RESUME
SEJARAH
PENDIDIKAN ISLAM
PENDIDIKAN
ISLAM
DAN
PENDIDIKAN NASIONAL INDONESIA
DISUSUN
OLEH : KELOMPOK 10
NAMA : ABDUL MALIK
: NUR HIDAYATI
SEMESTER : III A
JURUSAN : TARBIYAH
PRODI : S.I PAI
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM (STAI MA’ARIF)
METRO
- LAMPUNG
TAHUN
2011
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang senantiasa
melimpahkan rahmat dan hidayah serta inayahnya. Sehingga kami dapat
menyelesaikan tugas kelompok pada mata kuliah Sejarah Pendidikan
Islam.
Banyak terimakasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah
membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini. Semoga Allah melipat
gandakan amal baiknya. Dan semoga makalah ini dapat menambah sesuatu
yang berguna bagi yang membacanya.
Ahirnya kami menyadari segala kekurangan yang ada pada kami dalam
pembuatan makalah ini, kritik dan saran yang membangun yang bisa
menjadi kami lebih baik sangat kami nantikan.
Sekian dan terimakasih, semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan
rahmatnya kepada kita semua.
Metro, 2011
Penulis
ii
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Pendidikan Islam dan Pendidikan Nasional Indonesia 2
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan 10
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
Mempelajari Sejarah Pendidikan Islam sangat
penting, terutama bagi pelajar-pelajar agama islam dan
pemimpin-pemimpin islam. Dengan mempelajari Sejarah Pendidikan Islam
kita dapat mengetahui Dengan adanya gerakan pembaharuan islam, dan
dengan datangnya pendidikan barat yang program belajar mengajarnya
lebih terkordinir dan lebih sistematis, meskipun dengan tujuan yang
sangat menguntungkan sistem pendidikan namun memberi pengaruh pula
pada keharusan memperbaiki sistem pendidikan islam pada madrasah,
pondok pesantren, dan lembaga-lembaga lain yang bersifat keagamaan,
kearah sistem yang lebih sempurna.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pendidikan Islam dan
Pendidikan Nasional di Indonesia
Antara pendidikan islam dan
pendidikan nasional di Indonesia tidak bias dipisahkan satu dengan
yang lain. Hal ini dapat ditelusuri darri dua segi, yang pertama dari
segi penyusunan system pendidikan nasional dalam kehidupan beragama
kaum muslimin di Indonesia.
Penyusunan suatu system
pendidikan nasinal harus mementingkan masalah eksistensi bangsa
Indonesia pada khususnya dalam hubungannya dengan masa lampau, masa
kini dan kemungkinan-kemungkinan perkembangan nasa depan.
Eksistensi bangsa Indonesia
terwujud dengan proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945,
dimana Indonesia sebagai Negara yang merdeka, bersatu dan berdaulat
penuh. Indonesia sebagai Negara yang merdeka telah dengan tegas
menyatakan kepribadiannya, tujuan dan pandangan hidupnya sebagaimana
tertuang dalam pembukuan undang undang dasar 1945. Bangsa Indonesia
telah bertekad bulat untuk membangun dan mengembangkan bangsa dengan
pancasila sebagai lansasan ideology dan undang undang dasar 1945
sebagai ladasan konstitusinya.
Pancasila sebagai landasan
ideology dalam pembangunan bangsa mengandung arti bahwa setiap arti
pembangunan dan pengembangan bangsa Indonesia, harus selalu menjaga
keselarasan keseimbangan dan keserasian dalam hidup manusia Indonesia
sebagai pribadi. Dalam hubungan manusia dengan tuhannya, dalam
hubungan manusia dengan masyarakat, dalam hubungan manusia dengan
alam, dan dalam hubungan manusia dengan manusia manusia lain dalam
mengejar kemajuan lahirlah dan kebahagiaan rohaniyah. Untuk itu maka,
bangsa Indonesia harus bias menghayati cita cita dan dasar hidup
kebangsaannya secara terus menerus. Dapat mengamalkan dan mewujudkan
cita-cita dan dasar hidup tersebut secara nyata. Dan melestarikannya
dengan mewariskan nilai-nilai moral ideology. Tata nilai budaya,
nilai-nilai moral keagamaan yang menjadi sumber aspirasi yang tak
ternilai harganya dalam pembangunan bangsa dan tanah air. Maka
pembangunan bangsa merupakan kriteria dasar dalam
membangun suatu sistem pendidikan nasional dalam mewujudkan
keselarasan, keseimbangan dan keselarasan antara pengembangan
kuantitatif dan pengembangan kualitatif serta antara aspek lahiriyah
dan aspek rohaniyah.1
Dilihat dari
segi hakikat pendidikan agama islam, ternyata keagamaan mendidik
memang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan agama
islam baik dalam keluarga, masyarakat, lebih-lebih di tempat
peribadatan seperti, langgar, surau atau masjid yang dikelola oleh
seorang petugas yang sekaligus sebagai guru agama.
Dilanggar
atau disurau itu pendidikan terutama ditekankan pada pelajaran agama
yang bersifat elementer berupa pengajian al-qur’an. Murid-murid
diajar baik secara individual (sorogan) maupun secara semi klasikal
(bandngan) pada tingkat yang lebih tinggi pengajaran adalah seorang
kyai. Sedangkan sistem penyampaiannya tidak hannya sorogan dan
bandongan, tetapi juga masal.
Sejarah
mencatat bahwa dengan sistem pendidikan islam seperti yang tersebit
diatas, ditambah dengan usaha usaha penyiaran agama di masyarakat,
hasilnya sangan memuaskan bahkan menakjubkan, agama islam dapat
tersebar ke seliruh pelosok tanah air indonesia.
Didorong oleh
kebutuhan akan pendidikan yang makin meningkat, maka timbulah
lembaga-lembaga pendidikan keagamaan yang berupa madrasah dan pondok
pesantren. Dalam perkembangan selanjutnya, tumbuh pula lembaga
pendidikan umum yang berdasarkan keagamaan, dimana disamping
diberikan mata pelajaran agama juga diajarkan pengetahuan umum dan
kejuruan.
Dengan adanya
gerakan pembaharuan islam, dan dengan datangnya pendidikan barat yang
program belajar mengajarnya lebih terkordinir dan lebih sistematis,
meskipun dengan tujuan yang sangat menguntungkan sistem pendidikan
namun memberi pengaruh pula pada keharusan memperbaiki sistem
pendidikan islam pada madrasah, pondok pesantren, dan lembaga-lembaga
lain yang bersifat keagamaan, kearah sistem yang lebih sempurna.
Sejak belanda
menurunkan politik etis, maka disamping lembaga pendidikan islam,
madrasah, pondok pesantren dan lembaga lembaga yang berdasarkan
keagamaan, maka mulai muncul lembaga pendidikan yang menyelenggarakan
sekolah-sekolah nasional swasta dengan menggunakan sistem sekolah
barat yang berorientasi demi kepentingan nasional dan semangat
kebangsaan.
Demikianlah
lembaga-lembaga pendidikan itu tetap tumbuh dan berkembang mendidik
dan mendasarkan anak anak sebagai generasi muda indonesia. Yang
mayoritas beragama islam menjadi manusia indonesia yang beragama,
bersatu dan berjiwa kebangsaan. Pada waktu kita memproklamasikan
kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945, kita telah mempunyai
lembaga-lembaga pendidikan sekolah umum, madrasah, pondok pesantren
yang tersebar luas seluruh indonesia, yang berdasarkan keagamaan dan
sekolah swasta yang lain yang berdasarkan kebangsaan. Lembaga
pendidikan semacam inilah yang nantinya menjadi modal dasar dan modal
pokok dari pendidikan nasional yang akan disusun bangsa indonesia
yang sudah merdeka, bersatu dan berdaulat penuh.
Dari uraian
diatas jelas bahwa lembaga-lembaga pendidikan, khususnya lembaga
lembaga pendidikan islam merupakan modal dasar dalam menyusun
pendidikan nasional indonesia. Bangsa indonesia yang mayoritas
beragama islam, maka pendidikan yang dilakukan umat islam di
indonesia berarti pula memnjadi milik bangsa indonesia. Demikian pula
upaya pendidikan nasionalpun pada hakikatnya adalah juga merupakan
milik umat islam indonesia dan demikian pula pendidikan islam di
indonesia adalah merupakan pendidikan nasional. Paling tidak harus
merupakan satu kesatuan dalam kerangka pendidikan nasional.2
Apa yang dikemukakan diatas, telah dengan tegas dinyatakan oleh
komisi pembaharuan pendidikan nasional bahwa pendidikan agama
dilaksanakan dalam sistem pendidikan nasional.3
Kaitan
pendidikan islam dengan pendidikan nasional akan semakin nampak dalam
rumusan pendidikan nasional hasil rumusan komisi pembaharuan
pendidikan nasional, yaitu bahwa pendidikan nasional adalah usaha
dasar untuk membangun manusia seutuhnya, yaitu manusia yang bertaqwa
kepada tuhan yang maha esa, dengan mengusahakan perkembangan
kehidupan beragama, kehidupan yang berkepercakapan terhadap tuhan
yang maha esa, nilai budaya, pengetahuan, keterampilan, daya estetik
dan jasmaninya, sehingga ia dapat mengembangkan dirinya dan
bersama-sama dengan sesama manusia membangun masyarakatnya, serta
membudayakan alam sekitarnya.4
Rumusan
pendidikan nasional tersebut diatas dikukuhkan oleh tap. MPR No.
II/1983 tentang GBHN yang menyatakan bahwa : pendidikan berdasarkan
pancasila, bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap tuhan yang
maha esa, kecenderungan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti,
memperkuat keperibadian, dan mempertebal semangat kebangsaan dan
cita-cita tanah air agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pmbangunan
yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama sama bertanggung
jawab atas pembangunan bangsa.5
Dari rumusan
pendidikan nasional diatas menunjukkan bahwa agama menempati
kedudukan yang sangat penting, dan tak dapat dipisahkan dalam
membangun manusia indonesia seutuhnya, hal ini dapat dimengerti bahwa
bangsa indonesia sebagai bangsa yang beragama, agama tak dapat
dipisahkan dari kehidupannya. Agama bagi bangsa indonesia merupakan
modal dasar yang menjadi tenaga penggerak yang tak ternilai harganya
bagi pengisian aspirasi bangsa indonesia. Agama merupakan unsur
mutlaq bagi indonesia dalam pembangunan bangsa dan watak bangsa.
Agama memberi motifasi hidup dan kehidupan serta merupakan alat
pengembangan dan pengendalian diri yang amat penting agar mengatur
hubungan manusia dengan tuhan yang maha esa, hubungan manusia dengan
manusia, hubungan manusia dengan alam, dan hubungan manusia dengan
dirinya yang dapat menjamin keselarasan, keseimbangan dan keserasian
dalam hidup manusia sebagai pribadi maupun sebagai anggota
masyarakat. Dalam mencapai kehidupan lahiriyah dan kebahagiaan
rohaniyah. Oleh karena itu agama perlu diketahui, difahami, diyakini
dan diamalkan oleh manusia indonesia agar dapat menjadi dasar
kepribadian, sehingga ia dapat menjadi manusia yang utuh.6
Disinilah pendidikan agama merupakan bagian yang penting dari
kehidupan nasional yang berkenaan dengan pembinaan aspek-aspek sikap,
nilai moral dan nilai ahlak keagamaan.
Dari sejak
awal indonesia merdeka, pemerintah telah menempatkan agama sebagai
pondasi dalam membangun bangsa dan negara. Hal ini dapat kita baca
dalam undang undang dasar 1945 dalam pembukaan UUD 1945 alenia ketiga
dinyatakan bahwa kemerdekaan indonesia adalah semata-mata atas berkat
dan rahmat tuhan yang maha kuasa, dan pada alenia keempat dinyatakan
bahwa pancasila menjadi dasar negara.
Kemudian
dalam pasal 29 UUD 1945 ayat 1 dan 2 dinyatakan :
Ayat 1 :
negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa.
Ayat 2 :
negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing
masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu.7
Selanjutnya
eksistensi pendidikan agama sebagai komponen pendidikan nasional juga
telah dituangkan dalam undang undang pokok pendidikan dan pengajaran
No. 4 Tahun 1950, yang sampai sekarang masih berlaku, dimana
dinyatakan bahwa belajar disekolah-sekolah agama yang telah mendapat
pengakuan dari mentri agama dianggap telah memenuhi kewajiban
belajar.
Pada era pembangunan sekarang
ini, pendidikan agama di masyarakat tetap di bina dan di galakkan
dalam usaha untuk mengembangkan kehidupan beragama. Pendidikan
beragama dalam arti sebagai salah satu bidang studi telah di
integrasikan dalam kurikulum sekolah-sekolah negri, hal-hal tersebut
diatas ditegaskan dalam Tap MPR 1983 tentang GBHN bidang agama poin
1c dan 1d sebagai berikut :
1c. semakin meningkatkannya dan
meluasnya pembangunan, maka kehidupan keagamaan dan kepercayaan
terhadap tuhan yang maha esa harus semakin diamalkan baik didalam
kehidupan pribadi maupun dalam hidup social kemasyarakatan.
1d. diusahakan supaya terus
bertambah sarana-sarana yang diperlukan bagi pengembangan kehidupan
keagamaan dan kehidupan kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa,
termasuk kehidupan agama yang dimasukkan kedalam kurikulum
disekolah-sekolah, mulai dari sekolah dasar sampai dengan
universitas-universitas negri.
Pengembangan dan pembinaan
pendidikan agama di lembaga-lembaga pendidikan agama seperti di
madrasah dan pondok pesantren juga mendapat perhatian serius dari
pemerintah. Khusus untuk madrasah telah dikeluarkan surat keputusan
bersama tiga menteri, antara lain menteri agama, menteri dalam negri
dan menteri P dan K but dinyatakan bahwa ijazah madrasah disamakan
dengan ijazah sekolah umum yang sederajat.
Demikianlah kaitan antara
pendidikan islam dan pendidikan nasional yang ternyata tak dapat
dipisahkan satu sama lain. Pendidikan islam merupakan bagian yang
integral dari pendidikan nasional.
BAB III
PENUTUP
- KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas maka kami
simpulkan bahwa hubungan antara pendidikan islam dan pendidikan
nasional tidak bias di pisahkan satu sama lain. dari
kehidupan agama islam baik dalam keluarga, masyarakat, lebih-lebih di
tempat peribadatan seperti, langgar, surau atau masjid yang dikelola
oleh seorang petugas yang sekaligus sebagai guru agama.
Kaitan
pendidikan islam dengan pendidikan nasional akan semakin nampak dalam
rumusan pendidikan nasional hasil rumusan komisi pembaharuan
pendidikan nasional, yaitu bahwa pendidikan nasional adalah usaha
dasar untuk membangun manusia seutuhnya, yaitu manusia yang bertaqwa
kepada tuhan yang maha esa, dengan mengusahakan perkembangan
kehidupan beragama, kehidupan yang berkepercakapan terhadap tuhan
yang maha esa, nilai budaya, pengetahuan, keterampilan, daya estetik
dan jasmaninya, sehingga ia dapat mengembangkan dirinya dan
bersama-sama dengan sesama manusia membangun masyarakatnya, serta
membudayakan alam sekitarnya
DAFTAR PUSTAKA
Yunus , Mahmud, Sejarah
Pendidikan Islam, Jakarta: PT.
Hidakarya Agung, 1992
Zuhairini,dkk, Sejarah
Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi
Aksara,cet.9,2008
1
Departemen
P&K (dikbud), laporan
komisi pembaharuan pendidikan nasional,
jakarta, 1980, hal. 16.
2
Drs. Tadjab,
Sumbangan
Pendidikan Islam Terhadap Pendidikan Nasional,
Majalah Tarbiyah IAIN Sunan Ampel Malang, nomor 3 taHun 1984.
3
Departemen P&K (dikbud), op.
Cit, hal. 35.
4
Ibid., hal. 18.
5
GBHN, Bidang Pendidikan
6
Drs Tadjab,
op.cit.
7
Kitab
UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar