BAB
I
PENDAHULUAN
Negara Indonesia adalah Negara demokrasi yang berdasarkan atas hokum,
oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggara
Negara diatur dalam suatu system peraturan perundang undangan. Dalam
pengertian inilah maka Negara dilaksanakan dilaksanakan pada suatu
konstitusi atau undang undang dasar negarapembagian kekuasaan,
lembaga lembaga tinggi Negara, hak dan kewajiban warga Negara,
keadilan social dan lainnyadiatus dalam suatu UUD Negara.
Dalam konteks inilah maka Pancasila murupakan suatu asas kerohanian
negara, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma dan kaidah baik
moral maupun hukum dalam negara Republik Indonesia. Kedudukan
Pancasila yang demikian ini justru mewujudkan fungsinya yang pokok
sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang manifestasinya
dajibarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu
pancasila merupakan sumber hukum dasar negara baik yang tertulis
yaitu Undang Undang Dasar negara maupun hukum dasar tidak atau
convensi.
BAB
II
Pancasila
Dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia
- Pengantar
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang
dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara
(philosofische Gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan
sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan
negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di negara Republik
Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangan serta
penjabarnya senantiasa berdasarkan nilai nilai yang terkandung dalam
sila sila Pancasila.
Dalam konteks inilah maka Pancasila murupakan suatu asas kerohanian
negara, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma dan kaidah baik
moral maupun hukum dalam negara Republik Indonesia. Kedudukan
Pancasila yang demikian ini justru mewujudkan fungsinya yang pokok
sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang manifestasinya
dajibarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu
pancasila merupakan sumber hukum dasar negara baik yang tertulis
yaitu Undang Undang Dasar negara maupun hukum dasar tidak atau
convensi.
- Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bersama-sama dengan pasal-pasal
Undang-Undang Dasar 1945, disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus
1945, dan diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No.7.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Konsekunsinya keduanya memiliki
kedudukan hukum yang berlainan, namun keduanya terjalin dalam suatu
hubungan kesatuan yang kasual dan organis.
- Pembukaan UUD 1945 sebagai Tertib Hukum Tertinggi
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalama kaitannya dengan tertib hukum
Indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental yaitu : pertama,
memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum
Indonesia, dan kedua, memasukan diri dalam tertib hukum
Indonesia, sebagai tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum
tertinggi.
Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara Republik
Indonesia, pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas korekhanian
dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan
tertib hukum Indonesia. Maka kedudukan Pancasila sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari
segala sumber hukum Indonesia.
- Pembukaan UUD 1945 Memenuhi Syarat Adanya Tertib Hukum Indonesia.
Dalam Alinea keempat Pembukaan UUD 1945, termuat unsur-unsur yang
menurut ilmu hukum disyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di
Indonesia (rechts code) atau, (legal order), yaitu
suatu kerbulatan dan keseluruhan peraturan-peraturan hukum.
Adapun syarat-syarat tertib hukum yang dimaksud adalah meliputi empat
hal yaitu:
- Adanya kesatuan subjek, yaitu penguasa yang mengadakan peraturan hukum. Hal ini terpenuhi dengan adanya suatu Pemerintahan Negara Republik Indonesia (Pumbukaan UUD 1945 al.IV).
- Adanya kesatuan asas kerokhanian, yang merupakan suatu dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini terpenuhi oleh adanya dasar filsafat negara Pancasila sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
- Adanya kesatuan daerah, di mana peraturan-peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh kalimat seluruh tumpah darah Indonesia, sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
- Adanya kesatuan waktu, di mana seluruh peraturan-peraturan hukum itu berlaku. Hal ini terpenuhi dengan kalimat pada alinea IV Pembukaan UUD 1945, “….maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”. Hal ini menunjukan saat mulai berdiriinya neagara Republik Indonesia yang di sertai dengan suatu tertib hukum sampai seterusnya selama kelangsungan hidup negara RI.
Dengan demikian maka seluruh peraturan hukum yang ada di dalam
wilayah negara Republik Indonesia sejak saat di tetapkannya pembukaan
UUD 1945 secara formal pada tanggal 18 Agustus 1945 telah memenuhi
syarat sebagai suatu tertib hukum negara. Adapun syarat-syarat
tersebut pada hakikatnya sebagaimana terkandung dalam UUD 1945 itu
sendiri.
Di dalam suatu tertib hukum terdapat urutan-urutan susunan yang
bersifat hierarkhis, dimana UUD (pasal-pasalnya) bukanlah merupakan
suatu tertib hukum yang tertinggi. Di atasnya masih terdapat suatu
norma dasar yang menguasai hukum dasar termasuk UUD maupun convensi,
yang pada hakikatnya memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi yang
dalam ilmu hukum tata negara disebut sebagai staatsfundamentalnorm.
Maka kedudukan pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia adalah
sebagai berikut:
Pertama: menjadi dasarnya, karena pembukaan UUD 1945
memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya suatu tertib hukum
Indonesia. Hal ini dalam penbukaan UUD 1945 telah terpenuhi
adanya empat syarat adanya suatu tertib hukum.
Kedua: pembukaan UUD 1945 memasukan diri di dalamnya
sebagai ketentuan hukum yang tertinggi, sesuai dengan
kedudukannya yaitu sebagai asas bagi hukum dasar baik yang tertulis
(UUD), maupun hukum dasar yang tidak tertulis (convensi), serta
peraturan hukum yang lainnya yang lebih rendah ( Notonagoro, 1974 :
45)
- Pembukaan UUD 1945 Sebagai Pokok Kaidah Nagara yang Fundamental
Berdasarkan unsur-unsur yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945,
maka menurut ilmu hukum tata negara bahwa pembukaan UUD 1945 pada
hakikatnya telah memenuhi syarat sebagai pokok kaidah Negara yang
fundamental (Staatsfundamentalnorm)
Pengertian menurut sejarah terjadinya, pembukaan UUD 1945 di tentukan
oleh pembentuk negara dan pada hakikatnya terpisah dengan batang
tubuh UUD 1945.
Tentang pengertian Pembentuk Negara, dapat di pahami dari
hal-hal sebagi berikut: Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia
(PPKI) yang secara representatif merupakan wakil-wakil bangsa
Indonesia yang berjuang menegakan kemerdekaan dan mendirikan Republic
Indonesia. Hal ini berarti bahwa pada saat PPKI ini menetapkan
pembukaan UUD 1945 mempunyai kualitas dan kedudukan sebagai pembentuk
negara, oleh karna lembaga tersebut melakukan tugas itu atas kuasa
dan bersama-sama denagn rakyat untuk membentuk dan menetapkan
berdirinya negara Republik Indonesia setelah menetapkan secara
yuridis berdirinya negara Indonesia berserta pembukaan UUD 1945, maka
berakhirlah adanya kualitas pembentuk negara dan rakyat Indonesia
secara keseluruhan merupakan unsur dari negara.
Pokok kaidah negara yang fundamental tersebut menurut ilmu hukum
mempunyai hakikat dan kedudukan hukum yang tetap. Terlekat pada
kelangsungan hidup negara dan oleh karena berkedudukan sebagai tertib
hukum tertinggi maka secara hukum tidak dapat di ubah, karena
mengubah pembukaan UUD 1945 sama halnya dengan pembubaran negara
Republik Indonesia (Notonagoro, 1974 : 45)
Hakikat kendudukan pembukaan UUD 1945 dalam hubungannya dengan
pasal-pasal UUD 1945, diantara para ahli hukum sementara memang
terdapat suatu tinjauan yang berbeda, walaupun pada akhirnya tiba
pada suatu kesimpulan yang sejalan di satu pihak berpendapat bahwa
pembukaan UUD 1945 dengan pasal-pasalnya itu adalah merupakan suatu
kesatuan, sedangkan di pihak lain menyatakan bahwa di antara keduanya
pada hakikatnya terpisah. Namun demikian karna hakikat kedudukan
pembukaan UUD 1945 tersebut secara fundamental dan ilmiah yang
memiliki kendudukan yang kuat dan terlekat pada kelangsungan hidup
negara maka kedua pendapat tersebut akhirnaya tiba pada suatu
kesimpulan yang sama sebagai berikut:
- Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, dalam hukum mempunyai hakikat kedudukan yang tetap kuat dan tidak berubah, terlekat pada kelangsungan hidup Negara yang telah di bentuk:
- Dalam jenjang hierarki tertib hukum, pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidai negara fundamental adalah berkedudukan yang tertinggi sehingga memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal UUD 1945, sehinga secara hukum dapat dikatakan terpisah dari pasal-pasal UUD 1945.
Pengertian “ Tepisah” sebenarnya bukan berati tidak memiliki
hubungan sama sekali dengan batang tubuh (pasal-pasal) UUD 1945,
akan tetapi justru anatara pembukaan UUD 1945 denagn batang tubuh UUD
1945 terdapat hubungan “ Kausal organis”, dimana UUD harus
menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD
1945.
- Pembukaan UUD 1945 Tetap Terlekat Pada Kelangsungan Hidup Negara Republik Indonesia 17 Agustus 1945
Berdasarkan hakikat kedudukan pembukaan UUD 1945 sebagai naskah
proklamasi yang terinci, sebagai penjelma proklamasi kemerdekaan 17
agustus 1945, serta dalam ilmu hukum memenuhi syarat bagi adanya
suatu tertib hukum di Indonesia, dan sebagai Pokok Kaidah Negara yang
fundamental (staatsfundamentalnorm), maka pembukaan UUD 1945
memiliki hakikat kedudukan hukum yang kuat bahkan secara yuridis
tidak dapat diubah, terlekat pada kelangsungan hidup negara.
- Pengertian Isi Pembukaan UUD 1945
- Alinea pertama
“ Bahwa sesungunya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan
oleh karena itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,
karena tidak sesuai dengan peri kemanusian dan peri keadilan”
Dalam alinea pertama tersebut terkandung suatu pengakuan tentang
nilai ‘hak kodrat’, yaitu yang tersimpul dalam kalimat
“bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa…”. Hak
kodrat adalah hak yang merupakan karunia dari Tuhan yang Maha Esa,
yang melekat pada manusia sebagi makhluk individu dan makhluk sosial.
Dalam pernyataan tersebut ditegaskan bahwa kemerdekaan adalah segala
hak segala ‘bangsa’ bukan hak individu saja sebagaimana deklarasi
negara liberal. Bangsa adalah sebagi suatu penjelmaan sifat kodrat
manusia sebagai individu dan makhluk sosial.
- Alinea kedua
“ Dan perjuangan pergerakan kemerdek-aan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia
yang merdeka, bersatu,berdaulat adil dan makmur”
Berdasarkan prinsip yang bersifat universal ada alinea pertama
tentang hak kodrat akan kemerdekaan, maka bengsa Indonesia
merealisasikan perjuangannya dalam suatu citi-cita bangsa dan negara
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alinea kedua ini
sebagai suatu konsekuensi logis dari pernyataan akan kemerdekaan pada
alinea pertama.
Pengertian negara yang merdeka adalah negra yang benar-benar bebas
dari kekuasaan bangsa lain, dapat menentukan nasibnya sendiri bukan
negara protektorat jadi suatu bangsa dan negara yang benar-benar
bebas dari kekuasaan dan campur tangan bangsa lain.
“Bersatu” mengandung pengertian pertama-tama sesuai dengan
pernyataan kemerdekaan dimana pengertian “Bangsa” ini dimaksudkan
sebagi kebulatan karena unsur pertama negara adalah bangsa.
- Alinea ketiga
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka
rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Dinyatakan kembali Proklamasi pada alinea ke III Pembukaan UUD 1945,
menunjukkan bahwa antara Pembukaan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
adalah merupakan satu kesatuan, namun perlu diketahui bahwa
Proklamasi 17 Agustus 1945 perlu diikuti dengan suatu tindak lanjut,
yaitu membentuk negara dan hal ini dirinci dalam Pembukaan UUD 1945.
Pengakuan “nilai
religius”,
yaitu dalam pernyataan Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Hal
ini mengandung makna bahwa negara Indonesia mengakui nilai-nilai
religius, bahkan merupakan suatu dasar dari hukum positif negara
maupun dasar moral negara.
Secara filosofis bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah
makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa, sehingga kemerdekaan dan negara
Indonesia disamping merupakan hasil jirih payah perjuangan bangsa
Indonesia, dan juga yang terpenting adalah merupakan rahmat dari
Tuhan Yang Maha Kuasa.
Pengakuan “nilai
moral”,
yang terkandung dalam pernyataan ‘didorong oleh keinginan luhur
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas’. Hal ini
mengandung makna bahwa negara dan bangsa Indonesia mengakui
nilai-nilai moral dan hak kodrat untuk segala bangsa. Demikian juga
nilai-nilai moral dan nilai kodrat tersebut merupakan asas bagi
kehidupan kenegaraan bangsa Indonesia.
“Pernyataan kembali Proklamasi”,
yang tersimpul dalam kalimat “.. maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya”. Hal ini dimaksudkan sebagai penegasan
dan rincian lebih lanjut naskah Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Alinea Keempat
“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Setelah dalam alinea pertama, kedua, dan ketiga dijelaskan tentang
alas an dasar, serta hubungan langsung dengan kemerdekaan, maka dalam
alinea keempat sebagai kelanjutan berdirinya negara republik
Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dirinci lebih lanjut tentang
prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintah
negara Indonesia, di mana hal ini dapat disimpulkan dari kalimat “…
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara
Indonesia…”.
Pemerintahan dalam susunan kalimat “Pemerintah Negara
Indonesia..”, hal ini dimaksudkan dalam pengertian sebagai
penyelenggara keseluruhan aspek kegiatan negara dan segala
kelengkapannya (government) yang berbeda dengan pemerintah negara
yang hanya menyangkut salah satu aspek saja dari kegiatan
penyelenggaraan negara yaitu aspek pelaksana (executive) (Sulandra,
1979 : 230).
Adapun isi pokok yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea
keempat adalah meliputi empat hal yang merupakan prinsip-prinsip
pokok kenegaraan, yaitu :
- Tentang Tujuan Negara
- Tujuan Khusus
Terkandung dalam anak kalimat “.., untuk
membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah negara
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa…”.
Tujuan khusus dalam kalimat tersebut sebagai relisasinya adalah dalam
hubungannya dengan politik dalam negeri Indonesia yaitu :
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Hal ini dalam hubungannya dengan tujuan negara hukum adalah
mengandung pengertian negara hukum formal.
- Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hal ini dalam hubungannya dengan pengertian tujuan negara hukum
adalah mengandung pengertiaan negara hukum material.
- Tujuan Umum
Tujuan negara yang bersifat umum ini dalam arti lingkup kehidupan
sesame bangsa di dunia. Hal ini terkandung dalam kalimat : “...
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian
abadi dan keadilan sosial…. “
Tujuan negara dalam anak kalimat ini realisasinya dalam hubungan
dengan politik luar negeri Indonesia, yaitu diantara bangsa-bangsa di
dunia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan pada
prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial. Hal
inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas
dan aktif.
- Tentang Ketentuan Diadakannya UUD Negara
Ketentuan ini terkandung dalam anak kalimat, “… maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia….”.
Dalam kalimat ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara
yang berdasarkan atas hukum. Negara yang bersifat konstitusional,
dimana mengharuskan bagi negara Indonesia untuk diadakannya UUD
negara dan ketentuan inilah yang merupakn sumber hukum bagi adanya
Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan yang terdapat dalam alinea
keempat inilah yang merupakan dasar yuridis bahwa Pembukaan UUD 1945
merupakan sumber bagi adanya UUD 1945, sehingga dengan demikian
Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan lebih tinggi dari pada
pasal-pasal UUD 1945.
- Tentang Bentuk Negara
Ketentuan ini terkandung dalam anak kalimat sebagai berikut : “…
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat….”
Dalam kalimat ini dinyatakan bahwa bentuk negara Indonesia adalah
Republik yang berkedaulatan rakyat. Dari negara, oleh dan untuk
rakyat. Dengan demikian hal ini merupakan suatu norma dasar negara
bahwa kekuasaan adalah di tangan rakyat.
- Tentang Dasar Filsafat Negara
Ketentuan ini terkandung dalam anak kalimat sebagai berikut :
“…dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu Keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia…”.
Tujuan Pembukaan UUD 1945
Berdasarkan susunan Pembukaan UUD 1945, maka dapat dibedakan
empat macam tujuan sebagaimana terkandung dalam empat alinea dalam
Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut :
- Alinea I
Untuk mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah
selayaknya, karena berdasarkan atas hak kodrat yang bersifat mutlak
dari moral bangsa Indonesia untuk merdeka.
- Alinea II
Untuk menetapkan cita-cita bangsa Indonesia yang ingin dicapai dengan
kemerdekaan yaitu : terpeliharanya secara sungguh-sungguh kemerdekaan
atas keadilan hukum dan moral, bagi diri sendiri dan pihak lain serta
kemakmuran bersama yang berkeadilan.
- Alinea III
Untuk menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan, menjadi permulaan dan
dasar hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh orang Indonesia,
yang luhur dan suci dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
- Alinea IV
Untuk melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar
tertentu yang tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUd 1945, sebagai
ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap dan praktis yaitu dalam
realisasi hidup bersama dalam suatu negara Indonesia yang berdasarkan
Pancaila. (Notonegoro, 1974 : 40).
Hubungan Logis Antar Alinea dalam Pembukaan UUD 1945
Makna yang terkandung dalam tiap-tiap Alinea Pembukaan UUD
1945, secara keseluruhan sebenarnya merupakan suatu kesatuan yang
logis. Tiap-tiap alinea dalam pembukaan UUD 1945, sejak alinea I
sampai dengan alinea IV merupakan suatu kesatuan yang logis sejak
dari alinea I sampai dengan alinea IV, sejak dari pernyataan yang
bersifat umum sampai dengan pembentukan negara Indonesia.
Keseluruhannya itu dapat dirinci pada uraian berikut ini :
Alinea I
Dalam alinea ini terdapat suatu pernyataan yang bersifat umum yaitu
suatu hak kemerdekaan setiap bangsa di dunia. Kemerdekaan dalam
pengertian ini bukanlah kemerdekaan individualis (liberalis) namum
merupakan sautu kemerdekaan bangsa. Jadi kemerdekaan individu
diletakkan dalam kaitannya dengan kemerdekaan bangsa. Kemerdekaan
tersebut merupakan suatu hak kodrat, yaitu hak yang
melekat pada kodrat manusia dan bukanlah merupakan hak hukum,
sehingga disebut juga sebagai hak kodrat dan hak
moral. Pelanggaran terhadap hak kodrat dan hak moral ini pada
hakikatnya tidak sesuai dengan peri kemanusiaan (hakikat manusia)
dan peri keadilan (hakikat adil). Konsekuensinya merupakan wajib
kodrat dan wajib moral bagi setiap penjajah untuk
memberikan kemerdekaan pada bangsa jajahannya. Berdasarkan ilmu
logika maka pernyataan pada alinea I ini merupakan suatu premis
mayor (pernyataan yang bersifat umum).
Alinea II
Berdasarkan alasan akan hak kodrat dan hak moral bagi setiap
bangsa, dan kenyataannya pihak penjajah tidak memenuhi wajib kodrat
dan wajib moral untuk memberikan kemerdekaan pada bangsa Indonesia
maka sudah semestinya bangsa Indonesia untuk mementukan nasibnya
sendiri atas kekuasaan dan kekuatannya sendiri, yaitu berjuang untuk
mencapai tujuan kemerdekaan. Dalam kenyataannya bangsa Indonesia
hampir mencapai tujuan kemerdekaan tersebut. Pernyataan dalam alinea
II ini menurut ilmu logika merupakan suatu premis minor
(yang bersifat khusus). Kemudaina kemerdekaan tersebut dijelmakan
dalam suatu negara yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat,
adil dan makmur.
Alinea III
Sebagai suatu konsekuensinya maka bangsa Indonesia
menyatakan kemerdekannya atas kekuatannya sendiri yang didukung oleh
seluruh rakyat. Demikian pula merupakan suatu tindakan luhur dan
suci, karena melaksanakan dan merealisasikan hak kodrat dan hak moral
akan terwujudnya kemerdekaan. Keseluruhannya itu hanya mungkin
terwujud karena atas karunia dan rahmat Tuhan yang Maha Esa. Menurut
ilmu logika pernyataan dalam alinea ketiga ini merupakan suatu
konklusio atau merupakan sautu kesimpulan.
Alinea IV
Semua asas yang terdapat dalam alinea I, II, dan II tersebut pada
hakikatnya merupakan suatu asas pokok bagi alinea IV, atau merupakan
konsekuensi logis yaitu isi alinea IV merupakan tindak lanjut dari
alinea sebelumnya. Isi yang terkandung dalam alinea IV yang merupakan
konsekuensi logis atas kemerdekaan yaitu meliputi pembentukan
pemerintahan negara yang meliputi empat prinsip negara yaitu :
- tentang tujuan negara,
Yang tercantum dalam kalimat “… melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”(yang merupakan suatu
tujuan khusus) dan “… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosia…”(merupakan tujuan umum atau internasional).
- tentang hal ketentuan diadakannya UUD Negara,
Yang berbunyi “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…”.
- tentang hal membentuk negara,
Yang termuat dalam pernyataan “… yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara RI yang berkedaulatan rakyat…”
- tentang dasar filsafat (dasar kerohaniaan) negara,
Yang termuat dalam kalimat yang adil dan beradab, Pesatuan Indonesia
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Seluruh isi yang terdapat dalam alinea IV tersebut pada hakikatnya
merupakan suatu pernyataan tentang pembentukan pemerintahan Negara
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
- Nilai-nilai Hukum Tuhan, Hukum Kodrat dan Hukum Etis Yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
Telah dijelaskan di muka bahwa di antara alinea I, II, II dan
IV terdapat hubungan kesatuan. Alinea IV pada hakikatnya merupakan
penjelmaan alinea I, II, dan III. Oleh karena itu dalam Pembukaan UUD
1945 alinea I, II, III terkandung nilai-nilai hukum kodrat (alinea I)
yang konsekuensinya direalisasikan dalam alinea II, dan hukum Tuhan
dan hukum etis (alinea III), yang kemudian dijelmakan dalam alinea IV
yang merupakan dasar bagi peksanaan hukum positif Indonesia.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka sebenarnya dalam Pembukaan UUD
1945 terkandung pengakuan hukum Tuhan, hukum kodrat, hukum etis,
serta hukum filosofis
berdasarkan kedudukannya maka urutan hukum tersebut adalah hukum
Tuhan, hukum kodrat, dan hukum etis. Kemudian sebagaimana kita
ketahui dlanjutkan pada alinea IV terdapat asas kerohanian negara
(Pancasila) dan dalam hal ini sebagai hukum filosofis, kemudian di
atas dasar filsafat Pancasila didirikan negara Indonesia dan
selanjutnya realisasi pelaksanaan dalam negara Indonesia
dikongkritkan ke dalam hukum positif Indonesia.
Hubungan keempat hukum tersebut adalah sebagai berikut “ bahwa
hukum Tuhan, hukum kodrat dan hukum etis berturut-turut merupakan
sumber bahan dan sumber nilai bagi negara dan hukum positif
Indonesia, sedangkan hukum filosofis (yaitu dasar filsafat Pancasila)
adalah pedoman dasar dalam bentuk dan sifat tertentu yang disimpulkan
dari hukum Tuhan, hukum kodrat dan hukum etis. Adapun Pancasila
sebagai hukum filosofis adalah merupakan sumber bentuk dan sifat.
Kerangka hukum tersebut diatas dalam kaitannya dengan negara
Indonesia adalah memiliki hubungan bahwa negara Indonesia terhadap
nilai-nilai hukum Tuhan, hukum kodrat, hukum etis dan hukum filosofis
yaitu mengambilnya sebagai materi, nilai, bentuk dan sifat dari
unsur-unsur nilai-nilai hukum tersebut. Kemudian dalam pelaksanannya
yaitu memberikan dan mewujudkan nlai-nilai hukum tersebut untuk
menjabarkannya dalam hukum positif Indonesia dengan menyesuaikan
berdasarkan keadaan, kebutuhan, kepentingan, tempat, waktu dan
kebijaksanaan.
- Pokok-pokok Pikiran yang Terkandung dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Menurut penjelasan dari Pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam Berita
Republik Indonesia tahun II No. 7, dijelaskan bahwa Pembukaan UUD
1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan
dari UUD Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan
cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasae negara
baik hukum dasar tertulis UUD maupun hukum dasar tidak tertulis
konvensi.
- Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Dalam sistem tertib hukum Indonesia, penjelasan UUD 1945 menyatakan
bahwa Pokok Pikiran itu meliputi suasana kebatinann UUD 1945 serta
mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hkum dasar tertulis dan
tidak tertulis. Selanjutnya pokok pikiran itu dijelmakan dalam
pasal-pasal UUD 1945. maka dapat disimpulkan bahwa suasana kebatinan
UUD 1945 tidak lain dijiwai atau bersumber pada dasar filsafat negara
Pancasila. Pengertian inilah yang menunjukkan kedudukan dan fungsi
Pancasila sebagai dasar negara RI.
- Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
- Hubungan secara Formal
Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di bidang pembukaan UUD
1945, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum
positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya
bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik. Akan tetapi dalam
perpaduaanya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaotu
perpaduan asas-asas cultural, religius, dan asas-asas kenegaraan yang
unsurnya terdapat dalam Pancasila.
- Hubungan Secara Material
Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan
UUD 1945 sebagai Pokok kaidah negara yang fundamental, maka secara
material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah
negara fundamental tersebut tidak lain adalah pansasila (notonagoro,
tanpa tahun :40).
- Hubungan antara pembukaan UUD 1945 Dengan prolkamasi 17 Agustus 1945.
Sebagaimana telah disebutkan dalam ketetapkan MPRS/MPR, bahwa
pembukaan UUD 1945 merupakan satu kesatuan dengan proklamasi 17
Agustus 1945. Oleh karena itu pembukaan UUD dan prolkamasi tidak
dapat dipisahkan. Keberstuan tersebut dapat dijelaskan sebagai
berikut.
- Disebutkan kembali pernyataan proklamasi kemerdekaan dalam alenia ketiga pembukaan menunjukkan bahwa antara proklamasi dengan pembukaan merupakan suatu rangkaian yang tudak dapat dipisah-pisahkan.
- Ditetapkannya pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 bersama sama dengan ditetapkannya UUD, presiden dan wakil presiden merupakan realisasi tidak lanjut dari proklamasi.
- Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya adalah merupakan suatu pernyataan kemerdekaan yang lebih terinci dari adanya cita cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakkannya kemerdekaan. Dalam bentuk Negara Indonesia yang merdeka. Bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan berdasarkan asas kerohanian pancasila.
Berdasarkan sifat kesatuan antara pembukaan UUD 1945 dengan
proklamasi kemerdekaan , maka hubungannya sebagai berikut.
Pertama memberikan penjelasan terhadap dilaksanakannya proklamasi
pada tanggal 17 Agustus 1945, yaitu menegakkan hak kodrat dan hak
moral dari setiap bangsa akan kemerdekaan. Dan demi inilah maka
bangsa Indonesia berjuang terus menerus sampai bangsa Indonesia
mencapai pintu gerbang kemerdekaan ( bagian pertama dan kedua
pembukaan)
Kedua memberkan penegasan terhadap dilaksanakannya proklamasi 17
Agustus 1945 yaitu, bahwa perjuangan gigih bangsa Indonesia dalam
menegakkan hak kodrat dan hak moral itu adalah sbagai gugatan di
hadapan bangsa bangsa didunia terhadap adanya penjajahan atas bangsa
Indonesia.
Ketiga memberikan pertanggungjawaban terhadap dilaksanakannya
proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia
yang diperoleh melalui perjuangan luhur, disusun dalam suatu undang
undang dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan
Negara republic Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada : ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpim oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta mewujudkan suatu
keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. ( bagian keempat
pembukaan UUD 1945.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
- Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara.
- Nilai-nilai Pancasila, yang telah diwariskan kepada Bangsa Indonesia merupakan nilai sari dan puncak dari sosoial budaya yang senantiasa melandasi tata kehidupan sehari-hari.
- Sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum sehingga semua peraturan hukum / ketatanegaraan yang bertentangan dengan pancasila harus dicabut.
- Dalam Alinea keempat Pembukaan UUD 1945, termuat unsur-unsur yang menurut ilmu hukum disyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia (rechts code) atau, (legal order), yaitu suatu kerbulatan dan keseluruhan peraturan-peraturan hukum.
- Pembukaan UUD 1945 memiliki hakikat kedudukan hukum yang kuat bahkan secara yuridis tidak dapat diubah, terlekat pada kelangsungan hidup Negara
B. Saran
- Sebaiknya warga Indonesia memahami Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia.
- Menerapkan atau bertindak sesuai dengan ideologi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
DAFTAR
PUSTAKA
Kattsoff, Louis O.,1986, pengantar filsafat, dialihbahasakan
oleh, Soejono Soemargono, Tiara Wacana, Yogyakarta.
Kancil, 1980,
Pancasila dan UUD 1945, Cet. 7, Pradnya paramita, Jakarta.
Karya Anda, 1978,
Ketetapan-Ketetapan MPR, Surabaya.
Kenneth R, Hall,1989, Dalam Suwarno, Sejarah Birokrasi
Pemerintahan Indonesia Dahulu Dan Sekarang, Penerbit UAJ,
Yogyakarta.
Khodi, Silvester. A., Dan Soejadi, R., 1994, Filsafat Ideologi Dan
Wawasan Bangsa Indonesia, Penerbit Universitas Atma Jaya,
Yogyakarta.
Kusnardi, 1995, Ilmu Negara, Gaya Media Pratama, Jakarta.
Kuntowijoyo, 1997, “Agama Dan Demokrasi Indonesia”, Dalam Riza
Norma-Norma Arfani (Ed), Demokrasi Indonesia Kontemporer, CV.
Rajawali, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar