DOKUMEN MANBA'UL ULUM

DOKUMEN MANBA'UL ULUM
sejarah pengarsipan

Kamis, 29 Desember 2011

PENDIDIKAN ISLAM DAN PENDIDIKAN NASIONAL INDONESIA



RESUME
SEJARAH PENDIDIKAN ISLAM

PENDIDIKAN ISLAM
DAN PENDIDIKAN NASIONAL INDONESIA


DISUSUN OLEH : KELOMPOK 10

NAMA : ABDUL MALIK
: NUR HIDAYATI
SEMESTER : III A
JURUSAN : TARBIYAH
PRODI : S.I PAI












SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI MA’ARIF)
METRO - LAMPUNG
TAHUN 2011
KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah serta inayahnya. Sehingga kami dapat menyelesaikan tugas kelompok pada mata kuliah Sejarah Pendidikan Islam.
Banyak terimakasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini. Semoga Allah melipat gandakan amal baiknya. Dan semoga makalah ini dapat menambah sesuatu yang berguna bagi yang membacanya.
Ahirnya kami menyadari segala kekurangan yang ada pada kami dalam pembuatan makalah ini, kritik dan saran yang membangun yang bisa menjadi kami lebih baik sangat kami nantikan.
Sekian dan terimakasih, semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmatnya kepada kita semua.


Metro, 2011
Penulis










ii
DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii

BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah 1

BAB II PEMBAHASAN
2.1. Pendidikan Islam dan Pendidikan Nasional Indonesia 2

BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan 10

DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

    1. Latar Belakang Masalah
 Mempelajari Sejarah Pendidikan Islam sangat penting, terutama bagi pelajar-pelajar agama islam dan pemimpin-pemimpin islam. Dengan mempelajari Sejarah Pendidikan Islam kita dapat mengetahui Dengan adanya gerakan pembaharuan islam, dan dengan datangnya pendidikan barat yang program belajar mengajarnya lebih terkordinir dan lebih sistematis, meskipun dengan tujuan yang sangat menguntungkan sistem pendidikan namun memberi pengaruh pula pada keharusan memperbaiki sistem pendidikan islam pada madrasah, pondok pesantren, dan lembaga-lembaga lain yang bersifat keagamaan, kearah sistem yang lebih sempurna.








BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pendidikan Islam dan Pendidikan Nasional di Indonesia
Antara pendidikan islam dan pendidikan nasional di Indonesia tidak bias dipisahkan satu dengan yang lain. Hal ini dapat ditelusuri darri dua segi, yang pertama dari segi penyusunan system pendidikan nasional dalam kehidupan beragama kaum muslimin di Indonesia.
Penyusunan suatu system pendidikan nasinal harus mementingkan masalah eksistensi bangsa Indonesia pada khususnya dalam hubungannya dengan masa lampau, masa kini dan kemungkinan-kemungkinan perkembangan nasa depan.
Eksistensi bangsa Indonesia terwujud dengan proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945, dimana Indonesia sebagai Negara yang merdeka, bersatu dan berdaulat penuh. Indonesia sebagai Negara yang merdeka telah dengan tegas menyatakan kepribadiannya, tujuan dan pandangan hidupnya sebagaimana tertuang dalam pembukuan undang undang dasar 1945. Bangsa Indonesia telah bertekad bulat untuk membangun dan mengembangkan bangsa dengan pancasila sebagai lansasan ideology dan undang undang dasar 1945 sebagai ladasan konstitusinya.
Pancasila sebagai landasan ideology dalam pembangunan bangsa mengandung arti bahwa setiap arti pembangunan dan pengembangan bangsa Indonesia, harus selalu menjaga keselarasan keseimbangan dan keserasian dalam hidup manusia Indonesia sebagai pribadi. Dalam hubungan manusia dengan tuhannya, dalam hubungan manusia dengan masyarakat, dalam hubungan manusia dengan alam, dan dalam hubungan manusia dengan manusia manusia lain dalam mengejar kemajuan lahirlah dan kebahagiaan rohaniyah. Untuk itu maka, bangsa Indonesia harus bias menghayati cita cita dan dasar hidup kebangsaannya secara terus menerus. Dapat mengamalkan dan mewujudkan cita-cita dan dasar hidup tersebut secara nyata. Dan melestarikannya dengan mewariskan nilai-nilai moral ideology. Tata nilai budaya, nilai-nilai moral keagamaan yang menjadi sumber aspirasi yang tak ternilai harganya dalam pembangunan bangsa dan tanah air. Maka pembangunan bangsa merupakan kriteria dasar dalam membangun suatu sistem pendidikan nasional dalam mewujudkan keselarasan, keseimbangan dan keselarasan antara pengembangan kuantitatif dan pengembangan kualitatif serta antara aspek lahiriyah dan aspek rohaniyah.1
Dilihat dari segi hakikat pendidikan agama islam, ternyata keagamaan mendidik memang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan agama islam baik dalam keluarga, masyarakat, lebih-lebih di tempat peribadatan seperti, langgar, surau atau masjid yang dikelola oleh seorang petugas yang sekaligus sebagai guru agama.
Dilanggar atau disurau itu pendidikan terutama ditekankan pada pelajaran agama yang bersifat elementer berupa pengajian al-qur’an. Murid-murid diajar baik secara individual (sorogan) maupun secara semi klasikal (bandngan) pada tingkat yang lebih tinggi pengajaran adalah seorang kyai. Sedangkan sistem penyampaiannya tidak hannya sorogan dan bandongan, tetapi juga masal.
Sejarah mencatat bahwa dengan sistem pendidikan islam seperti yang tersebit diatas, ditambah dengan usaha usaha penyiaran agama di masyarakat, hasilnya sangan memuaskan bahkan menakjubkan, agama islam dapat tersebar ke seliruh pelosok tanah air indonesia.
Didorong oleh kebutuhan akan pendidikan yang makin meningkat, maka timbulah lembaga-lembaga pendidikan keagamaan yang berupa madrasah dan pondok pesantren. Dalam perkembangan selanjutnya, tumbuh pula lembaga pendidikan umum yang berdasarkan keagamaan, dimana disamping diberikan mata pelajaran agama juga diajarkan pengetahuan umum dan kejuruan.
Dengan adanya gerakan pembaharuan islam, dan dengan datangnya pendidikan barat yang program belajar mengajarnya lebih terkordinir dan lebih sistematis, meskipun dengan tujuan yang sangat menguntungkan sistem pendidikan namun memberi pengaruh pula pada keharusan memperbaiki sistem pendidikan islam pada madrasah, pondok pesantren, dan lembaga-lembaga lain yang bersifat keagamaan, kearah sistem yang lebih sempurna.
Sejak belanda menurunkan politik etis, maka disamping lembaga pendidikan islam, madrasah, pondok pesantren dan lembaga lembaga yang berdasarkan keagamaan, maka mulai muncul lembaga pendidikan yang menyelenggarakan sekolah-sekolah nasional swasta dengan menggunakan sistem sekolah barat yang berorientasi demi kepentingan nasional dan semangat kebangsaan.
Demikianlah lembaga-lembaga pendidikan itu tetap tumbuh dan berkembang mendidik dan mendasarkan anak anak sebagai generasi muda indonesia. Yang mayoritas beragama islam menjadi manusia indonesia yang beragama, bersatu dan berjiwa kebangsaan. Pada waktu kita memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945, kita telah mempunyai lembaga-lembaga pendidikan sekolah umum, madrasah, pondok pesantren yang tersebar luas seluruh indonesia, yang berdasarkan keagamaan dan sekolah swasta yang lain yang berdasarkan kebangsaan. Lembaga pendidikan semacam inilah yang nantinya menjadi modal dasar dan modal pokok dari pendidikan nasional yang akan disusun bangsa indonesia yang sudah merdeka, bersatu dan berdaulat penuh.
Dari uraian diatas jelas bahwa lembaga-lembaga pendidikan, khususnya lembaga lembaga pendidikan islam merupakan modal dasar dalam menyusun pendidikan nasional indonesia. Bangsa indonesia yang mayoritas beragama islam, maka pendidikan yang dilakukan umat islam di indonesia berarti pula memnjadi milik bangsa indonesia. Demikian pula upaya pendidikan nasionalpun pada hakikatnya adalah juga merupakan milik umat islam indonesia dan demikian pula pendidikan islam di indonesia adalah merupakan pendidikan nasional. Paling tidak harus merupakan satu kesatuan dalam kerangka pendidikan nasional.2 Apa yang dikemukakan diatas, telah dengan tegas dinyatakan oleh komisi pembaharuan pendidikan nasional bahwa pendidikan agama dilaksanakan dalam sistem pendidikan nasional.3
Kaitan pendidikan islam dengan pendidikan nasional akan semakin nampak dalam rumusan pendidikan nasional hasil rumusan komisi pembaharuan pendidikan nasional, yaitu bahwa pendidikan nasional adalah usaha dasar untuk membangun manusia seutuhnya, yaitu manusia yang bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, dengan mengusahakan perkembangan kehidupan beragama, kehidupan yang berkepercakapan terhadap tuhan yang maha esa, nilai budaya, pengetahuan, keterampilan, daya estetik dan jasmaninya, sehingga ia dapat mengembangkan dirinya dan bersama-sama dengan sesama manusia membangun masyarakatnya, serta membudayakan alam sekitarnya.4
Rumusan pendidikan nasional tersebut diatas dikukuhkan oleh tap. MPR No. II/1983 tentang GBHN yang menyatakan bahwa : pendidikan berdasarkan pancasila, bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap tuhan yang maha esa, kecenderungan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat keperibadian, dan mempertebal semangat kebangsaan dan cita-cita tanah air agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pmbangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.5
Dari rumusan pendidikan nasional diatas menunjukkan bahwa agama menempati kedudukan yang sangat penting, dan tak dapat dipisahkan dalam membangun manusia indonesia seutuhnya, hal ini dapat dimengerti bahwa bangsa indonesia sebagai bangsa yang beragama, agama tak dapat dipisahkan dari kehidupannya. Agama bagi bangsa indonesia merupakan modal dasar yang menjadi tenaga penggerak yang tak ternilai harganya bagi pengisian aspirasi bangsa indonesia. Agama merupakan unsur mutlaq bagi indonesia dalam pembangunan bangsa dan watak bangsa. Agama memberi motifasi hidup dan kehidupan serta merupakan alat pengembangan dan pengendalian diri yang amat penting agar mengatur hubungan manusia dengan tuhan yang maha esa, hubungan manusia dengan manusia, hubungan manusia dengan alam, dan hubungan manusia dengan dirinya yang dapat menjamin keselarasan, keseimbangan dan keserasian dalam hidup manusia sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat. Dalam mencapai kehidupan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniyah. Oleh karena itu agama perlu diketahui, difahami, diyakini dan diamalkan oleh manusia indonesia agar dapat menjadi dasar kepribadian, sehingga ia dapat menjadi manusia yang utuh.6 Disinilah pendidikan agama merupakan bagian yang penting dari kehidupan nasional yang berkenaan dengan pembinaan aspek-aspek sikap, nilai moral dan nilai ahlak keagamaan.
Dari sejak awal indonesia merdeka, pemerintah telah menempatkan agama sebagai pondasi dalam membangun bangsa dan negara. Hal ini dapat kita baca dalam undang undang dasar 1945 dalam pembukaan UUD 1945 alenia ketiga dinyatakan bahwa kemerdekaan indonesia adalah semata-mata atas berkat dan rahmat tuhan yang maha kuasa, dan pada alenia keempat dinyatakan bahwa pancasila menjadi dasar negara.
Kemudian dalam pasal 29 UUD 1945 ayat 1 dan 2 dinyatakan :
Ayat 1 : negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa.
Ayat 2 : negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu.7
Selanjutnya eksistensi pendidikan agama sebagai komponen pendidikan nasional juga telah dituangkan dalam undang undang pokok pendidikan dan pengajaran No. 4 Tahun 1950, yang sampai sekarang masih berlaku, dimana dinyatakan bahwa belajar disekolah-sekolah agama yang telah mendapat pengakuan dari mentri agama dianggap telah memenuhi kewajiban belajar.
Pada era pembangunan sekarang ini, pendidikan agama di masyarakat tetap di bina dan di galakkan dalam usaha untuk mengembangkan kehidupan beragama. Pendidikan beragama dalam arti sebagai salah satu bidang studi telah di integrasikan dalam kurikulum sekolah-sekolah negri, hal-hal tersebut diatas ditegaskan dalam Tap MPR 1983 tentang GBHN bidang agama poin 1c dan 1d sebagai berikut :
1c. semakin meningkatkannya dan meluasnya pembangunan, maka kehidupan keagamaan dan kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa harus semakin diamalkan baik didalam kehidupan pribadi maupun dalam hidup social kemasyarakatan.
1d. diusahakan supaya terus bertambah sarana-sarana yang diperlukan bagi pengembangan kehidupan keagamaan dan kehidupan kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa, termasuk kehidupan agama yang dimasukkan kedalam kurikulum disekolah-sekolah, mulai dari sekolah dasar sampai dengan universitas-universitas negri.
Pengembangan dan pembinaan pendidikan agama di lembaga-lembaga pendidikan agama seperti di madrasah dan pondok pesantren juga mendapat perhatian serius dari pemerintah. Khusus untuk madrasah telah dikeluarkan surat keputusan bersama tiga menteri, antara lain menteri agama, menteri dalam negri dan menteri P dan K but dinyatakan bahwa ijazah madrasah disamakan dengan ijazah sekolah umum yang sederajat.
Demikianlah kaitan antara pendidikan islam dan pendidikan nasional yang ternyata tak dapat dipisahkan satu sama lain. Pendidikan islam merupakan bagian yang integral dari pendidikan nasional.












BAB III
PENUTUP

  1. KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas maka kami simpulkan bahwa hubungan antara pendidikan islam dan pendidikan nasional tidak bias di pisahkan satu sama lain. dari kehidupan agama islam baik dalam keluarga, masyarakat, lebih-lebih di tempat peribadatan seperti, langgar, surau atau masjid yang dikelola oleh seorang petugas yang sekaligus sebagai guru agama.
Kaitan pendidikan islam dengan pendidikan nasional akan semakin nampak dalam rumusan pendidikan nasional hasil rumusan komisi pembaharuan pendidikan nasional, yaitu bahwa pendidikan nasional adalah usaha dasar untuk membangun manusia seutuhnya, yaitu manusia yang bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, dengan mengusahakan perkembangan kehidupan beragama, kehidupan yang berkepercakapan terhadap tuhan yang maha esa, nilai budaya, pengetahuan, keterampilan, daya estetik dan jasmaninya, sehingga ia dapat mengembangkan dirinya dan bersama-sama dengan sesama manusia membangun masyarakatnya, serta membudayakan alam sekitarnya




DAFTAR PUSTAKA

Yunus , Mahmud, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta: PT. Hidakarya Agung, 1992
Zuhairini,dkk, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara,cet.9,2008

1 Departemen P&K (dikbud), laporan komisi pembaharuan pendidikan nasional, jakarta, 1980, hal. 16.

2 Drs. Tadjab, Sumbangan Pendidikan Islam Terhadap Pendidikan Nasional, Majalah Tarbiyah IAIN Sunan Ampel Malang, nomor 3 taHun 1984.

3 Departemen P&K (dikbud), op. Cit, hal. 35.

4 Ibid., hal. 18.

5 GBHN, Bidang Pendidikan

6 Drs Tadjab, op.cit.

7 Kitab UUD 1945.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar