebelum khaul (batas waktu satu tahun)
- Takhfif ta’khir yaitu keringanan dengan cara diakhirkan seperti jama’ ta’khir di muzdalifah, qadha’ saum ramadhan bagi yang sakit, jama’ ta’khir bagi orang yang ada dalam perjalanan.
- Takhfif tarkhis yaitu : keringanan karena rukhshah, seperti makan dan minum yang diharamkan dalam keadaan terpaksa, sebab bila tidak akan membawa kematian.
- Takhfif taghyir yaitu : keringanan dalam bentuk berubahnya cara yang dilakukan, seperti shalat pada waktu khauf (kekhawatiran) misalnya pada waktu perang.
- Apabila kaidah kaidah ini dikembalikan kepada al-qur’an dan al-hadits, ternyata banyak ayat dan hadits nabi yang menunjukkan akurasi kaidah “almasyaqqah tajlib taysir” diantaranya :
….
….
Artinya : Allah menghendaki kemudahan bagimu,
dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.
……
Artinya : Allah tidak membebani seseorang
melainkan sesuai dengan kesanggupannya.
Artinya : Allah hendak memberikan keringanan
kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah.
….
….
Artinya : dan Dia sekali-kali tidak menjadikan
untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.
Sedangkan hadits yang menguatkan kaidah kaidah
diatas antara lain :
انَّ
الدين عند الله الحنفية المسحة
Sesungguhnya agama disisi allah adalah yang
ringan dan mudah (HR. Al-Bukhori)
يَسِّرُ
ولا تعسّرواوبشِّرُواولاتنَفِّرُوا
Mudahkanlah mereka dan jangan kamu menyulitkan
dan gembirakanlah dan jangan menyebabkan mereka lari
(HR. Al-Bukhori)
- Kekecualian dari kaidah tersebut adalah pertama : kesulitan-kesulitan yang di klasifikasikan kepada masyaqqah yang ringan seperti yang dijelaskan diatas. Kedua : kesulitan-kesulitan yang muncul, memang suatu resiko dalam suatu perbuatan , seperti lapar ketika puasa, yang menyebabkan adanya keringanan kecuali bila kelaparan tadi membahayakan jiwanya.
- Dari kaidah asasi tersebut kemudian dimunculkan kaidah-kaidah cabangnyadan bisa disebut dhabith karena hanya berlaku pada bab-bab tertentu. Diantaranya :
- اِذَاضَاقَ ارمْرُ اِتَّسَعَ
Apabila suatu perkara
menjadi sempit, maka hukumnya meluas
اِذَ
اِتَّسَعَ ضَاقَ
Apabila suatu perkara
menjadi meluas, maka hukumnya menyempit.
Contohnya : penerapannya seperti wanita yang
sedang menstruasi dilarang shalat dan saum. Larangan tersebut menjadi
hilang jika menstruasinya berhenti.
- اِذَتَعَذَّرَ الاصْلُ يُصَارُ اِلَى البَدَلِ
Apabila yang asli sukar
dikerjakan maka berpindah kepada penggantinya.
Contohnya : tayamum sebagai pengganti wudhu
- مَالا يُمكنُ التَحرُزْ منهُ مَعفو عنهُ
Apa yang tidak mungkin
menjaganya (menghindarkannya) maka hal itu dimaafkan
Contohnya : pada waktu sedang saum, kita
berkumur-kumur maka tidak mungkin terhindar dari rasa air di mulut
atau masih ada sisa-sisa. Darah yang ada pada pakaian yang sulit di
bersihkan dengan cucian.
- الرخصَ لاتُناطُ باالمَعَصِى
Keringanan itu tidak dikatakan
kemaksiatan
Sperti : rang beperhian dengan tujuan melakukan
maksiat, misalnya untuk membunuh seserang atau berjudi, atau
berdagang barang-barang yang diharamkan, maka orang tersebut tidak
boleh menggunakan keringanan didalam hukum islam.
- اذَ تعدرت الحقيقة يصار الى المجاز
Apabila suatu kata sulit
diartikan dengan arti yang sesungguhnya, maka kata tersebut berpindah
artinya kepada arti kiasannya.
Contohnya : seseorang berkata : “saya wakafkan
tanah ini kepada anak kyai ahmad “. Padahal semua tahu bahwa anak
kyai tersebut sudah meninggal yang ada adalah cucunya. Maka dalam hal
ini, kata anak harus diartikan cucunya, yaitu kata kiasannya, bukan
kata sesungguhnya. Sebab tidak mungkin mewakafkan harta kepada orang
yang sudah meninggal.
- اذا تعدر إعمال الكلام يهمل
Apabila sulit mengamalkan
sesuatu perkataan, maka perkataan tersebut ditinggalkan.
Tidak mengakui perkataan orang yang menipu tentang
permintaan warisan sedangkan orang yang mengakuinya lebih tua
daripada yang meninggal.
- يغتفرفى الدوام مالايغتفر فى الابتداء
Bisa dimaafkan pada
kelanjutan perbuatan dan tidak bisa dimaafkan pada permulaannya.
Orang yang menyewa rumah diharuskan membayar uang
muka oleh pemilik rumah, apabila sudah habis waktu penyewaan dan ia
ingin melanjutkan sewanya, maka ia tidak perlu membayar uang muka
lagi.
- يغتفرفى الابتداءمالا يغتفر فى الدّوام
Dimaafkan pada permulaan
tapi tidak dimaafkan pada kelanjutannya.
Contohnya : pria dan wanita melakukan akad nikah
karena tidak tahu bahwa keduanya dilarang melakukan akad nikah karena
keduanya mempunyai hubungan nasab atau sepersusuan, setelah selang
beberapa tahun baru diketahuinya, maka pernikahan tersebut harus
dipisah dan tidak boleh melakukan hubungan suami istri.
- يغتفرفى التوابع مالا يغتفر فى غيرها
Dapat dimaafkan pada hal
yang mengikuti dan tidak dimaafkan pada yang lainnya.
Contohnya : penjual boleh menjual kembali karung
bekas tempat beras, karena karung mengikuti beras yang dijual. Begitu
juga boleh mewakafkan kebun yang tanamannya sudah rusak, karena
tanaman mengikuti kebun yang diwakafkan.
BAB
III
PENUTUP
- Kesimpulan
- Kemudharatan itu harus dihilangkan Pengertiannya adalah suatu kerusakan atau kemafsadatan dihilangkan. Dengan kata lain kaidah ini menunjukkan bahwa berbuat kerusakan itu tidak diperbolehkan dalam agama islam. Adapun yang berkaitan dengan ketentuan allah sehingga kerusakan ini menimpa seseorang, keduanya menjadi lain. Bahkan bisa dianggap sebagai sebagian dari keimanan terhadap qadha dan qadarnya Allah SWT.
- Kesulitan mendatangkan kemudahan Al-masyaqqah menurut arti bahasa adalah al-ta’ab yaitu kelelahan, kepayahan, kesulitan dan kesukaran. Seperti terdapat dalam QS. An-Nahl : 7
....
Artinya : Dan ia memikul
beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai
kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan)
diri.
DAFTAR
PUSTAKA
Ibnu Rajab al-Hambali, Abu Faraj Abd Al-Rahman
al-Baghdadi, al-Qawaid fi al-Fiqh Taqrir al-Qawaid wa Tahrir
al-Fawaid, tt:bait al-Afkar al-Dawliyah, tt.
Ibnu Nuzaim al-Hanafizayn al-abidin ibn Ibrahim,
al-asybah wa al nadzirm cet. I, damaskus: dar al-Fikr 1402 H/1983M.
1
Ibid. 287
2
A. Djazuli, Fiqih Syiasah, Op. Cit., hlm. 53.
3 Mujib,
H. Abdul, Kaidah-Kaidah Ilmu Fiqih, Jakarta: Kalam Mulia. Cet.
2.2001. hal:42-43.
4
Al-Burnu,
Muhammad Siddiq Bin Ahmad, al-wajiz
fi idhah al-qowa’id al-Fiqhiyah,
cet. I. (Beirut: Muassasah al-Risalah, 1404 H/1983 M), hlm. 129.
terimakasih
BalasHapusthanks. . .
BalasHapusAssalamualaikum, wr,wb. Kritik kontruktif: Perlu dikoreksi kembali redaksi kaidah-kaidah yang telah ditulis, dan penyajian bahasa yang tepat dan mengarah. Referensi (footnote)ditulis pada maisng-masing aitem, supaya tulisan lebih menarik dan enak dibaca. Sekian terimakasih.
BalasHapusThe Casino Directory | JtmHub
BalasHapusThe Casino หารายได้เสริม Directory is a 출장안마 complete directory for casino and casinosites.one sportsbook operators in Ireland and Portugal. Jtm's comprehensive https://jancasino.com/review/merit-casino/ directory provides you with more than 150