BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Pembahasan tentang pembagian hadits dilihat dari
segi kualitasnya tentu tidak akan lepas dari pembahasan mengenai
pembagian hadits ditinjau dari segi kuantitasnya, yakni dibagi
menjadi hadits mutawatir dan ahad sebagaimana telah terbahas oleh
pemakalah sebelumnya. Hadits mutawatir memberikan pengertian yakin bi
al-qath'i bahwa nabi Muhammad SAW benar-benar bersabda, berbuat atau
menyatakan iqrar (persetujuan)-nya di hadapan para sahabat,
berdasarkan sumber-sumber yang banyak dan mustahil mereka
bersama-sama sepakat untuk berdusta kepada Rasulullah SAW. Karena
kebenaran sumber-sumbernya telah menyakinkan, maka hadits mutawatir
ini harus diterima dan diamalkan tanpa perlu lagi mengadakan
penelitian dan penyelidikanm, baik terhadap sanad maupun matan-nya.
Berbeda dengan hadits ahad, yang hanya memberikan pengertian
(prasangka yang kuat akan kebenarannya) mengharuskan kepada kita
untuk mengadakan penyelidikan, baik terhadap sanad maupun matan-nya,
sehingga status hadits ahad tersebut menjadi jelas, apakah dapat
diterima menjadi hujjah atau ditolak.
- Rumusan masalah
Dari uraian permasalahan tersebut di atas,
kemudian para ulama ahli hadits ditinjau dari segi kualitasnya
menjadi dua, yaitu :
- hadits maqbul dan
- hadits mardud.
- Tujuan
- Untuk mengetahui pengertian hadits-hadits maqbul.
- Untuk mengetahui pengertian hadits-hadits yang mardud.
BAB II
PEMBAHASAN
HADITS DITINJAU DARI SEGI KUALITAS
- Hadits Maqbul
Maqbul menurut bahasa berarti ma'khud (yang
diambil) dan mushoddaq (yang dibenarkan atau diterima). Sedangkan
menurut istilah adalah :
ما
توافرت فيه جميع شروط القول1
"Hadits yang telah sempurna padanya,
syarat-syarat penerimaan".
Syarat-syarat penerimaan suatu hadits menjadi
hadits yang maqbul berkaitan dengan sanad-nya, yaitu sanad-nya
bersambung, diriwayatkan oleh rawi yang 'adil lagi dhabit, dan juga
berkaitan dengan matan-nya tidak syadz dan tidak berillat.
Dalam pada itu, tidak semua hadits maqbul boleh
diamalkan, akan tetapi ada juga yang tidak boleh diamalkan. Dengan
kata lain, hadits maqbul ada yang ma'mulun bih yakni hadits yang bisa
dimalkan dan ada yang ghoiru ma'mulun bih yakni hadits yang tidak
bisa diamalkan. Yang ma'mulun bih adalah hadits yang muhkam, yakni
hadits yang telah memberikan pengertian jelas, mukholif yakni hadits
yang tidak dikompromikan dari dua buah hadits atau lebih, yang secara
lahiriyah mengandung pengertian bertentangan, rajah yakni hadits yang
lebih kuat, dan hadits nasikh, yakni hadits yang menasakh terhadap
hadits, yang datang terleih dahulu. Sedangkan yang ghoiru ma'mulun
bih adalah hadits marjuh, yakni hadits yang kehujjahannya dikalahkan
oleh hadits yang lebih kuat; mansukh, yakni hadits yang telah
dinasakh (dihapus), dan hadits mutawaquf fih, yakni hadits yang
kehujjahannya ditunda, kaean terjadi pertentangan antara satu hadits
boleh dengan lainnya yang belum bisa diselesaikan.
Dari ketentuan-ketentuan di atas, maka hadits
maqbul terbagi ke dalam hadits sahih dan hasan. Selanjutnya akan
dibahas pada uraian berikunta.
- Hadits Mardud
Mardud menuru bahasa berarti yang ditolak atau
yang tidak diterima. Sedangkan mardud menurut istilah ialah :
فقد
تلك الشروط او بعضها
"Hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat
atau sebagian syarat hadits maqbul".
Tidak terpenuhinya persyaratan dimaksud, bisa
terjadi pada sanad dan matan. Para ulama' membagi hadits jenis ini
menjadi dua yaitu hadits dha'if dan hadits maudhu'.
Pada akhirnya, pembagian hadits dilihat dari
diterima-tidaknya dibagi menjadi tiga, yaitu : hadits sahih, hasan
dan dha'if.
- Hadis Sahih
- Pengertian Hadis Sahih
Sahih menurut bahasa lawan dari kata saqim
(sakit). Kata sahih juga telah menjadi kosakata bahasa Indonesia
dengan arti "sah; benar, sempurna sehat (tiada segalanya);
pasti".
Pengertian hadis sahih secara definitif eksplisit belum dinyatakan
oleh ahli hadis dari kalangan al-Mutaqaddimin (sampai abad III H).
Mereka pada umumnya hanya memberikan penjelasan mengenai kriteria
penerimaan hadis yang dapat dipegangi. Di antara
pernyataan-pernyataan mereka adalah: "Tidak diterima periwayatan
suatu hadis kecuali yang bersumber dari orang-orang yang tsiqqat,
tidak diterima periwayatan suatu
hadis yang bersumber dari orang-orang yang tidak dikenal memiliki
pengetahuan hadis, dusta, mengikuti hawa nafsu, orang-orang yang
ditolak kesaksiaanya".
Gambaran mengenai pengertian hadis sahih menjadi
lebih jelas setelah imam syafi'i memberikan ketentuan bahwa riwayat
suatu hadis dapat dijadikan hujjah, apabila :
Diriwayatkan oleh para perawi yang dapat dipercaya
amalan agamanya, dikenal sebagai orang yang jujur, memahami dengan
baik hadis yang diriwayatkan, mengetahui perubahan arti hadis bila
terjadi perubahan lafalnya; mampu meriwayatkan hadis secara lafal,
terpelihara hafalannya bila meriwayatkan hadis secara lafal, bunyi
hadis yang diriwayatkan sama dengan bunyi hadis yang diriwayatkan
oleh orang lain dan terlepas dari tadlis (menyembunyikan cacat).
Rangkaian riwaytnya bersambung sampai kepada Nabi
Muhammad SAW, atau dapat juga tidak sampai kepada Nabi.
Dilihat dari pernyataan seperti ini, imam syafi'i
dipandang sebagai ulama yang mula-mula menetapkan kaidah kesahihan
hadis. Pendapat ini dangat logis, sebab bila dikaji pernyataan imam
Syafi'i tersebutbukan hanya berkaitan dengan sanad, akan tetapi
berkaitan juga dengan matannya. Hal ini dapat dilihat pada pernyataan
tentang keharusan mengetahui hadis yang diriwayatkan dengan lafadz
sebagimana di atas. Sehingga dengan criteria-kriteria seperti ini,
kiranya sulit dikatakan bahwa hadisnya tidak sahih.
Bukhari dan Muslim sebagai ahli hadis dan
hadis-hadisnya sebagai hadis yang sahih ternyata belum membuat
definisi hadis sahih secara tegas. Namun, setelah para ulama
mengadakan penelitian mnengenai cara-cara yang ditempuh oleh keduanya
untuk menetapkan suatu hadis yang biasa dijadikan hujjah, diperoleh
suatu gambaran criteria hadis sahih menurut keduanya.
Kriteria-kriteri dimasud adlah :
- Rangkaian perawi dalam sanad harus bersambung mulai dari perawi pertama sampai perawi terakhir.
- Para perawinya harus terdiri dari orang-orang yang dikenal tsiqat, dalam arti adil dan dhabit.
- Hadisnya terhindar dari illat (cacat) dan syadz (janggal).
- Para perawi yang terdekat harus sezaman.
Hanya saja di antara keduanya terjadi perbedaan
pendapat mengenai persambungan sanad. Menurut Bukhari, sanad hadis
dikatakan bersambung apabila antara perawi yang terdekat itu pernah
bertemu, sekalipun hanya satu kali. Jadi, tidak cukup hanya sezaman
(al-Mu'asarah). Sebaliknya menurut Muslim, apabila antara perawi yang
terdekat hidup sezaman, maka sanadnya sudah dikategorikan
bersambung.
Di samping persyaratan yang telah disepakati tersebut, sebagian ulama ada yang menyatakan bahwa Bukhari juga menetapkan syarat terjadinya periwayatan harus dengan cara as-Sama'. Dengan demikian, dijelaskan bahwa persyaratan hadis sahih yang ditetapkan oleh Bukharilebih ketat daripada persyaratan yang ditetapkan oleh Muslim.
Pengertian hadis sahih secara terminologis baru jelas setelah ulama muta'akhirin mendefinisikan secara konkrit, seperti yang telah didifinisikan oleh imam an-Nawai sebagai berikut :
Di samping persyaratan yang telah disepakati tersebut, sebagian ulama ada yang menyatakan bahwa Bukhari juga menetapkan syarat terjadinya periwayatan harus dengan cara as-Sama'. Dengan demikian, dijelaskan bahwa persyaratan hadis sahih yang ditetapkan oleh Bukharilebih ketat daripada persyaratan yang ditetapkan oleh Muslim.
Pengertian hadis sahih secara terminologis baru jelas setelah ulama muta'akhirin mendefinisikan secara konkrit, seperti yang telah didifinisikan oleh imam an-Nawai sebagai berikut :
ما اتصل سنده بالعدرل الضابطين من غير شذرذ رلا علة
."Hadis yang bersambung sanadnya,
diriwayatkan oleh perawi yang adil lagi dhabit, tidak syadz dan tidak
ber-illat".
Selain definisi tersebut, masih banyak lagi
definisi yang dikemukakan oleh para ulama, yang memiliki redaksi yang
berbeda-beda, tetapi pada prinsipnya mempunyai kesamaan maksud.
Dari beberapa definisi tentang hadis sahih yang telah disepakati oleh para ulama ahli hadis dapat dinyatakan bahwa syarat-syarat hadis sahih adalah :
- Sanadnya bersambung
Yang dimaksud dengan sand bersambung ialah bahwa
tiap-tiap perawi dalam sanad hadis menerima riwayat hadis dari perawi
terdekat sebelumnya, keadaan itu berlangsung seperti itu sampai akhir
sanad dari hadis itu.
- Perawinya 'adil
Kata adil, menurut bahasa berarti lurus, tidak
berat sebelah, tidak zalim, tidak menyimpang, tulus dan jujur.
Seseorang bisa dikatakan adil apabila pada dirinya terdapat sifat
yang mendorong terpeliharanya ketaqwaan, yaitu senantiasa
melaksanakan perintah agama dan meningglkan larangannya, dan
terjaganya sifat muru'ah, yaitu senatiasa berakhlak baik dalam segala
tingkah lakunya.
- Perawinya Dhabit
Kata dhabith menurut bahasa berarti yang kokoh,
yang kuat, yang hafal dengan sempurna. Seseorang perawi dikatakan
dhabit apabila perawi tersebut mempunyai daya ingatan dengan sempurna
terhadap hadis yang diriwayatkannya.
- Tidak Syadz (janggal)
Yang dimaksud dengan syadz ialah hadis yang
bertentangan dengan hadis lain yang lebih kuat atau lebih tsiqqah.
Ini pengertian dipegang oleh asy-Syafi'i dan kebanyakan diikuti oleh
para ulama lainnya.
- Tidak ber-illat (ghairu al-Mu'allal)
Kata illat yang bentuk jamaknya 'ilal atau
al-'Ilal, menurut bahasa berarti cacat, penyakit, keburukan dan
kesalahan baca. Dengan pengertian ini bahwa yang dimaksud dengan
hadis ber-illat adalah hadis-hadis yang ada cacat atau penyakitnya.
Menurut istilah 'illat berarti suatu sebab yang tersembunyi atau yang
samara-samar, yang karenanya dapat merusak kesahihan hadis tersebut.
Dikatakan samar-samar, karena jika dilihat dari segi zahirnya, hadis
tersebut terlihat sahih. Adanya kesamaran pada hadis tersebut,
mengakibatkan nilai kualitasnya menjadi tidak sahih. Dengan demikian,
maka yang dimaksud hadis yang tidak berillat ialah hadis-hadis yang
di dalamnya tidak terdapat kesamaran atau keragu-raguan.
- Hadis Hasan
- Pengertian Hadis Hasan
Kata hasan berasal dari kata hasuna, yahsunu yang
menurut bahasa berarti:
ما
تشتهبه النفس وتميل إليه
"Sesuatu yang diinginkan dan menjadi
kecenderungan jiwa atau nafsu".Sedangkan
menurut istilah, para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan
hadis hasan ini. Perbedaan pendapat iru terjadi disebebkan di antara
mereka ada yang menggolongkan hadis hasan sebagai hadis yang
menduduki posisi di antara hadis sahih dan hadis dha'if, yang dapat
dijadikan hujjah. Menurut sejarah ulama yang mula-mula memunculkan
istilah "hasan" bagi suatu jenis hadis yang berdiri sendiri
adalah imam at-Tirmidzi. Menurut at-Tirmidzi hadis hasan
didifinisikan sebagai berikut:
كل حد بث يروى لايكون فىاسناده من يتهم بالكذ ب ولايكون الحد يث شاذا ويروى من غيروجه نحو ذلك.
"Tiap-tiap hadis yang pada sanadnya tidak terdapat perawi yang tertuduh dusta,pada matannya tidak terdapat kejanggalan dan hadis itu diriwayatkan tidak hanya dengan satu jalan (mempunyai banyak jalan) yang sepadan dengannya".
Definisi hadis hasan menurut at-Tirmidzi ini
terlihat kurang jelas sebab bisa jadi hadis yang perawinya tidak
tertuduh dusta dan matannya tidak terdapat kejanggalan disebut hadis
sahih. Demikian hadis gharib, sekalipun pada hakikatnya terdapt
hasan, tidak dapat dimasukkan definisi ini sebab definisi tersebut
diisyaratkan tidak hanya melalui satu jalur periwayatan (mempunyai
banyak jalan periwayatan).
Selain yang dikemukakan at-Tirmidzi, ada pula ulma lain yang mengemukakan definisi hamper sama, antara lain ath-Thibi ia mengemukakan definisi sebagai berikut:
Selain yang dikemukakan at-Tirmidzi, ada pula ulma lain yang mengemukakan definisi hamper sama, antara lain ath-Thibi ia mengemukakan definisi sebagai berikut:
مسند
من قرب من درجة الثقة أر مرسل ثقة وروي
كلا هما من غيروجه وسلم من شذوذ وعلة
"Hadis Musnad (muttashil dan marfu') yang
sanad-sanadnya mendekat derajat tsiqah, atau hadis mursal yang
(sanadnya) tsiqah, akan tetapi pada keduanya ada perawi lain, hadis
itu terhindar dari syadz dan illat".
Baik at-Tirmidzi maupun ath-Thibi keduanya
menyebutnya adanya sanad lain yang meriwaytakan hadis yang sama.
Tambahan keterangan ini menujukkan bahwa hadits itu semula lemah atau
dha'if dari sudut sanadnya, yang kemudian menjadi mkuat setelah ada
sanadlain yang menguatkannya. Definisi seperti ini, adaah sesuai
dengan definisi hadis Hasan lil-Ghairi (Hadis Hasan karena dibantu
oleh keterangan lain).
Berbeda dengan kedua definisi di atas, Ibnu Hajar
al-Asqalani memberikan definisi sebagai berikut:
ما نقله عدل قليل الضبط متصل السند غير معلل ولا شاذ
"Hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang
adil, kurang kuat hafalannya, bersambung sanadnya, tidak mengandung
illat (cacat dan tidak syadz (janggal)".
Ibun Hajar al-Asqalani tidak mengemukakan adanya
kelemahan sanad-sanadnya, tetapi adanya kekurang sempurnaan
hafalannya. Definisi ini nampaknya lebih ketat dalam memberikan
batasan tentang hadis hasan. Al-Asqalani tidak mengemukakan tambahan
definisi tentang adanya sanad lain terhadap hadis yang
diriwayatkannya sehingga untuk memasukkan hadis tersebut kepada hadis
hasan ia tidak mensyaratkan adanya syahid atau muttabi'. Definisi
seperti ini sesuai dengan hadis hasan li-Dzatih.
- Syarat-syarat hadis hasan
- Sanadnya bersambung
- Perawinya 'adil
- Perawinya dhabit, tetapi ke-dhabit-annya di bawah ke-dhabit-annya perawi hadis sahih.
- Tidak terdapat kejanggalan (syadz).
- Tidak ada illat (cacat).
- Pembagian hadis hasan
Para ulama ahli hadis mebagi hadis hasan menjadi
dua bagian, yaitu hasan li dzatih dan hasan li ghairih. Yang dimaksud
dengan hadis hasan li dzatih ialah hadis yang memenuhi persyaratan
hadis hasan (sebagaimana definisi yang dikemukakan as-Qalani di
atas). Dengan demikian, pengertian hadis hasan li dzatih sama dengan
pengertian hadis hasan seperti yang telah diuraikan di natas.
Adapun yang dimaksud dengan hadis hasan li ghairih ialah hadis hasan yang tidak memenuhi persyaratan hadis hasan secara sempurna atau pada dasarnya hadis tersebut adalah hadis dha'if, tetapi karena ada sanad atau matan lain yang menguatkannya (syahid atau muttabi'), maka kedudukan hadis dha'if naik menjadi hadis hasan li ghairih.
Adapun yang dimaksud dengan hadis hasan li ghairih ialah hadis hasan yang tidak memenuhi persyaratan hadis hasan secara sempurna atau pada dasarnya hadis tersebut adalah hadis dha'if, tetapi karena ada sanad atau matan lain yang menguatkannya (syahid atau muttabi'), maka kedudukan hadis dha'if naik menjadi hadis hasan li ghairih.
Kehujjahan hadis sahih dan hadis hasan Para ulama
sependapat bahwa seluruh hadis sahih (baik sahih li dzatih maupun
sahih li ghairih) dapat dijadikan sebagai hujjah. Mereka juga
sependapat bahwa hadis hasan, baik hasan li dzatih maupun hasan li
ghairih juga dapat dijadikan hujjah. Hanya saja mereka hanya berbeda
pandangan dalam masalah penempatan rutbah, yang disebabkan oleh
kualitasnya masing-masing.
Para ulama yang berusaha membedakan kehujjahan
hadis berdasarkan perbedaan kualitas, mereka lebih jauh membedakan
rutbah hadis-hadis tersebt berdasarkan kualitas para perawinya, yaitu
sebagai berikut:
- Pada urutan pertama, mereka menempatkan hadis-hadis riwayat Mtaffaq alaih (hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
- Urutan kedua, hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari.
- Urutan ketiga, Hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Muslim.
- Urutan keempat, hadis-hadis yang diriwayatkan menurut syarat-syarat Bukhari dan Muslim.
- Urutan kelima, hadis-hadis yang diriwayatkan menurut syarat-syarat Bukhari.
- Urutan keenam, hadis-hadis yang diriwayatkan menurut syarat-syarat Muslim.
- Urutan ketujuh, hadis-hadis yang diriwayatkan tidak berdasarkan kepada salah satu syarat dari Bukhari dan Muslim.
Penempatan hadis-hadis tersebut berdasarkan
urutan-urutan di atas, akan terlihat keguanaanya ketika terlihat
adanya pertentangan (ta'arud) antara dua hadis. Hadis-hadis yang
menempati urutan pertama dinilai lebih kuat daripada hadis-hadis yang
menempati urutan kedua atau ketiga, begitu juga hadis-hadis yang
menempati urutan ketiga dinilai lebih kuat daripada hadis-hadis pada
urutan keempat atau kelima dan begitu juga seterusnya.
- Hadis Dha'if
- Pengertian Hadis Dha'if
Kata dha'if menurut bahasa, berarti yang lemah,
sebagai lawan dari kata qawiy yang kuat. Sebagai lawan dari kata
sahih, kata dha'if juaga mempunyai arti saqim (sakiT. Maka sebutan
hadis dha'if secara bahasa berarti hadis yang lemah, hadis yang
sakit, atau yang tidak kuat.
Secara terminologis, para ulama mendefinisikan
dengan redaksi yang berbeda-beda. Akan tetapi, pada dasarnya
mempunyai makna yang sama. Beberapa definisi, di antaranya dapat
dilihat di bawah ni :
An-Nawawi mendefinisikan dengan :
ما
لم يوجد شروط الصحة ولا شروط الحسن
.
"Hadis yang di dalamnya tidak terdapat
syarat-syarat hadis sahihdan syarat-syarat hadis hasan."
Menurut Nur ad-Din 'Itr, bahwa definisi yang
paling baik ialah :
ما
فقد شرطا من شروط الحديث المقبول.
"Hadis yang hilang salah satu syaratnya
darisyarat-syarat hadis maqbul (hadis sahih atau hadis hasan)".
- Sebab-sebab hadis dha'if tertolak
Para ahli hadis mengemukakan sebab-sebab
tertolaknya ini bisa dilihat dari dua jurusan, yaitu:
- Sanad Hadis
Dari sisi sanad hadis ini terperinci ke dalam dua
bagian :
- Ada ketentuan pada perawinya baik meliputi keadilannya atau kedhabitannya.
- Sanadnya tidak bersambung
- Matan Hadis
- Hadis Mauquf
- Hadis Maqthu'
- Macam-macam hadis dha'if
Berdasarkan sebab-sebab di atas, maka macam-macam
hadis dha'if dapat dikelompokkan sebagai berikut :
- Pada sanad
- Dha'if karena tidak bersambung sanadnya
- Hadis Munqhati' ialah :
ما
سقط من سنده راو واحد فى موضع أو أكثر أو
ذكر فيه راو مبهم
"Hadis yang gugur sanadnya di satu tempat
atau lebih atau pada sandnya disebutkan nama seseorang yang tidak
dikenal namanya".
- Hadis Muu'allaq, yaitu :
هو
الذي ما خذف من اول اسناده واحد فأكثر على
التوالى
"Yaitu hadis yang rawinya digughurkan
seorang atau lebih diawal sanadnya secara berturut-turut".
- Hadis Mursal, ialah hadis yang gugur sanadnya setelah tabi'in. Al-Hakim
merumuskan definisi hadis mursal dengan :
ما
رفعه التابعى الى الرسول ص.
م.
من
قول او فعل او تقرير صغيرا كان اوكبيرا
" Hadis yang disandarkan (langsung) oleh
tabi'in kepada Rasul SAW, baik berupa perkataan, perbuatan
mtaqrirnya, tabi'in tersebut baik termasuk tabi'in kecil maupun
tabi'in besar".
Dari definisi tersebut, kemudian muncul dua macam
hadis mursal, yaitu :
- mursal al-Jali : tidak disebutkannya (gugur) nama sahabat tersebut dilakukanoleh tabi'in besar.
- mursal al-Khafi : pengguguran nama sahabat dilakukan oleh tabi'in yang masih kecil.
- Hadis Mu'dhal, yaitu :
كا
سقط من سنده راويان متتاليان او اكثر
" Hadis yang gugur dua orang sanadnya atau
lebih, secara berturut-turut".
- Hadis Mudallas, adalah :
ما
روي على وجهيوهم انه لا عيب
"Hadis yang diriwayatkan menurut cara yang
diperkirakan, bahwa hadis itu tiada bernoda".
- Dha'if karena tiadanya syarat adil
- Hadis al-Maudhu', yaitu hadis yang dibuat-buat oleh seseorang (pendusta) yang ciptaan ini dinisbatkan kepada Rasulullah secara paksa dan dusta, baik sengaja maupun tidak.
- Hadis Matruk dan Munkar
Hadis Matruk ialah:
الحديث
الذى رواه راو واحد متهم بالكذب فى الحديث
او ظاهرالفسق بفعل او قول او اكثرالغفلة
او كثير الوهم
"Hadis yang diriwayatkan oleh seseorang
yang tertuduh dusta (terhadap hadis yang diriwayatkannya), atau
nampak kefasikannya, baik pada perbuatan atau pada perkataannya, atau
orang yang banyk lupa atau banyak ragu".
- Dha'if karena tiadanya dhabit
- Hadis mudraj, yaitu:
الحدبث
الذي يطلع فيه على زيادة ليست منه
"Hadis yang menampilkan (redaksi)
tambahan, padahal bukan (bagian dari) hadis".
- Hadis Maqlub, ialah:
الحديث
الذي انقاب على احد الرواة لفظ فى المتن
او اسم رجل او نسبه فى الإ سناد فقدم ما
حقه
التأخير او اخر ما حقه التقديم او وضع شيئ مكان شيئ
التأخير او اخر ما حقه التقديم او وضع شيئ مكان شيئ
"Hadis yang lafaz matanya tertukar pada
oleh salah satu perawi, atau seseorang pada sanadnya. Kenudian
disebutkannya dalam penyebutannya, yang seharusnya disebut belakngan,
atau mengakhirkan penyebutan, yang seharusnya didahulukan, atau
dengan diletakkannyasesuai pada tempat yang lain".
- Hadis Mudhtharib, menurut al-Suyuthi ialah:
هو
الذي يروى اوجه مختلفة من راو واحد مرتين
از اكثر,
او
من راوييناو رواة متقاربة.
"Hadis yang diriwayatkan dengan bentuk
yang berbeda-beda padahal ari satu perawi (yang meriwayatkan) dua
atau lebih, atau dari dua perawiatau lebih yang berdekatan(dan tidak
bisa ditarjih)".
- Hadis Mushahhaf dan Muharraf. Pengertian hadis Mushahhaf yaitu;
ما
وقع فيه التغيير فى اللفظ او المعنى
"Terjadinya perubahan redaksi hadis dan
maknanya".
Sedangkan pengertian hadis Muharraf ialah:
ما
وقعت المخالفةفيه يتغييرالشكل فى الكلمة
مع بقاء صورة الخط
"Hadis yang perbedaanya terjadi disebabkan
karena perubahan syakal kata dengan masih tetapnya bentuk
tulisannya".
- Dha'if karena kejanggalan dan kecacatan
- Hadis Syadz, adalah:
كا
رواه المقبول مخالفا لرواية من اولى منه
"Hadis yang diriwyatka oleh orang yang
maqbul, akan tetapi bertentangan (matannya) dengan periwayatan dari
orang yang kalitasnya lebih utama".
- Hadis Mu'allal yaitu:
هو
الذي اكتشفت فيه علة قاد حة بعد البحث
والتبع وان كن ظاهره سلا مة
"Yaitu hadis yang diketahui 'illatnya
setelah dilakukan penelitian dan penyelidikan meskipun pada lahirnya
tampak selamat (tidak cacat)".
b. Pada matan
Para ahli hadis memasukkan ke dalam kelompok hadis
dha'if dari sudut persandarannya ini adalah hadis yang mauquf dan
yang maqthu'.
- Hadis Mauquf, ialah :
ما
روي من الصحابيمن قول له او فعل او تقرير
متصلا كان او متقطعا
"Hadis yang diriwayatkan dari para
sahabat, baik berupa perkataan, perbuatan ataupun taqrirnya.
Periwayatannya, baik bersambung atau tidak".
- Hadis Maqthu', ialah:
ما
روي عن التابعين موقوفاعليهممن اقوالهم
وافعالهم
"Hadis yang diriwayatkan oleh tabi'in dan
disandarkan kepadanya, baik perkatan maupun perbuatannya".
Dengan kata lain hadis maqthu' adalah perkataan dan perbuatan
tabi'in.
Kemungkinan hadis dha'if menjadi hasan
Hadis dha'if bisa naik derajatnya menjadi hadis
hasan (li ghairih) bila satu riwayat dengan yang lainnya sama-sama
saling menguatkan. Akan tetapi ketentuan ini tidak bersifat muthlaq.
Karena ketentuan ini berlaku pada perawi yang lemah hafalannya, akan
tetapi kemudian ada hadis dha'if lain yang diriwayatkan oleh perawi
yang sedrajat pula. Hadis tersebut bisa naik derajatnya menjadi
hasan.
Sementara bila ke-dha'if-annya karena perawinya
disifati fasiq dan tertuduh dusta maka ke-dha'if-an tadi tidak bisa
terangkat.
Penerimaan dan pengamalannya hadis dha'if
Hadis dha'if ada kalanya tidak bisa ditolelir
ke-dha'if-annya—misalnya karena ke-maudhu'-annya, ada juga yang
bisa tertutupi ke-dha'if-annya (karena ada factor lainnya). Untuk
yang pertama tersebut, berdasarkan kesepakatan para ulama hadis,
tidak diperbolehkanmengamalkannya baik dalam penetapan hokum-hukum,
akidah maupun fadhail al-a'mal.
Sementara untuk jenis yang kedua da yang
berpendapat menolak secara muthlaq, baik untuk penetapan hukum,
akidah maupun fadhail al-a'mal, dengan alas an karena hadis dha'if
tidakdapat dipastikan datang dari Easulullah SAW.
BAB III
PENUTUP
- KESIMPULAN
Dari uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa :
- Hadits dilihat dari segi kualitasnya dapat di bagi menjadi dua, yaitu :
- Hadits maqbul yaitu : ma'khud (yang diambil) dan mushoddaq (yang dibenarkan atau diterima). Sedangkan menurut istilah adalah : "Hadits yang telah sempurna padanya, syarat-syarat penerimaan". yaitu sanad-nya bersambung, diriwayatkan oleh rawi yang 'adil lagi dhabit, dan juga berkaitan dengan matan-nya tidak syadz dan tidak berillat.
- Hadits mardud yaitu : Mardud menuru bahasa berarti yang ditolak atau yang tidak diterima. Sedangkan mardud menurut istilah ialah : "Hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat atau sebagian syarat hadits maqbul". Tidak terpenuhinya persyaratan dimaksud, bisa terjadi pada sanad dan matan. Para ulama' membagi hadits jenis ini menjadi dua yaitu hadits dha'if dan hadits maudhu'.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-hadid,
Ibnu Abu. 1998. Syarah
Nahju Al-Balaqhah.
Cet. Ke-1. Juz 3. Ed. Muhammad Abdul Karim An-Namiri. Beirut: Dar
Al-Kutub Al-‘Ilmiyah.
Al-Hafnawi,
M. Ibrahim. 1991. Dirasat
Ushuliyyah fi As-Sunnah An-Nabawiyyah.
Cet. Ke-1. Cairo: Dar Al-Wafa.
Hasyim,
Ahmad Umar. Tth. As-Sunnah
An-Nabawiyyah Wa ‘Ulumuha.
Cairo: Maktabah Gharib.
1
Muhammad
'Ajjaj al-Khatib, al-Sunnah Qabla al-Tadwin, (Beirut : Dar al-Fikr,
1997), Cet. Ke-6, hlm. 17
Tidak ada komentar:
Posting Komentar