BAB
I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Banyak macam ideologi di dunia ini. Hampir masing-masing negara
mempunyai ideologi tersendiri yang sesuai dengan negaranya, karena
ideologi ini merupakan dasar atau ide atau cita-cita negara tersebut
untuk semakin berkembang dan maju. Namun, dengan semakin
berkembangnya zaman, ideologi negara tersebut tidak boleh hilang dan
tetap menjadi pedoman dan tetap tertanam pada setiap warganya. Begitu
juga dengan Negara Indonesia.
Ideologi negara Indonesia adalah Ideologi Pancasila. Ideologi
Pancasila ini dijadikan sebagai pandangan hidup bagi bangsa Indonesia
dalam mengembangkan negara Indonesia dalam berbagai aspek. Dengan
ideologi inilah bangsa Indonesia bisa mencapai kemerdekaan dan
bertambah maju baik dari potensi sumber daya alam maupun sumber daya
manusianya. Namun dengan seiring barjalannya waktu, semakin maju
zaman, dan semakin maju teknologi seolah-olah ideologi Pancasila
hanya sebagai pelengkap negara agar tampak bahwa Indonesia sebuah
negara yang merdeka dan mandiri. Banyak tingkah laku baik kalangan
penjabat maupun rakyatnya bertindak tidak sesuai dengan ideologi
Pancasila. Ada beberapa faktor mengapa bangsa kita sedikit melenceng
dari ideologi Pancasila. Selain semakin berkembangnya
ideologi-ideologi luar atau selain Pancasila tetapi juga bangsa
Indonesia kurang mengerti ideologinya dan bahkan tidak tahu sama
sekali. Oleh karena itu, penulis membuat makalah ini dengan judul
Pancasila sebagai Ideologi nasional agar kita dapat mengenal ideologi
kita dan bertindak sesuai dengan ideologi kita.
- RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah pada makalah ini sebagai berikut
- Apa pengertian asal mula Pancasila?
- Bagaimana kedudukan dan fungsi Pancasila?
- Bagaimana perbandingan ideologi Pancasila dengan paham ideologi besar lainnya di dunia?
- TUJUAN
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut.
- Mengetahui pengertian asal mula Pancasila.
- Mengetahui kedudukan dan fungsi Pancasila.
- Mengetahui perbandingan ideologi Pancasila dengan paham ideologi besar lainnya di dunia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Asal Mula
Pancasila
Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara
Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta tidak hanya
diciptakan oleh seseorang melainkan terbentuknya melalaui proses yang
cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia.
Ditinjau dari kausalitasnya, asal mula Pancasila dibedakan menjadi
dua macam yaitu: asal mula yang langsung dan asal mula yang tidak
langsung. Adapun pengertiannya adalah sebagai berikut:
1. Asal Mula yang Langsung
Asal mula yang langsung tentang Pancasila adalah asal mula yang
langsung terjadinya Pancasila sebagai dasar filsafat Negara yaitu
asal mula yang sesudah dan menjelang proklamasi kemerdekaan. Adapun
rincian asal mula langsung Pancasila tersebut menurut Notonagoro
(1975) adalah sebagai berikut:
a. Asal mula bahan (Kausa Materialis)
Asal bahan Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri yang terdapat
dalam kepribadian dan pandangan hidup. Unsure-unsur Pancasila
tersebut dapat berupa nilai-nilai adat istiadat kebudayaan serta
nilai-nilai religius yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari bangsa
Indonesia.
b. Asal mula bentuk (Kausa Formalis)
Asal mula bentuk Pancasila adalah Ir. Soekarno bersama-sama dengan
Drs. Moh. Hatta serta anggota BPUPKI lainnya merumuskan dan membahas
Pancasila terutama dalam hal bentuk, rumusan serta nama Pancasila.
c. Asal mula karya (Kausa Effisien)
Asal mula karya yaitu asal mula yang menjadikan Pancasila dari calon
dasar negara menjadi dasar negara yang sah. Adapun asal mula
Pancasila adalah PPKI sebagai pembentuk negara dan atas kuasa
pembentuk negara yang mengasahkan Pancasila menjadi dasar negara yang
sah, setelah dilakukan pembahasan baik dalam siding-sidang BPUPKI
maupun oleh Panitia Sembilan.
d. Asal mula tujuan (Kausa Finalis)
Tujuan dirumuskan dan dibahasnya Pancasila adalah untuk dijadikan
sebagai dasar negara. Adapun asal mula tujuannya yaitu para anggota
BPUPKI dan Panitia Sembilan termasuk Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta
yang menentukan tujuan dirumuskannya Pancasila sebelum ditetapkan
oleh PPKI sebagai dasar negara yang sah.
2. Asal Mula yang Tidak
Langsung
Asal mula tidak langsung Pancasila adalah asal mula sebelum
proklamasi kemerdekaan yang terdapat pada kepribadian serta dalam
pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia. Adapun rincian asal
mula tidak langsung Pancasila adalah sebagai erikut:
a. Nilai-nilai yang menjadi unsur-unsur Pancasila
sebelum secara langsung dirumuskan menjadi dasar negara yaitu: nilai
ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan
nilai keadilan telah ada dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari
bangsa Indonesia sebelum membentuk negara.
b. Nilai-nilai tersebut terkandung dalam
pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara dan
dijadikan pedoman dalam memecahkan problema kehidupan sehari-hari
bangsa Indonesia.
c. Dengan demikian asal mula tidak langsung
Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri sebagai Kausa Materialis
yaitu sebagai asal mula tidak langsung nilai-nilai Pancasila.
Berdasarknan tinjauan kausalitas tersebut, pada hakikatnya Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia jauh sebelum bangsa
Indonesia membentuk Negara, nila-nilai tersebut telah tercermin dan
teramalkan dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu tinjauan tersebut
memberikan bukti bahwa terbentuknya pancasila bukan merupakan hasil
perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang dan bukan
hasil pengaruh dari paham-paham besar dunia, melainkan nilai-nilai
Pancasila secara tidak langsung telah terkandung dalam pandangan
hidup bangsa Indonesia.
3. Bangsa Indonesia
ber-Pancasila dalam ‘Tri Prakara’
Berdasarkan tinjauan Pancasila secara kausalitas tersebut memberikan
pemahaman bahwa proses terbentuknya Pancasila memerlukan proses yang
cukup panjang dalam konsep kesejarahan bangsa Indonesia. Sebelum
disahkan sebagai dasar negara, unsur-unsur Pancasila telah melekat
dalam bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari berupa nilai-nilai
adat-istiadat, kebudayaan, serta nilai-nilai religius. Dengan
demikian Pancasila sebagai dasar negara terwujud dalam tiga asas atau
‘Tri Prakara’ yaitu sebagai berikut :
- Pancasila asas kebudayaan, bahwasanya unsur unsur pancasila sebelum disahkanmenjadi dasar filsafat Negara secara yuridis sudah dimiliki bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam adat istiadat dan kebudayaan.
- Pancasila asas religius, atau unsur unsur pancasila telah terdapat pada bangsa Indonesia sebagai asas asas dalam agama agama ( nilai nilai religious ).
- Pancasila sebagai asas kenegaraan. Dari unsur unsur tadi diolah, dibahas dan dirumuskan secara seksama oleh para pendiri Negara dalam siding BPUPKI, panitia Sembilan, setelah Indonesia merdeka.
Ketiga asas tersebut tidak dapat dipertentangkan karena merupakan
unsur-unsur yang membentuk Pancasila (Notonagoro, 1975).
B. Kedudukan dan Fungsi
Pancasila
Kedudukan dan fungsi Pancasila secara pokok ada dua macam yaitu
sebagai Dasar Negara Republik Indonesia dan sebagai Pandangan Hidup
Bangsa Indonesia. Adapun kedudukan dan fungsi Pancaila dapat
diuraikan sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai
Pandangan Hidup Bangsa
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam perjuangan
untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan
nilai-nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup.
Pandangan hidup tersebut berfungsi sebagai kerangka acuan untuk
menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia
dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
Sebagai makhluk individu dan sosial manusia akan senantiasa hidup
sebagai bagian dari lingkungan sosial yang lebih luas mulai dari
lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. Dalam
kehidupan bersama tersebut, muncul pandangan hidup dalam masyarakat
yang dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa,
selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan dan dilembagakan
menjadi pandangan hidup negara.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa memberikan pedoman dan
kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berperilaku luhur dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sehingga dalam Pancasila
terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan serta
dasar pemikiran dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap
baik (Darmohardjo, 1996).
2. Pancasila sebagai Dasar
Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu dasar nilai serta
norma untuk mengatur penyelenggaraan negara. Akibatnya seluruh
pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama peraturan
perundang-undangan harus dijabarkan dan dirumuskan dari nilai-nilai
Pancasila. Maka Pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukumyang mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Menurut Kaelan (2004) kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat
dirinci sebagai berikut:
a. Pancasila sebagai dasar negara adalah
merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum)
Indonesia. Sehingga Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum
Indonesia.
b. Meliputi suasana kebatinan dari
Undang-Undang Dasar 1945.
c. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar
negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis.
d.Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung
isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara memegang
teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
e. Pancasila sebagai sumber semangat bagi
Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara Negara, dan para
pelaksana pemerintahan.
Dasar formal kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik
Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV, Ketetapan No.
XX/MPRS/1966, Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan No.
IX/MPR/1978.
3. Pancasila sebagai ideologi
bangsa dan Negara Indonesia
Sebagai suatu ideologi bangsa dan Negara Indonesia maka pancasila
pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau
pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi
lain di dunia, namun pancasila diangkat dari nilai-nilai adat
istiadat, nilai-nilai budaya serta nilai religious yang terdapat
dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara,
dengan kata lain unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) pancasila
tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia
sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa materialis (asal bahan)
pancasila.
- Pengertian Ideologi
Istilah ideologi berasal dari kata ‘idea’ yang berarti “gagasan,
konsep, pengertian dasar, cita-cita’ dan ‘lagos’
yang berarti ‘ilmu’. Kata ‘idea’ berasal dari
kata bahasa Yunani ‘eidos’ yang berarti ‘bentuk’.
Di samping itu ada kata ‘idein’ yang artinya ‘melihat’.
Maka secara harafiah, ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian
dasar. Dalam pengertian sehari-hari, ‘idea’ disamakan
artinya dengan ‘cita-cita’. Cita-cita yang dimaksud adalah
cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar,
pandangan atau faham. Memang pada hakikatnya, antara dasar dan
cita-cita itu sebenarnya dapat merupakan satu kesatuan. Dasar
ditetapkan karena atas suatu landasan, asas atau dasar yang telah
ditetapkan pula. Dengan demikian ideologi mencangkup pengertian
tentang idea-idea, pengertian dasar, gagasan dan cita-cita (Kaelan,
2004).
Apabila ditelusuri secara historisistilah ideologi pertama kali
dipakai dan dikemukakan oleh seorang perancis, Destutt de Tracy, pada
tahun 1796. Seperti halnya Leibniz, de Tracy mempunyai cita-cita
untuk membangun suatu sistem pengetahuan. Apabila Leibniz menyebutkan
impiannya sebagai “one great system of truth”, dimana
tergabung segala cabang ilmu dan segala kebenaran ilmiah, maka de
Tracy menyebutkan “ideologie”, yaitu”science of
ideas”, suatu program yang diharapkandapat membawa perubahan
institusional dalam masyarakat perancis. Namun Napoleon
mencemoohkan-nya sebagai suatu khayalan belaka, yang tidak mempunyai
artipraktis. Hal semacam itu hanya impian belaka yang tidak akan
menemukan kenyataan. (Pranarka, 1987).
Maka ideologi Negara dalam arti cita-cita Negara atau cita-cita yang
menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh
rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas
kerohaniannyayang antara lain memiliki ciri sebagai berikut:
a. Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai
nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
b. Oleh karena itu mewujudkan suatu asas
kerohanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup,pegangan
hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada
generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan
berkorban (Notonegoro, Pancasila Yuridis Kenegaraan, tanpa tahun, hal
2,3)
b. Ideologi terbuka dan ideologi tertutup
Ideologi sebagai suatu sistem pemikiran (system of thought), maka
ideologi terbuka itu merupakan suatu sistem pemikiran terbuka,
sedangkan ideologi tertutup itu merupakan suatu sistem pemikiran
tertutup. Suatu ideologi tertutup dapat dikenali dari berbagai ciri
khas. Ideologi itu bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat,
melainkan merupakan cita-cita suatu kelompok orang yang mendasari
suatu program untuk mengubah dan memperbaharui masyarakat. Dengan
demikian adalah menjadi cita-cita ideologi tertutup, bahwa atas nama
ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada
masyarakat.
c. Ideologi partikular dan ideologi komprehensif
Dari segi sosiologis pengetahuan mengenai ideologi dikembangkan oleh
Karl Mannhein yang beraliran Marx. Mannhein membedakan dua macam
kategori secara sosiologis, yaitu ideologi yang bersifat partikular
dan ideologi yang bersifat komprehensif. Kategori pertama diartikan
sebagai suatu keyakinan-keyakinan yang tersusun secara sistematis
yang terkait erat dengan suatu kelas social tertentu dengan
masyarakat (Mahendra, 1999). Kategori kedua diartikan sebagai suatu
system pemikiran menyeluruh mengenai semua aspek kehidupan sosial
ideologi dalam kategori kedua ini bercita-cita melakuakn transformasi
sosial secara besar-besaran.
d. Hubungan antara filsafat dan ideologi
Filsafat sebagai pandangan hidup dan hakikatnya merupakan system
nilai yang secara epistemologis kebenarannya telah diyakini sehingga
dijadikan dasar atau pedoman hidup manusia dalam memandang realitas
alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa dan negara, tentag makna
hidup serta sebagai dasar pedoman bagi manusia dalam menyelesaikan
masalah yang dihadapi dalam kehidupan (Abdulgani, 1986).
Tiap ideologi sebagai suatu rangkaian kesatuan cita-cita yang
mendasar dan menyeluruh yang saling menjalin menjadi satu sistem
pemikiran yang logis dan bersumber kepada filsafat. Dengan kata lain,
ideologi sebagai system of trought mencari nilai, norma dan cita-cita
yang bersumber kepada filsafat.
Jadi filsafat sebagai dasar dan sumber bagi perumusan ideologi yang
menyangkut stategi dan doktrin, telah timbul di dalam kehidupan
bangsa dan Negara, termasuk di dalamnya menentukan sudut pandang atau
filsafat hidup yang merupakan norma ideal yang melandasi ideologi
(Kaelan, 2004).
Makna ideologi bagi bangsa dan Negara
Manusia dalam mewujudkan tujuannya untuk meningkatkan harta dan
martabatnya, dan kenyataannya senantiasa membutuhkan orang lain. Oleh
karena itu manusia membutuhkan suatu lembaga bersama untuk melindungi
haknya, dalam pengertian inilah manusia membentuk suatu negara.
Negara sebagai lembaga kemasyarakatan, sebagai organisasi hidup
manusia senantiasa memiliki cita-cita dan harapan, ide-ide serta
pemikiran-pemikiran yang secara bersama merupakan suatu yang
orientasi yang bersifat dasariah bagi semua tindakan dalam hidup
kenegaraan.
Pancasila sebagai Ideologi yang Reformasi, Dinamis, dan Terbuka
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup,
namun bersifat reformatif, dinamis, dan terbuka. Hal ini dimaksudkan
bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis dan terbuka.
Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi pancasila adalah bersifat aktual,
dinamis, aspiratif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan
perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika
perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan ideologi pancasila
bukan berarti mengubah nilai-nilai dasaryang terkandung di dalamnya,
naun mengeksplisitkan wawasannya secara lebih komplit, sehingga
memiliki kemampuan reformatif untuk memecahkan masalah-masalah actual
yang seiring dengan aspirasi rakyat, perkembangan iptek serta zaman.
Menurut Kaelan berdasarkan pengertian tentang ideologi terbuka,
nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila sebagai ideologi
terbuka adalah sebagai berikut :
a. Nilai dasar yaitu : hakikat kelima sila
pancasila yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kesatuan,
kerakyatan dan keadilan.
b. Nilai instrumental yang merupakan arahan,
kebijakan, strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaanya.
c. Nilai praksis yaitu merupakan realisassi
nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi perkembangan yang
bersifat nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara (BP-7 Pusat, 1994).
Oleh karena itu pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural
memiliki tiga dimensi yaitu:
1. Dimensi idealis, yaitu nilai-nilai dasar yang
terkandung di dalam pancasilayang bersifat sistematis, rasional dan
menyeluruh, yaitu hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila
pancasila yaitu Ketuhanan, kemanusian, persatuan, kerakyatan dan
keadilan.
2. Dimensi normatif yaitu nilai yang terkandung
dalam pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimna
terkandung dalam norma-norma kenegaraan.
3. Dimensi realistis, yaitu suatu ideologi
harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang di dalam
masyarakat.
C. Perbandingan Ideologi
Pancasila Dengan Paham Ideologi Besar Lainnya Di Dunia.
Ideology Pancasila
Ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia
berkembang melalui proses yang cukup panjang. Pada awalnya bersumber
dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu dalam adat
istiadat, serta dalam agama-agama yang bangsa Indonesia sebagai
pandangan hidup bangsa. Oleh karena itu ideologi Pancasila, ada pada
kehidupan bangsa terlekat pada kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
Ideologi Pancasila mendasarkan sifat manusia sebagai makhluk individu
dan makhluk sosial, yaitu dalam ideologi Pancasila mengakui kebebasan
individu. Namun dalam hidup bersama juga harus mengakui hak dan
kebebasan orang lain. Selain itu bahwa manusia menurut Pancasila
berkedudukan sebagai makhluk pribadi dan makhluk Tuhan yang Maha Esa.
Dalam hal ini nilai-nilai ketuhanan senantisa menjiwai kehidupan
manusia dalam hidup bermasyarakat. Hakikat serta pengertiannya
sebagai berikut.
Negara Pancasila
Manusia dalam merealisasikan dan meningkatkan harkat dan
martabatnyatidakkah mungkin untuk dipenuhi sendiri. Oleh karena itu
manusia sebagai mahluk social senantiasa membutuhkan orang lain dalam
hidupnya. Dalam pengertian inilah membentuk suatu persekutuan hidup
yang disebut Negara.
1. Paham Negara Persatuan
Hakikat negara kesatuan adalah negara yang merupakan suatu kesatuan
dari unsur-unsur yang membentuknya, yaitu rakyat yang terdiri dari
berbagai macam suku bangsa, golongan kebudayaan, dan agama; wilayah
yang terdiri beribu-ribu pulau. Pengertian Persatuan Indonesia dalam
Pembukaan UUD 1945 negara yang mengatasi segala paham golongan dan
paham perseorangan. Jadi, negara persatuan bukanlah negara yang
berdasarkan pada individualisme dan golongan. Oleh karena itu, negara
persatuan adalah negara yang memiliki sifat persatuan bersama,
bedasarkan kekeluargaan serta tolong menolong atas dasar keadilan
sosial (Kaelan, 2004).
2. Paham Negara Kebangsaan
Bangsa merupakan suatu persekutuan hidup dalam suatu wilayah tertentu
serta memiliki tujuan tertentu (Kaelan, 2004). Sedangkan bangsa yang
yang hidup dalam suatu wilayah tertentu serta memiliki tujuan
tertentu maka disebut negara. Menurut M. Yamin, bangsa Indonesia
dalam merintis terbentuknya suatu negara dalam panggung politik
internasional melalui tiga fase, yaitu zaman Sriwijaya, zaman
Majapahit, dan Nasionale Staat yaitu negara kebangsaan Indonesia
Modern menurut susunan kekeluargaan dan berdasarkan atas Ketuhanan
yang Maha Esa serta kemanusiaan.
a. Hakikat Bangsa
Pada hakikatnya bangsa merupakan suatu penjelmaan dari sifat kodrat
manusia dalam merealisasikan harkat dan martabat kemanusiaannya. Oleh
karena itu deklarasi bangsa Indonesia dalam pembuikaan UUD 1945
dinyatakan bahwa “... kemerdekaan adalah hak segala bangsa”.
Pernyataan tesebut merupakan suatu pernyataan universal hak kodrat
manusia sebagai bangsa.
b. Teori Kebangsaan
Teori-teori kebangsaan tersebut adalah sebagai berikut.
1) Teori Hans Kohn
Yang dikatakan bangsa yaitu terbentuk karena persamaan bahasa, ras,
agama, peradaban, wilayah, negara, dan kewarganegaraan.
2) Teori Ernest Renan
Menurut Renan pokok-pokok pikiran tentang bangsa sebagai berikut:
a) Bangsa adalah satu jiwa, suatu asas
kerohanian
b) Bangsa adalah suatu solidaritas yang besar
c) Bangsa adalah suatu hasil sejarah
d) Bangsa bukan suatu yang abadi
e) Wilayah dan ras bukan penyebab timbulnya
bangsa.
Faktor-faktor yang membentuk jiwa bangsa sebagai berikut:
- Kejayaan dan kemuliaan di masa lampau
- Keinginan hidup bersama baik dimasa sekarang atau mendatang.
- Penderitaan bersama
- Modal sosial.
- Persetujuan bersama pada waktu sekarang yang mengandung hasrat.
- Berani memberikan suatu pengorbanan.
- Pemungutan suara setiap hari.
3) Teori Gepolitik oleh Frederick Ratzel
Teori geopolitik merupakan teori yang mengungkapkan hubungan antara
wilayah geografi dengan bangsa. Teori tersebut menyatakan bahwa
negara adalah merupakan suatu organisme hidup.
4) Negara kebangsaan Pancasila
Sintesa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dituangkan dalam
suatu asas kerohanian yang merupakan suatu kepribadian serta jiwa
bersama yaitu Pancasila. Unsur-unsur pembentuk nasionalisme Indonesia
adalah sebagai berikut:
a) Kesatuan sejarah
b) Kesatuan nasib
c) Kesatuan kebudayaan
d) Kesatuan wilayah
e) Kesatuan asas kerohanian
3. Paham Negara Integralistik
Bangsa Indonesia yang membentuk suatu persekutuan hidup dengan
mempersatukan keanekaragaman yang dimilikinya dalam suatu kesatuan
integral yang disebut negara Indonesia. Paham integralistik pertama
kali diusulkan oleh Soepomo pada sidang BPUPKI yang berakar pada
budaya bangsa.
Bangsa Indonesia terdiri atas manusia-manusia sebagai individu,
keluarga-keluarga, kelompok-kelompok, golongan-golongan, suku
bangsa-suku bangsa, kelompok-kelompok yang hidup dalam suatu wilayah
yang terdiri atas beribu-ribu pulau yang memiliki kekayaan budaya
yang beraneka ragam. Keseluruhannya itu merupakan suatu kesatuan
integral baik lahir maupun batin (Kaelan, 1996: 132).
Paham integralistik yang terkandung dalam Pancasila meletakkan asas
kebersamaan hidup, mendambakan keselarasan dalam hubungan
antarindividu maupun masyarakat. Hal ini menyatakan paham negara
integralistik tidak memihak yang kuat, tidak mengenal dominasi
mayoritas dan tidak juga mengenal tirani minoritas (Aziz, 1997).
4. Negara Pancasila adalah
Negara Kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa
Sesuai dengan makna negara kebangsaan Indonesia yang berdasarkan
Pancasila adalah kesatuan integral dalam kehidupan bangsa dan negara.
Dalam pengertian ini negara Pancasila pada hakikatnya adalah negara
Kebangsaan yang Ber-Ketuhanan yang Maha Esa. Landasan pokok sebagai
pangkal tolak paham tersebut adalah sebagai Sang Pencipta segala
sesuatu.
Setiap individu yang hidup dalam suatu bangsa adalah makhluk Tuhan
maka bangsa dan negara sebagai totalitas yang integral adalah
Berketuhanan, demikian pula warganya juga Berketuhanan Yang Maha Esa.
Rumusan Ketuhanan yang Maha Esa sebagaimana terdapat dalam Pembukaan
UUD 1945 telah memberikan sifat khas kepada negara Kebangsaan
Indonesia, yaitu bukan merupakan negara sekuler yang memisahkan
antara agama dengan negara demikian juga bukan merupakan negara agama
yaitu negara yang mendasarkan atas agama tertentu. Negara kebangsaan
Indonesia adalah negara yang mengakui Tuhan yang Maha Esa menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, yaitu negara Kebangsaan yang
Berketuhanan yang Maha Esa.Negara tidak memaksakan agama seseorang
karena agama merupakan suatu keyakinan batin yang tercermin dalam
hati sanubari dan tidak dipaksakan. Dalam hal ini, negara menjamin
kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan untuk beribadah
menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Setiap umat beragama
memiliki kebebasan untuk menggali dan meningkatkan kehidupan
spiritualnya dalam masing-masing agama. Negara wajib memelihara budi
pekerti yang luhur dari setiap warga Negara pada umumnya dan para
penyelenggara negara khususnya, berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
- Hakikat Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama Pancasila sebagai dasar filsafat negara adalah
“Ketuhanan Yang Maha Esa”. Oleh karena sebagai dasar negara maka
sila tersebut merupakan sumber nilai, dan sumber norma dalam setiap
aspek penyelenggaraan negara, baik yang bersifat material dan
spiritual. Masalah-masalah yang menyangkut penyelenggaraan negara
dalam arti material antara lain, bentuk negara tujuan negara, tertib
hukum, dan sistem negara. Adapun yang bersifat spiritual antara lain
moral agama dan moral penyelenggaraan negara.
Sila “ Ketuhanan Yang Maha Esa” merupakan dasar yang memimpin
cita-cita kenegaraan kita untuk menyelenggarakan yang baik bagi
masyarakat dan penyelenggara negara. Dengan dasar sila ini, maka
politik negara mendapat dasar moral yang kuat, menjadi dasar yang
memimpin kerohanian arah jalan kebenaran, keadilan, kebaikan,
kejujuran dan persaudaraan (Kaelan dalam Hatta, 2004: 134).
Hakikat “Ketuhana Yang Maha Esa” secara ilmiah filosofis
mengandung makna terdapat kesesuaian hubungan sebab akibat antara
Tuhan, manusia dengan Negara. Kedudukan kodrat manusia adalah sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu terdapat hubungan sebab
akibat yang langsung antara Tuhan dengan manusia karena manusia
sebagai makhluk Tuhan. Adapun hakikat Tuhan adalah “causa prima”
(sebab pertama) (dalam Notonagoro, 1975).
- Hubungan Negara dengan Agama
Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu persekutuan hidup
bersama sebagai penjelmaan sifat qodrat manusia sebagai mahluk
indovidu dan mahluk social. Oleh karena itu Negara mempunyai sebab
akibat langsung dengan manusia karna manusia adalah sebagai pendiri
Negara untuk mencapai tujuan manusia itu sendiri.
- Hubungan Negara dengan Agama Menurut Pancasila
Menurut Pancasila, negara berdasar atas Tuhan Yang Maha Esa atas
dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab. Rumusan yang demikian ini,
menunjukkan pada kita bahwa Negara Indonesia yang berdasarkan
pancasila adalah bukan Negara sekuer yang memisahkan Negara dengan
agama, karena hal ini tercantum dalam pasal 29 ayat (1), bahwa negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berarti bahwa Negara
sebagai persekutuan hidup adalah berketuhanan yang Maha Esa.
Konsekuensinya segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan
negara harus sesuai dengan hakikat nilai-nilai yang berasal dari
Tuhan. Nilai-nilai yang berasal dari Tuhan yang pada hakekatnya
adalah Hukum Tuhan adalah merupakan sumber material bagi segala
norma, terutama bagi hukum positif di Indonesia.
Negara pancasila pada hakikatnya mengatasi segala agama dan menjamin
kehidupan agama dan umat beragama, karena beragama merupakan hak
asasi yang bersifat mutlak.
Pada pasal 29 ayat (2) memberikan kebebasan kepada seluruh warga
Negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan
keimanan dan ketaqwaan masing-masing. Negara kebangsaan yang
berketuhanan yang Maha Esa adalah Negara yang merupakan pemjelmaan
dari hakikat kodrat manusia sebagai individu makhluk, sosial dan
manusia adalah sebagai pribadi dan makhluk Tuhan yang Maha Esa.
Hubungan Negara dengan agama menurut negara pancasila adalah sebagai
berikut:
- Negara adalah berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa
- Bangsa Indonesia adalah sebagai bangsa yang berketuhanan yang maha ESA
- Tidak tempat bagi bagi atheisme dan sekulerisme karena hakikatnya manusia berkedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan
- Tidak ada tempat bagi pertentangan agama, golongan agama, antar dan antar-pemeluk agama serta antarpemeluk agama.
- Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama, karena ketaqwaan itu bukan hasil paksaan bagi siapapun.
- Harus memberikan toleransi terhadap orang lain dalam menjalankan agama dalam Negara.
- Harus sesuai dengan nilai nilai ketuhanan yang maha ESA terutama norma norma hukum positif mauoun moral. Baik moral Negara maupun para penyelenggara Negara.
- Negara pada hakekatnya adalah merupakan berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
- Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Theokrasi
Hubungan negara dengan agama menurut paham Theokrasi bahwa antara
Negara dan agama tidak dapat dipisahkan. Negara menyatu dengan agama,
pemerintahan dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan, segala tata
kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara didasrkan atas firman-firman
Tuhan. Dalam praktik kenegaraan terdapat dua macam pengertian Negara
Theokrasi, yaitu Negara Theokrasi langsung dan Negara Theokrasi tidak
langsung.
a. Negara Theokrasi Langsung
Dalam sistem Negara Theokrasi langsung, kekuasaan adalah langsung
merupakan otoritas Tuhan. Adanya Negara di dunia ini adalah atas
kehendak Tuhan, dan yang memerintah adalah Tuhan.
Doktrin-doktrin dan ajaran-ajaran berkembang dalam Negara Theokrasi
langsung, sebagai upaya untuk memperkuat dan meyakinkan
rakyatterhadap kekuasaan Tuhan dalam Negara (Kusnadi, 1995:60).
Dalam sistem Negara yang demikian maka agama menyatu dengan Negara,
dalam arti seluruh sistem negara, norma-norma Negara adalah merupakan
otoritas langsung dari Tuhan melalui wahyu.
- Negara Theokrasi Tidak Langsung
Berbeda dengan sistem Negara Theokrasi yang langsung, Negara
Theokrasi tidak langsung bukan Tuhan sendiri yang memerintahkan dalam
Negara, melainkan Kepala Negara atau Raja, yang memiliki otoritas
atas nama Tuhan, Kepala Negara atau Raja memerintah Negara atas
kehendak Tuhan, sehingga kekuasaan dalam Negara merupakan suatu
karunia dari Tuhan. Dalam sejarah kenegaraan Kerajaan Belanda, raja
mengemban tugas suci yaitu kekuasaan yang merupakan amanat dari Tuhan
(mission sacre). Raja mengemban tugas suci dari Tuhan untuk
memakmurkan rakyat. Politik yang demikian inilah yang diterapkan
Belanda terhadap wilayah jajahannya sehingga dikenal dengan Ethische
Politik (politik etis). Kerajaan Belanda mendapat aman dari Tuhan
untuk bertindak sebagai wali dari wilayah jajahan Indonesia (Kusnadi,
1995:63).
Negara merupakan penjelmaan dari Tuhan, dan oleh karena kekuasaan
raja dalam Negara adalah merupakan kekuasaan yang berasal dari Tuhan
maka sistem dan norma-norma dalam Negara dirumuskan berdasarkan
firman-firman Tuhan. Demikianlah kedudukan agama dalam Negara
Theokrasi dimana firman Tuhan, norma agama serta otoritas Tuhan
menyatu dengan Negara.
- Hubungan Negara dengan Agama menurut Sekulerisme
Paham Sekulerisme membedakan dan memisahkan antara agama dan bentuk,
sistem, segala aspek kenegaraan tidak ada hubungannya dengan agama.
Sekulerisme berpandangan bahwa negara adalah masalah-masalah
keduniawian hubungan manusia dengan manusia, adapun agama adalah
urusan akherat yang menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan. Negara
adalah urusan hubungan horizontal antarmanusia dalam mencapai
tujuannya, sedangkan agama adalah menjadi urusan umat masing-masing
agama. Walaupun dalam Negara sekuler yang membedakan antara Negara
dengan agama, namun lazimnya warga negara diberikakan kebebasan dalam
memeluk agama masing-masing.
5. Negara Pancasila adalah
Negara Kebangsaan yang Berkemanusiaan yang Adil dan Beradab
Negara adalah lembaga kemanusiaan, lembaga kemasyarakatan yang
bertujuan demi tercapainya harkat dan martabat manusia serta
kesejahteraan lahir maupun batin. Sehingga tidak mengherankan apabila
manusia adalah merupakan subjek pendukung pokok negara. Oleh karena
itu negara adalah suatu negara Kebangsaan yang Berketuhanan yang Maha
Esa, dan Berkemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Negara Pancasila sebagai negara Kebangsaan yang berkemanusiaan yang
Adil dan Beradab, mendasarkan nasionalisme (kebangsaan) berdasarkan
hakikat kodrat manusia. Kebangsaan Indonesia adalah kebangsaan yang
berkemanusiaan, bukan suatu kebangsaan yang Chauvinistie (Kaelan,
2004: 139).
6. Negara Pancasila adalah
Negara Kebangsaan Yang Berkerakyatan
Negara kebangsaan yang berkedaulatan rakyat berarti bahwa kekuasaan
tertinggi adalah di tangan rakyat yang dilaksanakan oleh MPR. Oleh
karena itu negara kebangsaan yang berkedaulatan rakyat adalah suatu
negara demokrasi. Penggunaan hak-hak demokrasi dalam negara
kebangsaan, diantaranya hak-hak demokrasi yang disertai tanggung
jawab kepada Tuhan yang Maha Esa, menjunjung dan memperkokoh
persatuan dan keatuan bangsa, serta disertai dengan tujuan untuk
mewujudkan sutu keadilan sosial, yaitu suatu keadilan sosial berupa
kesejahteraan dalam hidup bersama.
Demokrasi kerakyatan mengembangkan demokrasi bersama, berdasarkan
asas kekeluargaan, dan kebebasan individu diletakkan dalam rangka
tujuan atas kesejahteraan bersama-sama. Pokok-pokok kerakyatan yang
terkandung dalam sila keempat dalam penyelenggaraan negara mempunyai
ciri-ciri sebagai berikut. Manusia Indonesia sebagai warga negara dan
warga masyarakat mempunyai kedudukan dan hak yang sama.
- Dalam menggunakan hak-haknya selalu memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan negara dan masyarakat.
- Karena mempunyai kedudukan, hak serta kewajiban yang sma maka pada dasarnya tidak dibenarkan memaksakan kehendak pada pihak lain.
- Sebelum mengambil keputusan, terlebih dahulu diadakan musyawarah.
- Keputusan diusahakan ditentukan secara musyawarah.
- Musyawarah untuk mencapai mufakat, diliputi oleh suasana dan semangat kebersamaan.
7. Negara Pancasila adalah
Negara Kebangsaan Yang Berkeadilan Sosial
Negara Pancasila adalah negara kebangsaan yang berkeadilan sosial,
yang berarti bahwa negara sebagai penjelmaan manusia sebagai makhluk
Tuhan yang Maha Esa, sifat kodrat individu dan makhluk sosial
bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan dalam hidup bersama
(keadilan sosial).
Sebagai suatu negara berkeadilan sosial maka negara Indonesia
bertujuan untuk melindungi warga negaranya dan seluruh tumpah
darahnya, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan warganya.
Dalam pergaulan internasional, Indonesia bertujuan untuk ikut
menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial.
Negara yang berkeadilan sosial harus merupakan negara yang
berdasarkan hukum yang memiliki 3 persyaratan, yaitu pengakuan dan
perlindungan atas hak alam asasi manusia, peradilan yang bebas, dan
legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya.
Konsekuensi Indonesia sebagi negara berkeadilan sosial yang
berdasarkan hukum adalah harus melindungi hak-hak asasi manusia yang
tercantum dalam UUD 1945 diantaranya pasal 27, 28A-J, pasal 29, dan
Pasal 31.
- Ideologi liberal
Paham liberalisme berkembang dari akar-akar rasionalisme,
materialisme, dan empirisme. Rasionalisme adalah paham yang
meletakkan rasio sebagai sumber kebenaran tertinggi. Materialisme
adalah paham yang meletakkan materi sebgai nilai tertinggi. Sedangkan
empirisme mendasarkan atas kebenaran fakta empiris yang meletakkan
kebebasan individu sebagai nilai teringgi dalam kehidupan masyarakat
dan negara.
Liberalisme memiliki prinsip bahwa rakyat adalah ikatan
individu-individu yang bebas dan ikatan hukumlah yang mendasari
kehidupan bersama dalam negara. Kebebasan manusia dalam realisasi
demokrasi senanstiasa berdasarkan atas kebebasan individu di atas
segala-galanya. Rasio merupakan hakikat tingkatan tertinggi dalam
negara sehingga dimungkinkan kedudukannya masih lebih tinggi dari
nilai religius. Hal ini harus dipahami karena demokrasi mencakup
seluruh sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Atas dasar
inilah perbedaan sifat serta karakter bangsa yang sering menimbulkan
gejolak dalam menerapkan demokrasi yang hanya berdasarkan
liberalisme. Indonesia sendiri pada era reformasi ini yang tidak
semua orang memahami makna demokrasi sehingga penerapannya tidak
sesuai dengan kondisi bangsa sehingga menimbulkan berbagai konflik
(Kaelan, 2004).
- Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Liberalisme
Negara memberi kebebasan kepada warga negara untuk memeluk agama dan
menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing. Namun dalam
negara liberal juga diberi kebebasan untuk tidak percaya kepada Tuhan
(atheis) bahkan negara liberal memberi kebebasan warganya untuk
menilai dan mengkritik Tuhannya. Karena menurut liberal bahwa
kebenaran individu adalah sumber kebenaran tertinggi.
Nilai-nilai agama dalam negara dipisahkan dan dibedakan dengan
negara, keputusan, dan ketentuan kenegaraan terutama peraturan
perundang-undangan walaupun ketentuan tersebut bertentangan dengan
norma-norma agama. Misalnya UU Aborsi di Irlandia tetap diberlakukan
walaupun ditentang oleh Gereja dan agama lain (Kaelan, 2004).
Berdasarkan pandangan filosofis tersebut hampir dapat dipastikan
bahwa dalam sistem negara liberal membedakan dan memisahkan antara
negara dengan agama atau yang bersifat sekuler.
- Ideologi Sosialisme Komunis
Paham ini adalah sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat
kapitalis hasil leberalisme. Berkembangnya paham liberalisme
memunculkan masyarakat kapitalis yang mengakibatkan penderitaan
sehinggi komunisme muncul sebagai reaksi atas penindasan rakyat kecil
oleh kalangan kapitalis yang didukung pemerintah.
Ideologi komunisme mendasarkan pada suatu keyakinan bahwa manusia
pada hakikatnya adalah hanya makhluk sosial saja. Hak milik pribadi
tidak ada karena hal ini menimbulkan kapitalisme yang akan
menimbulkan penindasan terhadap rakyat kecil. Etika idiologi
komunisme mendasarkan suatu kebaikan hanya pada kepentingan demi
keuntungan kelas masyarakrat secara totalitas. Atas dasar inilah
inilah komunisme mendasarkan moralnya pada kebaikan yang relatif demi
keuntungan kelasnya. Oleh karena itu, segala cara dihalalkan. Hak
asasi manusia dalam negara hanya berpusat pada hak kolektif sehingga
hak individu pada hakikatnya tidak ada. Atas dasar inilah komunisme
adalah anti demokrasi dan hak asasi manusia (Kaelan, 2004).
- Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Komunisme
Komunisme berpaham atheis karena manusia ditentukan oleh diri
sendiri. Agama menurut komunis adalah suatu kesadaran diri bagi
manusia yang kemudian menghasilkan. Agama menurut komunisme adalah
realisasi fanatis makhluk manusia, agama adalah keluhan makhluk
tertindas. Negara yang berpaham komunisme adalah bersifat atheis
bahkan melarang dan menekan kehidupan agama. Nilai tertinggi dalam
negara adalah materi sehingga manusia ditentukan materi (Kaelan,
2004).
BAB III
PENUTUP
- KESIMPULAN
Ditinjau dari kausalitasnya, asal mula Pancasila dibedakan menjadi
dua macam yaitu: asal mula yang langsung dan asal mula yang tidak
langsung. Asal mula yang langsung tentang Pancasila adalah asal mula
yang langsung terjadinya Pancasila sebagai dasar filsafat Negara
yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang proklamasi kemerdekaan,
sedangkan asal mula tidak langsung Pancasila adalah asal mula sebelum
proklamasi kemerdekaan yang terdapat pada kepribadian serta dalam
pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia.
Kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai Dasar Negara Republik
Indonesia dan sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, serta sebagai
ideology bangsa dan negara Indonesia.
Perbandingan ideologi Pancasila dengan paham ideologi besar lainnya
di dunia adalah ideologi Pancasila berketuhanan yang maha esa,
berkemanusiaan yang adil dan beradab, menjunjung persatuan dan
kesatuan serta berkebangsaan yang kerakyatan dan berkeadilan sosial.
- SARAN
1. Sebaiknya warga Indonesia memahami Pancasila
sebagai ideologi bangsa Indonesia.
2. Menerapkan atau bertindak sesuai dengan
ideologi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulgani, Ruslan. 1998. Pancasila dan Reformasi. Yogyakarta.
Aziz, M. Tobiyin. 1997. Pendidikan Pancasila. Jakarta: Rineka
Cipta.
BP-7 pusat.1994. BAhan Penataran P-4, UUD 1945. Jakarta.
Darmodihardjo, Darji. dkk.1996. Penjabaran Nilai-Nilai Pancasila
dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali.
Kaelan. 2004. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Kusnadi. 1995. Ilmu Negara. Jakarta: Gya Media Pratama.
Mahendra, Y.I. 1999. Ideologi dan Negara. Jakarta: Rajawali.
Notonagoro. 1975. Pancasila secara Ilmiah Populer. Jakarta:
Pantjuran Tujuh.
Notonagoro. ----. Pancasila Yuridis Kenegaraan. ------
Pranarka, A.W.N. 1985. Sejarah tentang Pemikiran Pancasila.
Jakarta: CSIS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar