DOKUMEN MANBA'UL ULUM

DOKUMEN MANBA'UL ULUM
sejarah pengarsipan

Minggu, 18 Desember 2011

pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI


BAB I
PENDAHULUAN
Negara Indonesia adalah Negara demokrasi yang berdasarkan atas hokum, oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggara Negara diatur dalam suatu system peraturan perundang undangan. Dalam pengertian inilah maka Negara dilaksanakan dilaksanakan pada suatu konstitusi atau undang undang dasar negarapembagian kekuasaan, lembaga lembaga tinggi Negara, hak dan kewajiban warga Negara, keadilan social dan lainnyadiatus dalam suatu UUD Negara.
Dalam konteks inilah maka Pancasila murupakan suatu asas kerohanian negara, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum dalam negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila yang demikian ini justru mewujudkan fungsinya yang pokok sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang manifestasinya dajibarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu pancasila merupakan sumber hukum dasar negara baik yang tertulis yaitu Undang Undang Dasar negara maupun hukum dasar tidak atau convensi.
















BAB II
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia
  1. Pengantar
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara (philosofische Gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di negara Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangan serta penjabarnya senantiasa berdasarkan nilai nilai yang terkandung dalam sila sila Pancasila.
Dalam konteks inilah maka Pancasila murupakan suatu asas kerohanian negara, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum dalam negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila yang demikian ini justru mewujudkan fungsinya yang pokok sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang manifestasinya dajibarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu pancasila merupakan sumber hukum dasar negara baik yang tertulis yaitu Undang Undang Dasar negara maupun hukum dasar tidak atau convensi.
  1. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bersama-sama dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No.7. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Konsekunsinya keduanya memiliki kedudukan hukum yang berlainan, namun keduanya terjalin dalam suatu hubungan kesatuan yang kasual dan organis.
  1. Pembukaan UUD 1945 sebagai Tertib Hukum Tertinggi
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalama kaitannya dengan tertib hukum Indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental yaitu : pertama, memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia, dan kedua, memasukan diri dalam tertib hukum Indonesia, sebagai tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi.
Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia, pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas korekhanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum Indonesia. Maka kedudukan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
  1. Pembukaan UUD 1945 Memenuhi Syarat Adanya Tertib Hukum Indonesia.
Dalam Alinea keempat Pembukaan UUD 1945, termuat unsur-unsur yang menurut ilmu hukum disyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia (rechts code) atau, (legal order), yaitu suatu kerbulatan dan keseluruhan peraturan-peraturan hukum.
Adapun syarat-syarat tertib hukum yang dimaksud adalah meliputi empat hal yaitu:
  1. Adanya kesatuan subjek, yaitu penguasa yang mengadakan peraturan hukum. Hal ini terpenuhi dengan adanya suatu Pemerintahan Negara Republik Indonesia (Pumbukaan UUD 1945 al.IV).
  2. Adanya kesatuan asas kerokhanian, yang merupakan suatu dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini terpenuhi oleh adanya dasar filsafat negara Pancasila sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
  3. Adanya kesatuan daerah, di mana peraturan-peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh kalimat seluruh tumpah darah Indonesia, sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
  4. Adanya kesatuan waktu, di mana seluruh peraturan-peraturan hukum itu berlaku. Hal ini terpenuhi dengan kalimat pada alinea IV Pembukaan UUD 1945, “….maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”. Hal ini menunjukan saat mulai berdiriinya neagara Republik Indonesia  yang di sertai dengan suatu tertib hukum sampai seterusnya selama kelangsungan hidup negara RI.
Dengan demikian maka seluruh peraturan hukum yang ada di dalam wilayah negara Republik Indonesia sejak saat di tetapkannya pembukaan UUD 1945 secara formal pada tanggal 18 Agustus 1945 telah memenuhi syarat sebagai suatu tertib hukum negara. Adapun syarat-syarat tersebut pada hakikatnya sebagaimana terkandung dalam UUD 1945 itu sendiri.
Di dalam suatu tertib hukum terdapat urutan-urutan susunan yang bersifat hierarkhis, dimana UUD (pasal-pasalnya) bukanlah merupakan suatu tertib hukum yang tertinggi. Di atasnya masih terdapat suatu norma dasar yang menguasai hukum dasar termasuk UUD maupun convensi, yang pada hakikatnya memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi yang dalam ilmu hukum tata negara disebut sebagai staatsfundamentalnorm.
Maka kedudukan pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia adalah sebagai berikut:
Pertama: menjadi dasarnya, karena pembukaan UUD 1945 memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya suatu tertib hukum Indonesia. Hal ini dalam penbukaan UUD 1945 telah terpenuhi adanya empat syarat adanya suatu tertib hukum.
Kedua: pembukaan UUD 1945 memasukan diri di dalamnya sebagai ketentuan hukum yang tertinggi, sesuai dengan kedudukannya yaitu sebagai asas bagi hukum dasar baik yang tertulis (UUD), maupun hukum dasar yang tidak tertulis (convensi), serta peraturan hukum yang lainnya yang lebih rendah ( Notonagoro, 1974 : 45)
  1. Pembukaan UUD 1945 Sebagai Pokok Kaidah Nagara yang Fundamental
Berdasarkan unsur-unsur yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, maka menurut ilmu hukum tata negara bahwa pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya telah memenuhi syarat sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental (Staatsfundamentalnorm)
Pengertian menurut sejarah terjadinya, pembukaan UUD 1945 di tentukan oleh pembentuk negara dan pada hakikatnya terpisah dengan batang tubuh UUD 1945.
Tentang pengertian Pembentuk Negara, dapat di pahami dari hal-hal sebagi berikut: Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang secara representatif merupakan wakil-wakil bangsa Indonesia yang berjuang menegakan kemerdekaan dan mendirikan Republic Indonesia. Hal ini berarti bahwa pada saat PPKI ini menetapkan pembukaan UUD 1945 mempunyai kualitas dan kedudukan sebagai pembentuk negara, oleh karna lembaga tersebut melakukan tugas itu atas kuasa dan bersama-sama denagn rakyat untuk membentuk dan menetapkan berdirinya negara Republik Indonesia setelah menetapkan secara yuridis berdirinya negara Indonesia berserta pembukaan UUD 1945, maka berakhirlah adanya kualitas pembentuk negara dan rakyat Indonesia secara keseluruhan merupakan unsur dari negara.
Pokok kaidah negara yang fundamental tersebut menurut ilmu hukum mempunyai hakikat dan kedudukan hukum yang tetap. Terlekat pada kelangsungan hidup negara dan oleh karena berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi maka secara hukum tidak dapat di ubah, karena mengubah pembukaan UUD 1945 sama halnya dengan pembubaran negara Republik Indonesia (Notonagoro, 1974 : 45)
Hakikat kendudukan pembukaan UUD 1945 dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945, diantara para ahli hukum sementara memang terdapat suatu tinjauan yang berbeda, walaupun pada akhirnya tiba pada suatu kesimpulan yang sejalan di satu pihak berpendapat bahwa pembukaan UUD 1945 dengan pasal-pasalnya itu adalah merupakan suatu kesatuan, sedangkan di pihak lain menyatakan bahwa di antara keduanya pada hakikatnya terpisah. Namun demikian karna hakikat kedudukan pembukaan UUD 1945 tersebut secara fundamental dan ilmiah yang memiliki kendudukan yang kuat dan terlekat pada kelangsungan hidup negara maka kedua pendapat tersebut akhirnaya tiba pada suatu kesimpulan yang sama sebagai berikut:
  1. Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, dalam hukum mempunyai hakikat kedudukan yang tetap kuat dan tidak berubah, terlekat pada kelangsungan hidup Negara yang telah di bentuk:
  2. Dalam jenjang hierarki tertib hukum, pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidai negara fundamental adalah berkedudukan yang tertinggi sehingga memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal UUD 1945, sehinga secara hukum dapat dikatakan terpisah dari pasal-pasal UUD 1945.
Pengertian “ Tepisah” sebenarnya bukan berati tidak memiliki hubungan sama sekali dengan batang tubuh (pasal-pasal) UUD 1945, akan tetapi justru anatara pembukaan UUD 1945 denagn batang tubuh UUD 1945 terdapat hubungan “ Kausal organis”, dimana UUD harus menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
  1. Pembukaan UUD 1945 Tetap Terlekat Pada Kelangsungan Hidup Negara Republik Indonesia 17 Agustus 1945
Berdasarkan hakikat kedudukan pembukaan UUD 1945 sebagai naskah proklamasi yang terinci, sebagai penjelma proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945, serta dalam ilmu hukum memenuhi syarat bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia, dan sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental (staatsfundamentalnorm), maka pembukaan UUD 1945 memiliki hakikat kedudukan hukum yang kuat bahkan secara yuridis tidak dapat diubah, terlekat pada kelangsungan hidup negara. 
  1. Pengertian Isi Pembukaan UUD 1945
  1. Alinea pertama
“ Bahwa sesungunya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusian dan peri keadilan”
Dalam alinea pertama tersebut terkandung suatu pengakuan tentang nilai ‘hak kodrat’, yaitu yang tersimpul dalam kalimat “bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa…”. Hak kodrat adalah hak yang merupakan karunia dari Tuhan yang Maha Esa, yang melekat pada manusia sebagi makhluk individu dan makhluk sosial. Dalam pernyataan tersebut ditegaskan bahwa kemerdekaan adalah segala hak segala ‘bangsa’ bukan hak individu saja sebagaimana deklarasi negara liberal. Bangsa adalah sebagi suatu penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial.
  1. Alinea kedua
“ Dan perjuangan pergerakan kemerdek-aan Indonesia telah sampailah kepada saat yang yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu,berdaulat adil dan makmur”
Berdasarkan prinsip yang bersifat universal ada alinea pertama tentang hak kodrat akan kemerdekaan, maka bengsa Indonesia merealisasikan perjuangannya dalam suatu citi-cita bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alinea kedua ini sebagai suatu konsekuensi logis dari pernyataan akan kemerdekaan pada alinea pertama.
Pengertian negara yang merdeka adalah negra yang benar-benar bebas dari kekuasaan bangsa lain, dapat menentukan nasibnya sendiri bukan negara protektorat jadi suatu bangsa dan negara yang benar-benar bebas dari kekuasaan dan campur tangan bangsa lain.
“Bersatu” mengandung pengertian pertama-tama sesuai dengan pernyataan kemerdekaan dimana pengertian “Bangsa” ini dimaksudkan sebagi kebulatan karena unsur pertama negara adalah bangsa.
  1. Alinea ketiga
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Dinyatakan kembali Proklamasi pada alinea ke III Pembukaan UUD 1945, menunjukkan bahwa antara Pembukaan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah merupakan satu kesatuan, namun perlu diketahui bahwa Proklamasi 17 Agustus 1945 perlu diikuti dengan suatu tindak lanjut, yaitu membentuk negara dan hal ini dirinci dalam Pembukaan UUD 1945.
Pengakuan “nilai religius, yaitu dalam pernyataan Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Hal ini mengandung makna bahwa negara Indonesia mengakui nilai-nilai religius, bahkan merupakan suatu dasar dari hukum positif negara maupun dasar moral negara.
Secara filosofis bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa, sehingga kemerdekaan dan negara Indonesia disamping merupakan hasil jirih payah perjuangan bangsa Indonesia, dan juga yang terpenting adalah merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
Pengakuan nilai moral, yang terkandung dalam pernyataan ‘didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas’. Hal ini mengandung makna bahwa negara dan bangsa Indonesia mengakui nilai-nilai moral dan hak kodrat untuk segala bangsa. Demikian juga nilai-nilai moral dan nilai kodrat tersebut merupakan asas bagi kehidupan kenegaraan bangsa Indonesia.
Pernyataan kembali Proklamasi”, yang tersimpul dalam kalimat “.. maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Hal ini dimaksudkan sebagai penegasan dan rincian lebih lanjut naskah Proklamasi 17 Agustus 1945.
  1. Alinea Keempat
“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Setelah dalam alinea pertama, kedua, dan ketiga dijelaskan tentang alas an dasar, serta hubungan langsung dengan kemerdekaan, maka dalam alinea keempat sebagai kelanjutan berdirinya negara republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dirinci lebih lanjut tentang prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintah negara Indonesia, di mana hal ini dapat disimpulkan dari kalimat “… Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia…”.
Pemerintahan dalam susunan kalimat “Pemerintah Negara Indonesia..”, hal ini dimaksudkan dalam pengertian sebagai penyelenggara keseluruhan aspek kegiatan negara dan segala kelengkapannya (government) yang berbeda dengan pemerintah negara yang hanya menyangkut salah satu aspek saja dari kegiatan penyelenggaraan negara yaitu aspek pelaksana (executive) (Sulandra, 1979 : 230).
Adapun isi pokok yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat adalah meliputi empat hal yang merupakan prinsip-prinsip pokok kenegaraan, yaitu :
    1. Tentang Tujuan Negara
  1. Tujuan Khusus
Terkandung dalam anak kalimat “.., untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”.
Tujuan khusus dalam kalimat tersebut sebagai relisasinya adalah dalam hubungannya dengan politik dalam negeri Indonesia yaitu :
  • Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Hal ini dalam hubungannya dengan tujuan negara hukum adalah mengandung pengertian negara hukum formal.
  • Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hal ini dalam hubungannya dengan pengertian tujuan negara hukum adalah mengandung pengertiaan negara hukum material.
  1. Tujuan Umum
Tujuan negara yang bersifat umum ini dalam arti lingkup kehidupan sesame bangsa di dunia. Hal ini terkandung dalam kalimat : “... dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial…. “
Tujuan negara dalam anak kalimat ini realisasinya dalam hubungan dengan politik luar negeri Indonesia, yaitu diantara bangsa-bangsa di dunia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial. Hal inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. 
    1. Tentang Ketentuan Diadakannya UUD Negara
Ketentuan ini terkandung dalam anak kalimat, “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia….”.
Dalam kalimat ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Negara yang bersifat konstitusional, dimana mengharuskan bagi negara Indonesia untuk diadakannya UUD negara dan ketentuan inilah yang merupakn sumber hukum bagi adanya Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan yang terdapat dalam alinea keempat inilah yang merupakan dasar yuridis bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber bagi adanya UUD 1945, sehingga dengan demikian Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan lebih tinggi dari pada pasal-pasal UUD 1945.
 
    1. Tentang Bentuk Negara
Ketentuan ini terkandung dalam anak kalimat sebagai berikut : “… yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat….”
Dalam kalimat ini dinyatakan bahwa bentuk negara Indonesia adalah Republik yang berkedaulatan rakyat. Dari negara, oleh dan untuk rakyat. Dengan demikian hal ini merupakan suatu norma dasar negara bahwa kekuasaan adalah di tangan rakyat.
    1. Tentang Dasar Filsafat Negara
Ketentuan ini terkandung dalam anak kalimat sebagai berikut : “…dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia…”.
Tujuan Pembukaan UUD 1945
Berdasarkan susunan Pembukaan UUD 1945, maka dapat dibedakan empat macam tujuan sebagaimana terkandung dalam empat alinea dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut :
  1. Alinea I
Untuk mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya, karena berdasarkan atas hak kodrat yang bersifat mutlak dari moral bangsa Indonesia untuk merdeka.
  1. Alinea II
Untuk menetapkan cita-cita bangsa Indonesia yang ingin dicapai dengan kemerdekaan yaitu : terpeliharanya secara sungguh-sungguh kemerdekaan atas keadilan hukum dan moral, bagi diri sendiri dan pihak lain serta kemakmuran bersama yang berkeadilan.
  1. Alinea III
Untuk menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan, menjadi permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh orang Indonesia, yang luhur dan suci dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
  1. Alinea IV
Untuk melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu yang tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUd 1945, sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap dan praktis yaitu dalam realisasi hidup bersama dalam suatu negara Indonesia yang berdasarkan Pancaila. (Notonegoro, 1974 : 40).
 
Hubungan Logis Antar Alinea dalam Pembukaan UUD 1945
Makna yang terkandung dalam tiap-tiap Alinea Pembukaan UUD 1945, secara keseluruhan sebenarnya merupakan suatu kesatuan yang logis. Tiap-tiap alinea dalam pembukaan UUD 1945, sejak alinea I sampai dengan alinea IV merupakan suatu kesatuan yang logis sejak dari alinea I sampai dengan alinea IV, sejak dari pernyataan yang bersifat umum sampai dengan pembentukan negara Indonesia. Keseluruhannya itu dapat dirinci pada uraian berikut ini :
Alinea I
Dalam alinea ini terdapat suatu pernyataan yang bersifat umum yaitu suatu hak kemerdekaan setiap bangsa di dunia. Kemerdekaan dalam pengertian ini bukanlah kemerdekaan individualis (liberalis) namum merupakan sautu kemerdekaan bangsa. Jadi kemerdekaan individu diletakkan dalam kaitannya dengan kemerdekaan bangsa. Kemerdekaan tersebut merupakan suatu hak kodrat, yaitu hak yang melekat pada kodrat manusia dan bukanlah merupakan hak hukum, sehingga disebut juga sebagai hak kodrat dan hak moral. Pelanggaran terhadap hak kodrat dan hak moral ini pada hakikatnya tidak sesuai dengan peri kemanusiaan (hakikat manusia) dan peri keadilan (hakikat adil). Konsekuensinya merupakan wajib kodrat dan wajib moral bagi setiap penjajah untuk memberikan kemerdekaan pada bangsa jajahannya. Berdasarkan ilmu logika maka pernyataan pada alinea I ini merupakan suatu premis mayor (pernyataan yang bersifat umum).
Alinea II
Berdasarkan alasan akan hak kodrat dan hak moral bagi setiap bangsa, dan kenyataannya pihak penjajah tidak memenuhi wajib kodrat dan wajib moral untuk memberikan kemerdekaan pada bangsa Indonesia maka sudah semestinya bangsa Indonesia untuk mementukan nasibnya sendiri atas kekuasaan dan kekuatannya sendiri, yaitu berjuang untuk mencapai tujuan kemerdekaan. Dalam kenyataannya bangsa Indonesia hampir mencapai tujuan kemerdekaan tersebut. Pernyataan dalam alinea II ini menurut ilmu logika merupakan suatu premis minor (yang bersifat khusus). Kemudaina kemerdekaan tersebut dijelmakan dalam suatu negara yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea III
Sebagai suatu konsekuensinya maka bangsa Indonesia menyatakan kemerdekannya atas kekuatannya sendiri yang didukung oleh seluruh rakyat. Demikian pula merupakan suatu tindakan luhur dan suci, karena melaksanakan dan merealisasikan hak kodrat dan hak moral akan terwujudnya kemerdekaan. Keseluruhannya itu hanya mungkin terwujud karena atas karunia dan rahmat Tuhan yang Maha Esa. Menurut ilmu logika pernyataan dalam alinea ketiga ini merupakan suatu konklusio atau merupakan sautu kesimpulan.
Alinea IV
Semua asas yang terdapat dalam alinea I, II, dan II tersebut pada hakikatnya merupakan suatu asas pokok bagi alinea IV, atau merupakan konsekuensi logis yaitu isi alinea IV merupakan tindak lanjut dari alinea sebelumnya. Isi yang terkandung dalam alinea IV yang merupakan konsekuensi logis atas kemerdekaan yaitu meliputi pembentukan pemerintahan negara yang meliputi empat prinsip negara yaitu :
    1. tentang tujuan negara,
Yang tercantum dalam kalimat “… melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”(yang merupakan suatu tujuan khusus) dan “… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosia…”(merupakan tujuan umum atau internasional).
    1. tentang hal ketentuan diadakannya UUD Negara,
Yang berbunyi “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…”.
    1. tentang hal membentuk negara,
Yang termuat dalam pernyataan “… yang terbentuk dalam suatu susunan Negara RI yang berkedaulatan rakyat…”
    1. tentang dasar filsafat (dasar kerohaniaan) negara,
Yang termuat dalam kalimat yang adil dan beradab, Pesatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Seluruh isi yang terdapat dalam alinea IV tersebut pada hakikatnya merupakan suatu pernyataan tentang pembentukan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
 
  1. Nilai-nilai Hukum Tuhan, Hukum Kodrat dan Hukum Etis Yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
Telah dijelaskan di muka bahwa di antara alinea I, II, II dan IV terdapat hubungan kesatuan. Alinea IV pada hakikatnya merupakan penjelmaan alinea I, II, dan III. Oleh karena itu dalam Pembukaan UUD 1945 alinea I, II, III terkandung nilai-nilai hukum kodrat (alinea I) yang konsekuensinya direalisasikan dalam alinea II, dan hukum Tuhan dan hukum etis (alinea III), yang kemudian dijelmakan dalam alinea IV yang merupakan dasar bagi peksanaan hukum positif Indonesia.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka sebenarnya dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung pengakuan hukum Tuhan, hukum kodrat, hukum etis, serta hukum filosofis
berdasarkan kedudukannya maka urutan hukum tersebut adalah hukum Tuhan, hukum kodrat, dan hukum etis. Kemudian sebagaimana kita ketahui dlanjutkan pada alinea IV terdapat asas kerohanian negara (Pancasila) dan dalam hal ini sebagai hukum filosofis, kemudian di atas dasar filsafat Pancasila didirikan negara Indonesia dan selanjutnya realisasi pelaksanaan dalam negara Indonesia dikongkritkan ke dalam hukum positif Indonesia.
Hubungan keempat hukum tersebut adalah sebagai berikut “ bahwa hukum Tuhan, hukum kodrat dan hukum etis berturut-turut merupakan sumber bahan dan sumber nilai bagi negara dan hukum positif Indonesia, sedangkan hukum filosofis (yaitu dasar filsafat Pancasila) adalah pedoman dasar dalam bentuk dan sifat tertentu yang disimpulkan dari hukum Tuhan, hukum kodrat dan hukum etis. Adapun Pancasila sebagai hukum filosofis adalah merupakan sumber bentuk dan sifat.
Kerangka hukum tersebut diatas dalam kaitannya dengan negara Indonesia adalah memiliki hubungan bahwa negara Indonesia terhadap nilai-nilai hukum Tuhan, hukum kodrat, hukum etis dan hukum filosofis yaitu mengambilnya sebagai materi, nilai, bentuk dan sifat dari unsur-unsur nilai-nilai hukum tersebut. Kemudian dalam pelaksanannya yaitu memberikan dan mewujudkan nlai-nilai hukum tersebut untuk menjabarkannya dalam hukum positif Indonesia dengan menyesuaikan berdasarkan keadaan, kebutuhan, kepentingan, tempat, waktu dan kebijaksanaan.
 
  1. Pokok-pokok Pikiran yang Terkandung dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 
Menurut penjelasan dari Pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7, dijelaskan bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasae negara baik hukum dasar tertulis UUD maupun hukum dasar tidak tertulis konvensi.
 
  1. Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Dalam sistem tertib hukum Indonesia, penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa Pokok Pikiran itu meliputi suasana kebatinann UUD 1945 serta mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hkum dasar tertulis dan tidak tertulis. Selanjutnya pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. maka dapat disimpulkan bahwa suasana kebatinan UUD 1945 tidak lain dijiwai atau bersumber pada dasar filsafat negara Pancasila. Pengertian inilah yang menunjukkan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara RI.
 
  1. Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
  1. Hubungan secara Formal
Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di bidang pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik. Akan tetapi dalam perpaduaanya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaotu perpaduan asas-asas cultural, religius, dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
  1. Hubungan Secara Material
Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok kaidah negara yang fundamental, maka secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah pansasila (notonagoro, tanpa tahun :40).
  1. Hubungan antara pembukaan UUD 1945 Dengan prolkamasi 17 Agustus 1945.
Sebagaimana telah disebutkan dalam ketetapkan MPRS/MPR, bahwa pembukaan UUD 1945 merupakan satu kesatuan dengan proklamasi 17 Agustus 1945. Oleh karena itu pembukaan UUD dan prolkamasi tidak dapat dipisahkan. Keberstuan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.
    1. Disebutkan kembali pernyataan proklamasi kemerdekaan dalam alenia ketiga pembukaan menunjukkan bahwa antara proklamasi dengan pembukaan merupakan suatu rangkaian yang tudak dapat dipisah-pisahkan.
    2. Ditetapkannya pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 bersama sama dengan ditetapkannya UUD, presiden dan wakil presiden merupakan realisasi tidak lanjut dari proklamasi.
    3. Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya adalah merupakan suatu pernyataan kemerdekaan yang lebih terinci dari adanya cita cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakkannya kemerdekaan. Dalam bentuk Negara Indonesia yang merdeka. Bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan berdasarkan asas kerohanian pancasila.
Berdasarkan sifat kesatuan antara pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi kemerdekaan , maka hubungannya sebagai berikut.
Pertama memberikan penjelasan terhadap dilaksanakannya proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945, yaitu menegakkan hak kodrat dan hak moral dari setiap bangsa akan kemerdekaan. Dan demi inilah maka bangsa Indonesia berjuang terus menerus sampai bangsa Indonesia mencapai pintu gerbang kemerdekaan ( bagian pertama dan kedua pembukaan)
Kedua memberkan penegasan terhadap dilaksanakannya proklamasi 17 Agustus 1945 yaitu, bahwa perjuangan gigih bangsa Indonesia dalam menegakkan hak kodrat dan hak moral itu adalah sbagai gugatan di hadapan bangsa bangsa didunia terhadap adanya penjajahan atas bangsa Indonesia.
Ketiga memberikan pertanggungjawaban terhadap dilaksanakannya proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia yang diperoleh melalui perjuangan luhur, disusun dalam suatu undang undang dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan Negara republic Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpim oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. ( bagian keempat pembukaan UUD 1945.










BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
    1. Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara.
    2. Nilai-nilai Pancasila, yang telah diwariskan kepada Bangsa Indonesia merupakan nilai sari dan puncak dari sosoial budaya yang senantiasa melandasi tata kehidupan sehari-hari.
    3. Sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum sehingga semua peraturan hukum / ketatanegaraan yang bertentangan dengan pancasila harus dicabut.
    4. Dalam Alinea keempat Pembukaan UUD 1945, termuat unsur-unsur yang menurut ilmu hukum disyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia (rechts code) atau, (legal order), yaitu suatu kerbulatan dan keseluruhan peraturan-peraturan hukum.
    5. Pembukaan UUD 1945 memiliki hakikat kedudukan hukum yang kuat bahkan secara yuridis tidak dapat diubah, terlekat pada kelangsungan hidup Negara
B. Saran
  1. Sebaiknya warga Indonesia memahami Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia.
  2. Menerapkan atau bertindak sesuai dengan ideologi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.





DAFTAR PUSTAKA

Kattsoff, Louis O.,1986, pengantar filsafat, dialihbahasakan oleh, Soejono Soemargono, Tiara Wacana, Yogyakarta.
Kancil, 1980, Pancasila dan UUD 1945, Cet. 7, Pradnya paramita, Jakarta.
Karya Anda, 1978, Ketetapan-Ketetapan MPR, Surabaya.
Kenneth R, Hall,1989, Dalam Suwarno, Sejarah Birokrasi Pemerintahan Indonesia Dahulu Dan Sekarang, Penerbit UAJ, Yogyakarta.
Khodi, Silvester. A., Dan Soejadi, R., 1994, Filsafat Ideologi Dan Wawasan Bangsa Indonesia, Penerbit Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.
Kusnardi, 1995, Ilmu Negara, Gaya Media Pratama, Jakarta.
Kuntowijoyo, 1997, “Agama Dan Demokrasi Indonesia”, Dalam Riza Norma-Norma Arfani (Ed), Demokrasi Indonesia Kontemporer, CV. Rajawali, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar